• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Minggu, Mei 25, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home NUSANTARA

Tindaklanjuti Perintah Bupati Madina Hentikan PETI, Camat Kotanopan Surati Seluruh Kades

Admin Berita
21 April 2025
Rubrik NUSANTARA
442
Tindaklanjuti Perintah Bupati Madina Hentikan PETI Camat Kotanopan Surati Seluruh Kades
584
VIEWS
Share on Facebook

MADINA (HARIANSTAR.COM)– Menindaklanjuti perintah Bupati Saifullah Nasution agar aktifitas Penambangan Tanpa Izin ( PETI) dihentikan direspon cepat Camat Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Muslih S.Sos.

Seperti diketahui, Kecamatan Kotanopan adalah salah satu dari 12 kecamatan yang masuk wilayah terjadinya kegiatan PETI selama ini.

Baca Juga

Dukung HUT Gunungsitoli ke-347, Indosat Bawa Semangat Digitalisasi ke Nias

Pemkab Asahan Raih Opini WTP ke-8 Berturut-Turut dari BPK RI

“Dapat saya sampaikan, sejak menerima surat perintah dari Bupati,saya langsung menyurati seluruh Kades – Kades se Kecamatan Kotanopan untuk meneruskan pesan tersebut agar disampaikan ke tengah masyarakat”, ujar Camat Kotanopan Muslih S.Sos melalui sambungan aplikasi whatsapp,Senin (21/4).

Muslih mengatakan, sejak menerima surat perintah Bupati Madina Saifullah Nasution tersebut, ia langsung bergerak cepat pada hari itu juga membuat langkah – langkah agar pesan tersebut sampai ke masyarakat dengan menerbitkan surat Himbauan serupa ke kepala-kepala desa maupun kelurahan se kecamatan Kotanopan.

Muslih juga mengungkapkan, surat Himbauan agar PETI di wilayah Kotanopan dihentikan, ditandai dengan menempelkan selebaran maupun brosur di kawasan – kawasan strategis yang dapat dengan cepat dilihat warga.

Ia juga menyebutkan, selain meneruskan surat ke kades – kades, kecamatan Kotanopan juga akan membangun kordinasi dengan unsur Forum Pimpinan Kecamatan ( Forkopimcam) terkait langkah strategis menindaklanjuti surat Bupati Madina.

Surat perintah tentang penghentian kegiatan PETI tersebut dikeluarkan Bupati Madina Saifullah Nasution diterbitkan pada Kamis, 17 April 2025 dan ditujukan ke para Camat yang wilayahnya terdapat aktifitas PETI.

Adapun 12 kecamatan yang terdapat aktifitas PETI di Kabupaten Madina yakni, kecamatan Kotanopan,Batang Natal,Natal Linggabayu, Rantobaek,Batahan, Muara Batang gadis, Hutabargot,Ulupungkut, Muara Sipongi ,Pakantan dan Naga Juang.

Bupati Madina dalam surat tersebut juga menyebutkan, akibat dari kegiatan PETI selama ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan di beberapa wilayah tersebut.

Seperti diketahui kecamatan Hutabargot adalah salah satu wilayah yang memiliki kegiatan penambangan emas ilegal yang sangat massif.

Diperkirakan, sejak beberapa tahun belakangan ini ada ratusan lobang – lobang penambangan emas tersebar di wilayah tersebut, terutama di area kilometer dua (Kilo 2) Desa Hutabargot Nauli kecamatan Hutabargot. (AFS)

Tags: aktifitasBupati Saifullah NasutionCamat KotanopancepatDihentikandiresponKabupaten Mandailing NatalmenindaklanjutiPenambanganperintahPETITanpa Izin
SendShare58SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Wardah Ajak 1.000 Perempuan Muda Rayakan Hari Kartini lewat Creator Connect: “When Her Moment Becomes Her Movement”

Selanjutnya

Bupati Karo Ajak Tokoh Agama dan Ormas Islam Bersinergi Wujudkan “Karo Beriman”

Baca Juga

Tindaklanjuti Perintah Bupati Madina Hentikan PETI Camat Kotanopan Surati Seluruh Kades
NUSANTARA

Dukung HUT Gunungsitoli ke-347, Indosat Bawa Semangat Digitalisasi ke Nias

25 Mei 2025
570
Tindaklanjuti Perintah Bupati Madina Hentikan PETI Camat Kotanopan Surati Seluruh Kades
NUSANTARA

25 Mei 2025
569
Tindaklanjuti Perintah Bupati Madina Hentikan PETI Camat Kotanopan Surati Seluruh Kades
NUSANTARA

Pemkab Asahan Raih Opini WTP ke-8 Berturut-Turut dari BPK RI

24 Mei 2025
573
Tindaklanjuti Perintah Bupati Madina Hentikan PETI Camat Kotanopan Surati Seluruh Kades
NUSANTARA

Dapat Informasi dari Medsos, Polisi GSN di Kelambir V

24 Mei 2025
572
Tindaklanjuti Perintah Bupati Madina Hentikan PETI Camat Kotanopan Surati Seluruh Kades
NUSANTARA

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Kunjungi Kanwil Kemenkumham dan Imigrasi Sumut

24 Mei 2025
583
Tindaklanjuti Perintah Bupati Madina Hentikan PETI Camat Kotanopan Surati Seluruh Kades
NUSANTARA

Polsek Medan Tuntungan Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Wartawan

23 Mei 2025
593
Tindaklanjuti Perintah Bupati Madina Hentikan PETI Camat Kotanopan Surati Seluruh Kades
Tindaklanjuti Perintah Bupati Madina Hentikan PETI Camat Kotanopan Surati Seluruh Kades
Tindaklanjuti Perintah Bupati Madina Hentikan PETI Camat Kotanopan Surati Seluruh Kades

POPULER

  • Tindaklanjuti Perintah Bupati Madina Hentikan PETI Camat Kotanopan Surati Seluruh Kades

    Bupati Langkat Dukung Festival Pawai Obor dan Tabligh Akbar Jelang Idul Adha

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kredit,T.A.M Mantan Kacab Bank Sumut Sei Rampah Kini Meringkuk di Sel

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Ini Bocoran Kuis Akademi Ninja di Event Mobile Legend x Naruto 2025!

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Malam Nanti! Grand Final Indonesian Idol 2025, Result & Reunion Show : Saatnya Tentukan Juara

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Diduga Klaim Fasilitas Umum, Oknum PNS EH Buat Ricuh di Gunungsitoli

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
Tindaklanjuti Perintah Bupati Madina Hentikan PETI Camat Kotanopan Surati Seluruh Kades
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In