• Latest
  • Trending
  • All
Kabur 5 Bulan Usai Pukul Tetangga, Pak Laura Dibekuk di Rumahnya

Kabur 5 Bulan Usai Pukul Tetangga, Pak Laura Dibekuk di Rumahnya

29 Agustus 2024
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

HRD PT Tor Ganda Akui Serikat Pekerja Ada Tapi Tidak Diakui Perusahaan

1 Mei 2026
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

Tor Ganda Ingkar Janji Bayar Rp12 Miliar, Eks Buruh Ajukan Pembatalan Perdamaian

1 Mei 2026
Intip Jadwal Semifinal Uber Cup 2026: Indonesia Tantang Korsel!

Intip Jadwal Semifinal Uber Cup 2026: Indonesia Tantang Korsel!

1 Mei 2026
Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Terungkap Alasannya

Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Terungkap Alasannya

1 Mei 2026
Kapolres Karo Rayakan Ulang Tahun Personel Sekaligus Lepas Purna Bakti

Kapolres Karo Rayakan Ulang Tahun Personel Sekaligus Lepas Purna Bakti

1 Mei 2026
Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

1 Mei 2026
Hakim Cecar Saksi Tor Ganda Soal Jatah Cuti Pasca Keputusan PHK

Hakim Cecar Saksi Tor Ganda Soal Jatah Cuti Pasca Keputusan PHK

1 Mei 2026
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

1 Mei 2026
Hakim Ragukan Keabsahan PHK Tor Ganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Tor Ganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain

1 Mei 2026
Rico Waas Bawa Pesan Kedamaian di Tengah Ribuan Jemaat Paskah Oikumene

Rico Waas Bawa Pesan Kedamaian di Tengah Ribuan Jemaat Paskah Oikumene

1 Mei 2026
Sabet Penghargaan Kemendagri, Rico Waas Buktikan Tata Kelola Keuangan Medan Semakin Efektif

Sabet Penghargaan Kemendagri, Rico Waas Buktikan Tata Kelola Keuangan Medan Semakin Efektif

1 Mei 2026
Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor

Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor

30 April 2026
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kabur 5 Bulan Usai Pukul Tetangga, Pak Laura Dibekuk di Rumahnya

by redaksi3
29 Agustus 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Kabur 5 Bulan Usai Pukul Tetangga, Pak Laura Dibekuk di Rumahnya
FacebookWhatsappTelegram

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Berakhir sudah pelarian RB alias Pak Laura. Pelaku penganiayaan berusia 41 tahun ini akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditangkap personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talun Kenas, Rabu siang (28/8/2024), sekira pukul 11.30 WIB.

Pelaku penganiayaan terhadap tetangganya, Sariaman Ginting (47), warga Dusun III Lau Gambir, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang ini dibekuk petugas di rumahnya.

Baca Juga

HRD PT Tor Ganda Akui Serikat Pekerja Ada Tapi Tidak Diakui Perusahaan

Tor Ganda Ingkar Janji Bayar Rp12 Miliar, Eks Buruh Ajukan Pembatalan Perdamaian

Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kapolsek Talun Kenas, AKP Jurnal Aritonang ketika dikonfirmasi wartawan. “Benar, tersangka kabur selama lima bulan setelah melakukan penganiayaan terhadap korbanm Sariaman Ginting,” aku Jurnal, malam harinya.

Dijelaskan Jurnal, penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi, pada Senin, 11 Maret 2024 lalu, sekira pukul 18.20 WIB.

Pelaku memukul Sariaman Ginting dengan sepotong kayu Mangga. Akibatnya, Sariaman mengalami memar memar di bagian perutnya.

Tak terima atas perbuatan pelaku, korban lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Talun Kenas dengan bukti lapor LP/B/15/III/2024/SPKT/POLSEK TALUN KENAS/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 12 Maret 2024, dilengkapi pula dengan bukti visum et refertum.

“Untuk tersangka RB alias Pak Laura disangkakan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” sebut Jurnal. (red)

Post Views: 205
Tags: KaburPak LauraPukul Tetangga
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan
HUKUM&KRIMINAL

HRD PT Tor Ganda Akui Serikat Pekerja Ada Tapi Tidak Diakui Perusahaan

1 Mei 2026
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan
HUKUM&KRIMINAL

Tor Ganda Ingkar Janji Bayar Rp12 Miliar, Eks Buruh Ajukan Pembatalan Perdamaian

1 Mei 2026
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan
HUKUM&KRIMINAL

Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

1 Mei 2026
Hakim Ragukan Keabsahan PHK Tor Ganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain
HUKUM&KRIMINAL

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Tor Ganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain

1 Mei 2026
Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor

30 April 2026
Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu

29 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In