MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, angkat bicara perihal klaim Pemerintah Kota (Pemko) Medan bahwa perpanjangan masa sewa Medan Mall oleh PT Medan Megah di periodesasi kedua (November 2023 – November 2026) telah sesuai prosedur.
Menurut Afif, semua itu akan dapat dibuktikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan kembali digelar Komisi III DPRD Medan dengan pihak PT Medan Megah serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan di pekan depan.
“Ya silakan saja, nanti kan akan kita lihat benar tidaknya (sesuai prosedur). Pekan depan kita akan RDP dengan PT Medan Megah dan BKAD Kota Medan. Kita lihat saja saat RDP minggu depan,” ucap Afif Abdillah, Rabu (21/8/2024).
Dikatakan Afif, saat ini pihaknya tengah meminta berkas dan data-data terkait perpanjangan sewa Medan Mall.
“Jadi kita sudah minta itu berkas ataupun dokumen lengkap terkait perpanjangan sewa menyewa Medan Mall ke Pemko Medan. Kita akan pelajari betul-betul, supaya enak juga nanti membahasnya saat RDP,” ujarnya.
Afif pun berharap, pihak PT Medan Megah dapat koperatif dengan DPRD Kota Medan. Politisi Partai NasDem itu meminta agar PT Medan Megah juga dapat membawa dokumen lengkap yang mereka miliki saat RDP nanti.
“Hal ini memang sangat perlu untuk dibahas, sebab ini terkait masalah aset daerah. Kita tidak mau ada kerugian pemerintah dalam sewa menyewa ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemko Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) membantah jika perpanjangan masa sewa Medan Mall periode November 2023 – November 2026 oleh PT Medan Megah diluar prosedur, meski perpanjangan masa sewanya tidak melalui sistem lelang.
Sebaliknya, Pemko Medan justru mengaklaim jika perpanjangan sewa Medan Mall lewat sistem penunjukan langsung tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sesuai dengan Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka untuk kerjasama pemanfaatan aset dalam bentuk sewa menyewa dapat menggunakan penunjukan langsung dengan tetap memperhatikan kontribusi yang paling optimal yang diterima
Pemerintah Kota Medan sebagai tambahan PAD,” ucap Kepala BKAD Kota Medan, Dr. Zulkarnain MSi kepada Sumut Pos, Selasa (20/8/2024).
Menurut Zulkarnain, pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan MT Haryono atau yang lebih
dikenal dengan Medan Mall dengan sistem sewa menyewa itu adalah benar adanya.
“Dan sekali lagi, sewa menyewa itu dibenarkan di dalam aturan, termasuk perpanjangan masa sewanya yang lewat sistem penunjukan langsung,” ujarnya.
Menurut Zulkarnain, pada periode pertama, PT. Medan Megah menyewa Medan Mall selama dua tahun, yakni mulai November 2021 hingga November 2023 dengan nilai Rp20,6 Miliar atau Rp10,3 Miliar pertahun.
Kemudian di tahun 2023 atau periode kedua, Pemko Medan melakukan penunjukan langsung kepada PT Medan Megah untuk menyewa Medan Mall selama tiga tahun, yakni mulai November 2023 hingga November 2026 dengan nilai Rp.35 Miliar atau Rp11,8 Miliar pertahun.
“Nilai sewa yang diterima Pemerintah Kota Medan untuk periode kedua meningkat cukup signifikan dari Rp10,3 Miliar pertahun dalam periode sewa pertama menjadi Rp11,8 Miliar pertahun pada periode kedua sewa,” katanya.
Tak hanya itu, Zulkarnain juga membantah jika perpanjangan masa sewa Medan Mall di periodesasi kedua dilakukan tanpa adanya appraisal (penilaian).
“Untuk (masa sewa) periode kedua juga tetap dilakukan appraisal,” tutupnya. (irw)