• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Minggu, Mei 25, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HEADLINE

Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda, Bukan Rp3,6 Juta

redaksi3
19 April 2025
Rubrik HEADLINE, NUSANTARA
439
Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta
580
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tarif Retribusi Pemakaian Ruang pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia Medan, sebesar Rp150.000/meter/bulan merupakan ketentuan ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ruang ini bisa dimanfaatkan untuk dijadikan area komersil.

“Kalau hanya memanfaatkan dua meter persegi, ya cukup membayar Rp300 ribu per bulan,” sebut Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perumahan Kawasan Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana saat dihubungi, Jumat (18/4) sore di Medan.

Baca Juga

Dukung HUT Gunungsitoli ke-347, Indosat Bawa Semangat Digitalisasi ke Nias

Jaksa dan Pegawai Kejari Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Berkaitan dengan Penanganan Perkara

Dia menyampaikan hal ini untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan tarif sewa kios di Rusunawa Kayu Putih itu mencapai Rp3.600.000/bulan.

Lebih jauh Melvi menerangkan, di Rusunawa Kayu Putih ada ruang yang dapat digunakan untuk area komersil. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu diatur soal pemakaian Ruang pada Rusunawa, termasuk soal tarifnya.

Pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia, lanjutnya, ada beberapa beberapa titik ruang yang dapat dijadikan area komersil. Salah satu ruang berukuran 6 x 4 meter. Sesuai Perda, tambahnya, tarifnya sebesar Rp150.000/meter/bulan.

Dia mengatakan, Ruang pada Rusunawa yang dapat dijadikan area komersil ini dapat dimanfaatkan warga dengan kewajiban membayar retribusi.

“Soal tarif retribusi tentu sesuai dengan ukuran luas ruang yang dimanfaatkan masing-masing penyewa,” ujar Melvi seraya mengatakan, dalam Perda ini memang terjadi penyesuaian tarif. (RED)

Tags: pemko medanPerdaRuang KomersilRusunawa Kayu Putih
SendShare58SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Polrestabes Medan dan Jajaran Jaga Ibadah Jumat Agung dan Hari Paskah

Selanjutnya

Pemko Medan Apresiasi Festival Laras Sembah: Kreativitas Lansia dan Kepedulian Lingkungan

Baca Juga

Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta
NUSANTARA

Dukung HUT Gunungsitoli ke-347, Indosat Bawa Semangat Digitalisasi ke Nias

25 Mei 2025
569
Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta
NUSANTARA

25 Mei 2025
567
Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta
HEADLINE

Jaksa dan Pegawai Kejari Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Berkaitan dengan Penanganan Perkara

25 Mei 2025
567
Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta
NUSANTARA

Pemkab Asahan Raih Opini WTP ke-8 Berturut-Turut dari BPK RI

24 Mei 2025
573
Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta
NUSANTARA

Dapat Informasi dari Medsos, Polisi GSN di Kelambir V

24 Mei 2025
572
Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta
NUSANTARA

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Kunjungi Kanwil Kemenkumham dan Imigrasi Sumut

24 Mei 2025
583
Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta
Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta
Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta

POPULER

  • Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta

    Bupati Langkat Dukung Festival Pawai Obor dan Tabligh Akbar Jelang Idul Adha

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kredit,T.A.M Mantan Kacab Bank Sumut Sei Rampah Kini Meringkuk di Sel

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Ini Bocoran Kuis Akademi Ninja di Event Mobile Legend x Naruto 2025!

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Malam Nanti! Grand Final Indonesian Idol 2025, Result & Reunion Show : Saatnya Tentukan Juara

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Diduga Klaim Fasilitas Umum, Oknum PNS EH Buat Ricuh di Gunungsitoli

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In