• Latest
  • Trending
  • All
Retribusi Sampah di Medan Naik, Pansus Ranperda Retribusi Daerah Ajukan Revisi Perda No 1/2024

Retribusi Sampah di Medan Naik, Pansus Ranperda Retribusi Daerah Ajukan Revisi Perda No 1/2024

27 April 2024
AKP M Ainul Yaqin Dipromosikan Jabat Kapolsek Medan Sunggal

AKP M Ainul Yaqin Dipromosikan Jabat Kapolsek Medan Sunggal

3 Oktober 2026
Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat  Kapolda Sumut 

Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat  Kapolda Sumut 

3 Oktober 2026
Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga Desa Tongging

Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga Desa Tongging

3 Oktober 2026
Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

3 Oktober 2026
Rundown Konser NCT 127 Jakarta 2026 Diburu NCTzen, Intip Bocorannya!

Rundown Konser NCT 127 Jakarta 2026 Diburu NCTzen, Intip Bocorannya!

3 Oktober 2026
Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 

Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 

3 Oktober 2026
Final FIFA ASEAN CUP 2026: John Herdman Sebut Thailand Lawan Tangguh

Final FIFA ASEAN CUP 2026: John Herdman Sebut Thailand Lawan Tangguh

3 Oktober 2026
Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko

2 Oktober 2026
Pancasila Harus Jadi Pedoman Membangun Langkat

Pancasila Harus Jadi Pedoman Membangun Langkat

2 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat Pastikan Renovasi Rumah Korban Banjir Berjalan Lancar

Plt. Bupati Langkat Pastikan Renovasi Rumah Korban Banjir Berjalan Lancar

2 Oktober 2026
Pulih Pasca Banjir, Kelompok Tani Pertamina EP Rantau Panen Cabai

Pulih Pasca Banjir, Kelompok Tani Pertamina EP Rantau Panen Cabai

2 Oktober 2026
Warga Kandibata Mengadu, Terowongan PLTMH Diduga Tembus Lahan Tanpa Pemberitahuan

Warga Kandibata Mengadu, Terowongan PLTMH Diduga Tembus Lahan Tanpa Pemberitahuan

2 Oktober 2026
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Retribusi Sampah di Medan Naik, Pansus Ranperda Retribusi Daerah Ajukan Revisi Perda No 1/2024

by redaktur1
27 April 2024
in POLITIK
Retribusi Sampah di Medan Naik, Pansus Ranperda Retribusi Daerah Ajukan Revisi Perda No 1/2024
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – DPRD Medan akan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 terkait retribusi sampah naik 500 persen.
“Kita akan ajukan revisi perda minggu depan. Tadi sudah bicara dengan ketua DPRD,” kata Ketua Panitia Khusus Ranperda Retribusi Daerah Afif Abdillah, Sabtu (27/4/2024).

Afif Abdillah juga akan mendorong Bapemperda DPRD Medan guna percepatan pembahasan mengenai perda pajak, termasuk besaran tarif retribusi sampah – yang belakangan mendapat penolakan di tengah-tengah masyarakat – agar dilakukan revisi.

Baca Juga

Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 

Lokot Nasution Ajak Generasi Muda Rawat Demokrasi: Beda Pilihan Bukan Alasan Bermusuhan

Bupati Karo Terima Kunjungan DPD Gerindra Sumut, Bantuan Disalurkan untuk Pengungsi Sinabung di Sukatepu

Namun Afif terlebih dahulu mengklarifikasi sebelum adanya anggapan bahwa pansus dinilai tidak peka soal kenaikkan retribusi sampah sampai 500% yang tertera dalam pengajuan draf ranperda pajak yang dilakukan pihak eksekutif, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

“Semua kajian mengenai tarif kemarin (diajukan) dari dinas terkait. Sebagai informasi, di antara sekian banyak permintaan dari legislatif untuk dimasukkan ke dalam perda, hanya 1 yang masuk yaitu keringanan sampai dengan pembebasan PBB untuk masyarakat miskin. Selain itu semuanya (terkait pajak dan retribusi) berdasarkan pengajuan dari dinas-dinas terkait,” kata Ketua Partai NasDem Kota Medan ini yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Medan pada Pemilu Legislatif 2024 kemarin.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Muhammad Husni merespon positif jika terjadi penolakan-penolakan di masyarakat terkait besaran tarif retribusi sampah 500%.

“Sebenarnya itu bagus. Makin banyak masyarakat yang menolak (besaran tarif sampah) tentu menjadi bahan evaluasi bagi eksekutif dan legislatif,” kata Muhammad Husni saat dikonfirmasi pers, Jumat malam (26/04/2024).

Menurut Husni, besaran tarif retribusi sampah di Kota Medan sebelum disahkan dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 sudah melalui berbagai proses tahapan dan tentu saja sudah melalui kajian-kajian.

“Lalu draf perda itu dibawa ke legislatif. Nah, seharusnya pihak legislatif juga perlu melakukan kajian-kajian soal dampak yang bakal terjadi di masyarakat soal kenaikkan tarif retribusi sampah yang sudah tertera di dalam draf perda (rancangan perda) itu sendiri. Bukan lantas main sahkan,” kilah Husni.

Bagi DLH, kata Husni, implementasi penerapan kenaikkan retribusi sampah rumah tangga mengacu kepada Perda No 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 5 Januari 2024.

“Di perda itu sudah dijelaskan adanya kenaikkan retribusi sampah rumah tangga. Dalam perda itu sudah memuat tarif yang berlaku yang sudah menjadi produk hukum. Ini substansinya sehingga kita menerapkan perda itu,” kata Husni menjawab pers ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Rabu (24/4/2024).

Husni juga meluruskan anggapan bahwa perda belum bisa diterapkan sebelum dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis (juknis) penerapan perda itu sendiri.

“Perwal dibutuhkan apabila tarif (retribusi sampah rumah tangga-red) belum ditetapkan. Tapi di perda kita sudah ada tarif yang ditetapkan,” kilahnya.

Soal kenaikkan retribusi sampah rumah tangga hampir 500 persen dianggap ‘mempelorotkan’ citra Wali Kota Medan, Husni menjawab diplomasi.

“Ini produk hukum eksekutif (Pemko Medan) dan legislatif (DPRD Medan). Sebelum perda disahkan, kan terlebih dahulu ada kajian-kajian. Tentunya sudah ada koordinasi (ke Wali Kota). Jadi substansinya dulu didudukkan, mas,” balasnya.

Dalam perjalanan penerapan perda, kata Husni, mungkin saja terjadi penolakan-penolakan di masyarakat. Bisa saja penolakan itu diajukan ke legislatif atau pun eksekutif.

“Tentu ini bisa saja menjadi pertimbangan-pertimbangan (merevisi perda). Itu masalah lain. Tapi untuk saat ini kita jalankan dulu perda itu. Karena ini kan sudah menjadi produk hukum yang harus kami jalankan. Substansinya seperti itu,” katanya. (irw)

Post Views: 377
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 
HEADLINE

Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 

3 Oktober 2026
Lokot Nasution Ajak Generasi Muda Rawat Demokrasi: Beda Pilihan Bukan Alasan Bermusuhan
POLITIK

Lokot Nasution Ajak Generasi Muda Rawat Demokrasi: Beda Pilihan Bukan Alasan Bermusuhan

29 September 2026
Bupati Karo Terima Kunjungan DPD Gerindra Sumut, Bantuan Disalurkan untuk Pengungsi Sinabung di Sukatepu
POLITIK

Bupati Karo Terima Kunjungan DPD Gerindra Sumut, Bantuan Disalurkan untuk Pengungsi Sinabung di Sukatepu

3 September 2026
Fraksi Demokrat Desak Pembentukan Pansus CSR Karo, Pastikan Pengelolaan Berjalan Legal
POLITIK

Fraksi Demokrat Desak Pembentukan Pansus CSR Karo, Pastikan Pengelolaan Berjalan Legal

2 September 2026
DPC Partai Demokrat Kota Medan Gelar Jalan Santai dan Lomba Rakyat
KOTA MEDAN

DPC Partai Demokrat Kota Medan Gelar Jalan Santai dan Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
DPC Partai Demokrat dan Walikota Sibolga Hadiahkan Taman Buah untuk Warga Huntap
NUSANTARA

DPC Partai Demokrat dan Walikota Sibolga Hadiahkan Taman Buah untuk Warga Huntap

8 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In