• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home POLITIK

RDP DPRD Medan Bahas Parkir Berlangganan, Biro Hukum Disuruh ‘Sekolah Lagi’

redaktur1
12 Agustus 2024
Rubrik POLITIK
437
RDP DPRD Medan Bahas Parkir Berlangganan Biro Hukum Disuruh Sekolah Lagi
577
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pernyataan mengejutkan itu disampaikan Sub Koordinator Lingkup Dokumentasi dan Informasi Hukum Biro Hukum Kota Medan Albert Yasokhi Lase, Senin (12/8/2024) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai elemen masyarakat yang mendesak Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 tentang pelaksanaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan itu terlihat kisruh saat mendengarkan penjelasan dari Albert yang dinilai telah ngawur. Dalam pemaparannya, Albert Yasokhi Lase mengatakan bahwa perwal yang diterbitkan merupakan inisiasi dari Dishub Kota Medan. Tanpa perlu sebuah kajian akademik, permintaan parkir berlangganan langsung dieksekusi menjadi produk hukum yang disahkan oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.

“Itu dari Dishub Kota Medan. Tidak perlu kajian akademik,” ungkapnya yang langsung disambut sorakan masyarakat karena merasa miris mendapat jawaban ngawur tersebut.

Baca Juga

Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021, Zulkarnaen Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi Kependudukan

Anggota DPRD Medan Godfried Lubis Bantah Dirinya Akan Pidanakan Wartawan

Prabowo Sadar Sebutan Boneka Jokowi Sangat Merugikan

Bahkan, selain tidak melakukan eksaminasi dan memberitahukan rencana penerbitan perwal tersebut pada DPRD Medan, Albert Yasokhi Lase ngotot bahwa regulasi yang tercipta tanpa berlandaskan Perda itu tidak dapat dibatalkan kecuali diminta oleh Dishub Kota Medan.

Sementara itu, Lingkar Indonesia menganggap pernyataan Albert Yasokhi Lase itu sangat memalukan dan benar-benar niat untuk menjebak Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution. Dijelaskannya, tahapan pembuatan perwal bukanlah seperti yang diutarakan perwakilan biro hukum Pemko Medan itu.

Dishub Kota Medan memiliki hak untuk mengajukan inovasinya yang akan diperkuat melalui sebuah regulasi. Itupun harus melihat benar-benar bahwa aturan baru yang akan dibuat ada termaktub dalam perda di Kota itu, jika tidak maka dianggap menyalahi.

Jika terdapat perda yang sesuai dengan rencana regulasi di buat, maka dinas terkait harus menyerahkan naskah akademiknya kepada Wali Kota Medan untuk selanjutnya diteruskan kepada biro hukum agar dieksaminasi. Aturan yang telah dieksaminasi ini kemudian diteruskan lagi kepada DPD Kota Medan.

Setelah proses ini berjalan dan ada masyarakat yang tidak menerima perwal tersebut, maka DPRD Kota Medan bisa secara langsung meminta perwal ini dibatalkan. Bukan harus menunggu persetujuan dinas terkait.

“Darimana dia belajar hukum. Pecat dulu biro hukum yang ngomong itu, baru suruh dia sekolah lagi. Jangan dijebak-jebaknya Wali Kota Medan. Menjebak itu,” tegasnya.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr. Andryan SH, MH yang hadir di RDP itu menegaskan bahwa perwal itu cacat substansi dan prosedur.

Andryan melihat regulasi tersebut tidak sesuai dengan landasan pembentukan serta materi muatannya. Misalnya, pada ketentuan Pasal 4 Perwal 26/2024, menyatakan adanya frasa tentang larangan bagi masyarakat untuk parkir di area yang menjadi area parkir berlangganan. Padahal, Pemko harusnya memberi alternatif secara manual bagi masyarakat yang tidak menggunakan parkir berlangganan.

Apabila merujuk ketentuan perundang-undangan, Perwal tersebut semestinya tidak dapat memuat aturan larangan. Pengaturan larangan serta sanksi pidana tidak boleh diatur dalam aturan turunan. Sebab, pengaturan tersebut hanya diperbolehkan pada tingkatan Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

Ia bahkan tidak menemukan sumber pelimpahan kewenangan, dasar hukum yang melatarbelakangi larangan untuk parkir di area parkir berlangganan ke Perwal. Di sinilah aturan tersebut berpotensi melanggar hak warga negara dan tampak tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Tidak hanya persoalan pungutan retribusi parkir yang tidak mencerminkan prinsip keadilan di masyarakat, juga menyoal regulasi dalam penerapan retribusi parkir yang berpotensi dicabut karena dinilai cacat secara subtansi dan prosedural,” ungkapnya. (irw)

SendShare58SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

DPRD Medan Gelar Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Atas APBD Perubahan TA 2024

Selanjutnya

Jelang Upacara HUT RI ke-79 di IKN, PGN Pastikan Gas Bumi Mengalir ke IKN

Baca Juga

RDP DPRD Medan Bahas Parkir Berlangganan Biro Hukum Disuruh Sekolah Lagi
Dprd medan

Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021, Zulkarnaen Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi Kependudukan

10 Mei 2025
579
RDP DPRD Medan Bahas Parkir Berlangganan Biro Hukum Disuruh Sekolah Lagi
POLITIK

Anggota DPRD Medan Godfried Lubis Bantah Dirinya Akan Pidanakan Wartawan

8 Mei 2025
577
RDP DPRD Medan Bahas Parkir Berlangganan Biro Hukum Disuruh Sekolah Lagi
HEADLINE

Prabowo Sadar Sebutan Boneka Jokowi Sangat Merugikan

6 Mei 2025
586
RDP DPRD Medan Bahas Parkir Berlangganan Biro Hukum Disuruh Sekolah Lagi
Dprd medan

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Kembali Tinjau Drainase Kawasan Bandar Selamat, Cari Terobosan Baru Atasi Banjir dan Kemacetan

28 April 2025
583
RDP DPRD Medan Bahas Parkir Berlangganan Biro Hukum Disuruh Sekolah Lagi
POLITIK

Aksi Sejuta Tanda Tangan GARANSI Batal, Johan : Akan Kami Kaji Kembali

24 April 2025
580
RDP DPRD Medan Bahas Parkir Berlangganan Biro Hukum Disuruh Sekolah Lagi
Dprd medan

Ketua Komisi III DPRD Medan Bantah Isu Peras Pengusaha terkait Pengurusan Izin

21 April 2025
595
RDP DPRD Medan Bahas Parkir Berlangganan Biro Hukum Disuruh Sekolah Lagi
RDP DPRD Medan Bahas Parkir Berlangganan Biro Hukum Disuruh Sekolah Lagi
RDP DPRD Medan Bahas Parkir Berlangganan Biro Hukum Disuruh Sekolah Lagi

POPULER

  • RDP DPRD Medan Bahas Parkir Berlangganan Biro Hukum Disuruh Sekolah Lagi

    Kasus Penganiayaan Leo Albertus, Kapolsek Medan Tuntungan: Kami Tangani Sesuai Prosedur

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Diduga Klaim Fasilitas Umum, Oknum PNS EH Buat Ricuh di Gunungsitoli

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • ‘Dreadout 3’ Game Karya Anak Bandung Bakal Rilis 2026 : Karakter Linda yang Makin Dewasa!

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Hasil Akhir Grand Final Indonesian Idol 2025!

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Tigabinanga

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
RDP DPRD Medan Bahas Parkir Berlangganan Biro Hukum Disuruh Sekolah Lagi
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In