MADINA (HARIANSTAR.COM)– Menindaklanjuti perintah Bupati Saifullah Nasution agar aktifitas Penambangan Tanpa Izin ( PETI) dihentikan direspon cepat Camat Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Muslih S.Sos.
Seperti diketahui, Kecamatan Kotanopan adalah salah satu dari 12 kecamatan yang masuk wilayah terjadinya kegiatan PETI selama ini.
“Dapat saya sampaikan, sejak menerima surat perintah dari Bupati,saya langsung menyurati seluruh Kades – Kades se Kecamatan Kotanopan untuk meneruskan pesan tersebut agar disampaikan ke tengah masyarakat”, ujar Camat Kotanopan Muslih S.Sos melalui sambungan aplikasi whatsapp,Senin (21/4).
Muslih mengatakan, sejak menerima surat perintah Bupati Madina Saifullah Nasution tersebut, ia langsung bergerak cepat pada hari itu juga membuat langkah – langkah agar pesan tersebut sampai ke masyarakat dengan menerbitkan surat Himbauan serupa ke kepala-kepala desa maupun kelurahan se kecamatan Kotanopan.
Muslih juga mengungkapkan, surat Himbauan agar PETI di wilayah Kotanopan dihentikan, ditandai dengan menempelkan selebaran maupun brosur di kawasan – kawasan strategis yang dapat dengan cepat dilihat warga.
Ia juga menyebutkan, selain meneruskan surat ke kades – kades, kecamatan Kotanopan juga akan membangun kordinasi dengan unsur Forum Pimpinan Kecamatan ( Forkopimcam) terkait langkah strategis menindaklanjuti surat Bupati Madina.
Surat perintah tentang penghentian kegiatan PETI tersebut dikeluarkan Bupati Madina Saifullah Nasution diterbitkan pada Kamis, 17 April 2025 dan ditujukan ke para Camat yang wilayahnya terdapat aktifitas PETI.
Adapun 12 kecamatan yang terdapat aktifitas PETI di Kabupaten Madina yakni, kecamatan Kotanopan,Batang Natal,Natal Linggabayu, Rantobaek,Batahan, Muara Batang gadis, Hutabargot,Ulupungkut, Muara Sipongi ,Pakantan dan Naga Juang.
Bupati Madina dalam surat tersebut juga menyebutkan, akibat dari kegiatan PETI selama ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan di beberapa wilayah tersebut.
Seperti diketahui kecamatan Hutabargot adalah salah satu wilayah yang memiliki kegiatan penambangan emas ilegal yang sangat massif.
Diperkirakan, sejak beberapa tahun belakangan ini ada ratusan lobang – lobang penambangan emas tersebar di wilayah tersebut, terutama di area kilometer dua (Kilo 2) Desa Hutabargot Nauli kecamatan Hutabargot. (AFS)