• Latest
  • Trending
  • All
Tolak Putusan MA, Warga Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Geruduk PN Sei Rampah dan DPRD Sergai

Tolak Putusan MA, Warga Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Geruduk PN Sei Rampah dan DPRD Sergai

15 Mei 2024
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Kepatuhan Hukum dan Keselamatan Operasional Demi Layanan Energi yang Aman bagi Masyarakat

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Kepatuhan Hukum dan Keselamatan Operasional Demi Layanan Energi yang Aman bagi Masyarakat

13 Februari 2026
Kakanwil Kemenagsu Lantik 8 Pejabat Eselon III

Kakanwil Kemenagsu Lantik 8 Pejabat Eselon III

13 Februari 2026
TP PKK Sumut Gelar Trauma Healing untuk Anak Korban Bencana di Tapsel

TP PKK Sumut Gelar Trauma Healing untuk Anak Korban Bencana di Tapsel

13 Februari 2026
Polsek Medan Labuhan Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Penganiayaan Sengketa Lahan

Polsek Medan Labuhan Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Penganiayaan Sengketa Lahan

13 Februari 2026
Anggota DPRD Nisel  Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2024

Anggota DPRD Nisel  Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2024

13 Februari 2026
Satlantas Polres Tanah Karo Tindak Angkutan Umum Angkut Penumpang di Atas Kap

Satlantas Polres Tanah Karo Tindak Angkutan Umum Angkut Penumpang di Atas Kap

13 Februari 2026
Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI

Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI

13 Februari 2026
Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Revitalisasi ORF Muara Karang, Langkah Strategis PGN Perkuat Infrastruktur Energi

Revitalisasi ORF Muara Karang, Langkah Strategis PGN Perkuat Infrastruktur Energi

13 Februari 2026
PSMS Medan Siap Jungkalkan Sumsel United di Depan Fans Setianya

PSMS Medan Siap Jungkalkan Sumsel United di Depan Fans Setianya

13 Februari 2026
Sekda Pakpak Bharat Ikuti Peresmian 1.179 SPPG Polri Melalu Aplikasi Virtual Zoom Miting

Sekda Pakpak Bharat Ikuti Peresmian 1.179 SPPG Polri Melalu Aplikasi Virtual Zoom Miting

13 Februari 2026
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Tolak Putusan MA, Warga Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Geruduk PN Sei Rampah dan DPRD Sergai

by Yunsigar
15 Mei 2024
in NUSANTARA
Tolak Putusan MA, Warga Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Geruduk PN Sei Rampah dan DPRD Sergai
FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Seratusan masa mengendarai angkot dan Truk Colt diesel yang menamakan dirinya Forum Perjuangan Tanah di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), geruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah guna menyampaikan aspirasi penolakan terkait Putusan Mahkamah Agung No. 2690 K/Pdt/2023 yang akan dilakukan Konstatering oleh Pengadilan Negeri, Rabu,(15/5/2024).

Massa yang datang kekantor PN Sei Rampah yang berada di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah sempat melakukan orasi di halaman kantor pengadilan dan meminta pejabat PN Sei Rampah menerima aspirasi mereka.

Baca Juga

Kakanwil Kemenagsu Lantik 8 Pejabat Eselon III

Anggota DPRD Nisel  Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2024

Satlantas Polres Tanah Karo Tindak Angkutan Umum Angkut Penumpang di Atas Kap

Iskandar Zulkarnain selaku Humas PN Sei Rampah meminta beberapa orang mewakili warga, untuk diterima di dalam kantor.

Ketua PN Sei Rampah M. Sacral Ritonga didampingi Humas PN Sei Rampah Iskandar Dzulkarnain menerima materi tuntutan pengunjuk rasa yang terdiri dari 10 poin.

Usai diterima Ketua PN Sei Rampah mengenai materi tuntutan warga, ketua perwakilan masa Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Rudianto mengatakan, kami sudah menyampaikan aspirasi dan sudah diterima oleh ketua Pengadilan.

“Ada 10 point aspirasi yang kami sampaikan, dan meminta tuntutan dikabulkan. Sebab kami sudah 90 tahun tinggal di lahan itu, jadi cemana nasib kami yang 300 kepala keluarga tinggal disitu jika Konstatering dan eksekusi dilakukan,” ucap Rudianto.

Saat ini jelas Rudianto, terkait keputusan Mahkamah Agung yang telah diputuskan kami sudah lakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

Terpisah,Humas PN Sei Rampah Iskandar Dzulkarnain ketika dikonfirmasi mengatakan, kami dari Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan permohonan aspirasi masyarakat terkait eksekusi permohonan dari termohon Nurhayati.

Massa kemudian bergerak ke kantor DPRD Sergai dengan mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Sergai, yang jaraknya sekitar 500 meter dari PN Sei Rampah.

Sekitar 10 menit melakukan orasi di halaman kantor DPRD Sergai, beberapa orang yang mewakili massa pengunjuk rasa diajak ke dalam gedung rakyat untuk diterima oleh Pimpinan DPRD Sergai.

Dipimpin Ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga, masa Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh menyampaikan 4 materi tuntutan.

“Poin 1 meminta DPRD melindungi tanah yang ditempati, Poin 2 saat ini proses Peninjauan Kembali (PK) PK No. 1/Akta-Pdt PK/2024/ atas putusan Mahkamah Agung No. 2690 K/Pdt/2023 agar diawasi DPR RI Komisi 2, Poin 3 Masyarakat resah akan putusan Mahkamah Agung, Poin 4 meminta Presiden dan Menteri ATR/BPN menegakkan Sila Kelima,” kata perwakilan massa.

Setelah mendengarkan aspirasi tersebut, ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga mengatakan akan memproses dengan secepatnya dan segera memanggil dan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait permasalahan.

“Kami dari DPRD telah menerima dan mendengar aspirasi masyarkat akan segera mengagendakan rapat permasalahan eksekusi tanah ini dan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ucap Ilham Ritonga.

Selesai diterima pimpinan DPRD Sergai, massa dengan tertib membubarkan diri untuk kembali ke Perbaungan. (biets)

 

Post Views: 145
Tags: DPRD SergaiGeruduk PN Sei RampahKota GaluhTolak Putusan MKWarga Forum Perjuangan Tanah
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Kakanwil Kemenagsu Lantik 8 Pejabat Eselon III
NUSANTARA

Kakanwil Kemenagsu Lantik 8 Pejabat Eselon III

13 Februari 2026
Anggota DPRD Nisel  Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2024
NUSANTARA

Anggota DPRD Nisel  Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2024

13 Februari 2026
Satlantas Polres Tanah Karo Tindak Angkutan Umum Angkut Penumpang di Atas Kap
NUSANTARA

Satlantas Polres Tanah Karo Tindak Angkutan Umum Angkut Penumpang di Atas Kap

13 Februari 2026
Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI
NUSANTARA

Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI

13 Februari 2026
Revitalisasi ORF Muara Karang, Langkah Strategis PGN Perkuat Infrastruktur Energi
NUSANTARA

Revitalisasi ORF Muara Karang, Langkah Strategis PGN Perkuat Infrastruktur Energi

13 Februari 2026
Sekda Pakpak Bharat Ikuti Peresmian 1.179 SPPG Polri Melalu Aplikasi Virtual Zoom Miting
NUSANTARA

Sekda Pakpak Bharat Ikuti Peresmian 1.179 SPPG Polri Melalu Aplikasi Virtual Zoom Miting

13 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In