• Latest
  • Trending
  • All
Tolak Putusan MA, Warga Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Geruduk PN Sei Rampah dan DPRD Sergai

Tolak Putusan MA, Warga Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Geruduk PN Sei Rampah dan DPRD Sergai

15 Mei 2024
Polsek Pancur Batu Tangkap Empat Terduga Pengedar Sabu di Sibolangit

Polsek Pancur Batu Tangkap Empat Terduga Pengedar Sabu di Sibolangit

18 Maret 2026
Rapat Data Pertanian, Karo Siap Kembangkan Teknologi AI

Rapat Data Pertanian, Karo Siap Kembangkan Teknologi AI

18 Maret 2026
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer, Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang

Buka Puasa Bersama Insan Pers, Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab

18 Maret 2026
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer, Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer, Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang

18 Maret 2026
Pemkab Langkat Salurkan Bantuan Presiden untuk Korban Banjir

Pemkab Langkat Salurkan Bantuan Presiden untuk Korban Banjir

18 Maret 2026
Bupati Langkat Santuni 65 Santri Ulumul Quran di Penghujung Ramadan

Bupati Langkat Santuni 65 Santri Ulumul Quran di Penghujung Ramadan

18 Maret 2026
Balas Gugurnya Ali Larijani, Iran Hancurkan 100 Target ke Wilayah Pendudukan Israel

Balas Gugurnya Ali Larijani, Iran Hancurkan 100 Target ke Wilayah Pendudukan Israel

18 Maret 2026
Forum NEXT Triwulan I 2026 Dorong Kolaborasi Akselerasi Ekonomi Sumatera Utara

Forum NEXT Triwulan I 2026 Dorong Kolaborasi Akselerasi Ekonomi Sumatera Utara

18 Maret 2026
Berikan Motivasi, Kapolres, Bupati Bersama PJU Polres Palas Kunjungi Pos Pam II Sosa Ops Ketupat Toba 2026

Berikan Motivasi, Kapolres, Bupati Bersama PJU Polres Palas Kunjungi Pos Pam II Sosa Ops Ketupat Toba 2026

18 Maret 2026
The Reiz Suites Berbagi Berkah Ramadan, Salurkan Bantuan untuk 176 Anak Yayasan Al Kahfi

The Reiz Suites Berbagi Berkah Ramadan, Salurkan Bantuan untuk 176 Anak Yayasan Al Kahfi

18 Maret 2026
Indonesia Tangguhkan Pembahasan BoP dan Tunda Kirim Pasukan ke Gaza

Indonesia Tangguhkan Pembahasan BoP dan Tunda Kirim Pasukan ke Gaza

18 Maret 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Rabu, Maret 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Tolak Putusan MA, Warga Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Geruduk PN Sei Rampah dan DPRD Sergai

by Yunsigar
15 Mei 2024
in NUSANTARA
Tolak Putusan MA, Warga Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Geruduk PN Sei Rampah dan DPRD Sergai
FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Seratusan masa mengendarai angkot dan Truk Colt diesel yang menamakan dirinya Forum Perjuangan Tanah di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), geruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah guna menyampaikan aspirasi penolakan terkait Putusan Mahkamah Agung No. 2690 K/Pdt/2023 yang akan dilakukan Konstatering oleh Pengadilan Negeri, Rabu,(15/5/2024).

Massa yang datang kekantor PN Sei Rampah yang berada di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah sempat melakukan orasi di halaman kantor pengadilan dan meminta pejabat PN Sei Rampah menerima aspirasi mereka.

Baca Juga

Rapat Data Pertanian, Karo Siap Kembangkan Teknologi AI

Buka Puasa Bersama Insan Pers, Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab

Pemkab Langkat Salurkan Bantuan Presiden untuk Korban Banjir

Iskandar Zulkarnain selaku Humas PN Sei Rampah meminta beberapa orang mewakili warga, untuk diterima di dalam kantor.

Ketua PN Sei Rampah M. Sacral Ritonga didampingi Humas PN Sei Rampah Iskandar Dzulkarnain menerima materi tuntutan pengunjuk rasa yang terdiri dari 10 poin.

Usai diterima Ketua PN Sei Rampah mengenai materi tuntutan warga, ketua perwakilan masa Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Rudianto mengatakan, kami sudah menyampaikan aspirasi dan sudah diterima oleh ketua Pengadilan.

“Ada 10 point aspirasi yang kami sampaikan, dan meminta tuntutan dikabulkan. Sebab kami sudah 90 tahun tinggal di lahan itu, jadi cemana nasib kami yang 300 kepala keluarga tinggal disitu jika Konstatering dan eksekusi dilakukan,” ucap Rudianto.

Saat ini jelas Rudianto, terkait keputusan Mahkamah Agung yang telah diputuskan kami sudah lakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

Terpisah,Humas PN Sei Rampah Iskandar Dzulkarnain ketika dikonfirmasi mengatakan, kami dari Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan permohonan aspirasi masyarakat terkait eksekusi permohonan dari termohon Nurhayati.

Massa kemudian bergerak ke kantor DPRD Sergai dengan mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Sergai, yang jaraknya sekitar 500 meter dari PN Sei Rampah.

Sekitar 10 menit melakukan orasi di halaman kantor DPRD Sergai, beberapa orang yang mewakili massa pengunjuk rasa diajak ke dalam gedung rakyat untuk diterima oleh Pimpinan DPRD Sergai.

Dipimpin Ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga, masa Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh menyampaikan 4 materi tuntutan.

“Poin 1 meminta DPRD melindungi tanah yang ditempati, Poin 2 saat ini proses Peninjauan Kembali (PK) PK No. 1/Akta-Pdt PK/2024/ atas putusan Mahkamah Agung No. 2690 K/Pdt/2023 agar diawasi DPR RI Komisi 2, Poin 3 Masyarakat resah akan putusan Mahkamah Agung, Poin 4 meminta Presiden dan Menteri ATR/BPN menegakkan Sila Kelima,” kata perwakilan massa.

Setelah mendengarkan aspirasi tersebut, ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga mengatakan akan memproses dengan secepatnya dan segera memanggil dan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait permasalahan.

“Kami dari DPRD telah menerima dan mendengar aspirasi masyarkat akan segera mengagendakan rapat permasalahan eksekusi tanah ini dan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ucap Ilham Ritonga.

Selesai diterima pimpinan DPRD Sergai, massa dengan tertib membubarkan diri untuk kembali ke Perbaungan. (biets)

 

Post Views: 198
Tags: DPRD SergaiGeruduk PN Sei RampahKota GaluhTolak Putusan MKWarga Forum Perjuangan Tanah
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Rapat Data Pertanian, Karo Siap Kembangkan Teknologi AI
NUSANTARA

Rapat Data Pertanian, Karo Siap Kembangkan Teknologi AI

18 Maret 2026
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer, Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang
KOMUNITAS

Buka Puasa Bersama Insan Pers, Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab

18 Maret 2026
Pemkab Langkat Salurkan Bantuan Presiden untuk Korban Banjir
NUSANTARA

Pemkab Langkat Salurkan Bantuan Presiden untuk Korban Banjir

18 Maret 2026
Bupati Langkat Santuni 65 Santri Ulumul Quran di Penghujung Ramadan
NUSANTARA

Bupati Langkat Santuni 65 Santri Ulumul Quran di Penghujung Ramadan

18 Maret 2026
The Reiz Suites Berbagi Berkah Ramadan, Salurkan Bantuan untuk 176 Anak Yayasan Al Kahfi
NUSANTARA

The Reiz Suites Berbagi Berkah Ramadan, Salurkan Bantuan untuk 176 Anak Yayasan Al Kahfi

18 Maret 2026
Bangkit dari Banjir, Mariono Kembali Menyalakan Harapan di Bengkel Difabel
NUSANTARA

Bangkit dari Banjir, Mariono Kembali Menyalakan Harapan di Bengkel Difabel

17 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In