• Latest
  • Trending
  • All
Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan

Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan

9 Juni 2026
Rico Waas: Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

Rico Waas: Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

22 September 2026
Bulog Sumut Terima 4.434 Ton Beras dari Jatim Perkuat Cadangan Pangan

Bulog Sumut Terima 4.434 Ton Beras dari Jatim Perkuat Cadangan Pangan

22 September 2026
Kadis PMD Padangsidimpuan: Meski Adik Kandung, Harus Tetap Ikuti Proses 

Kadis PMD Padangsidimpuan: Meski Adik Kandung, Harus Tetap Ikuti Proses 

22 September 2026
Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Perkuat Kemitraan

Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Perkuat Kemitraan

22 September 2026
Plt Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional

Plt Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional

22 September 2026
Kapolres Langkat Bagikan Bingkisan Bagi Pengendara Tertib Berlalu Lintas

Kapolres Langkat Bagikan Bingkisan Bagi Pengendara Tertib Berlalu Lintas

22 September 2026
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Curat dan Curas, 4 Pelaku Diamankan

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Curat dan Curas, 4 Pelaku Diamankan

22 September 2026
Plt Bupati Langkat Dorong Zakat Jadi Kekuatan Sosial Bantu Masyarakat

Plt Bupati Langkat Dorong Zakat Jadi Kekuatan Sosial Bantu Masyarakat

22 September 2026
Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

22 September 2026
Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja

Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja

22 September 2026
Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh

Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh

22 September 2026
Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

22 September 2026
Rabu, September 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan

by Yunsigar
9 Juni 2026
in PERISTIWA
Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Irwan Siregar, suami korban meninggal dunia akibat ditabrak mengecam tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Mandailing Natal (Madina) yang hanya menuntut terdakwa SH hanya 1 tahun penjara.

“Kami sangat kecewa sekaligus mengecam tuntutan Jaksa Kejari Madina ini,tuntutan ini sangat tidak manusiawi, karena korban isteri saya meninggal dunia, betapa murah harga nyawa bagi Jaksa ini”, ucap Irwan didampingi keluarga besarnya usai mendengar pembacaan tuntutan terhadap terdakwa SH di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

Dengan nada emosional, Irwan tampak sangat marah dengan hanya tuntutan 1 tahun terhadap SH, penabrak istrinya Khairiah Harahap.

“Kalau hanya segitu akupun mau nabrak orang, lebih berharga binatang ketimbang nyawa manusia”, ucapnya dengan nada geram.

Laporkan JPU Ke Jamwas

Menyikapi tuntutan tersebut, Irwan Siregar dan anaknya Azizul Hakim Siregar menyatakan akan melaporkan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Madina,Kasipidum maupun Kejari Madina yang menuntut terdakwa sangat rendah.

” Kami akan ke Jakarta, kami akan laporkan JPU ini ke Jamwas Kejagung RI,” tegas Irwan Siregar.

Irwan kemudian sudah memprediksi Hakim akan mengurangi 1/3 dari tuntutan Jaksa.”Tinggal 8 bulan nanti remisi ke remisi, enak kali dia,” tukasnya.

Karena itu, ia meminta agar Hakim dapat memberikan rasa keadilan dan jangan hanya mengacu pada KUHP baru yang justru banyak merugikan korban.

Azizul, anak korban membandingkan kasus serupa di Padangsidempuan beberapa waktu lalu, dengan terdakwa ABS yang dituntut 5 tahun penjara dan dihukum 3 tahun penjara.

“Padahal antara terdakwa dan korban Bambang Sunardi telah ada perdamaian. Bagaimana dengan kasus kita ini yang tidak ada perdamaian, kenapa ini tidak jadi pertimbangan Jaksa, kenapa Jaksa hanya mengacu pada KUHP baru dan memanfaatkanya untuk memberikan tuntutan ringan bagi terdakwa,” beber Azizul.

Dalam nota tuntutannya tim JPU Kejari Madina meminta Hakim tunggal Yuli agar menghukum terdakwa SH yang sehari – hari bekerja di Puskesmas Siabu dengan hukuman 1 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa SH juga dihukum membayar denda Rp5 juta kepada korban dan bila tidak sanggup, hukuman terdakwa akan ditambah 5 hari.

Dalam pertimbangan hukumnya, JPU menyebutkan terdakwa terbukti secara hukum melanggar pasal 310 Ayat (4) Undang – undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

JPU juga menyebutkan hal yang memberatkan, akibat kasus tersebut mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Sedang hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan juga menderita patah tulang.

Jaksa Kejari Madina itu juga menegaskan, bahwa penerapan KUHP baru sangat menguntungkan terdakwa.

Seperti diketahui, ancaman hukuman kasus tersebut adalah 6 tahun penjara, namun karena penerapan KUHP baru, dan dengan adanya Pengakuan Bersalah (PB) maka ancaman hukuman dikurang sepertiga.(AFS)

Post Views: 290
Tags: 1 Tahun PenjaraDituntutKejari MadinaKorbanPenabrak IstriTidak BerprikemanusiaanTuntut JPU
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai
PERISTIWA

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

21 September 2026
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat
PERISTIWA

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

21 September 2026
Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor
PERISTIWA

Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

20 September 2026
Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan
PERISTIWA

Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan

20 September 2026
Peduli Korban MBG: Pemkab Karo Jenguk Pelajar SMKN Merdeka di Rumah Sakit Amanda
KESEHATAN

Peduli Korban MBG: Pemkab Karo Jenguk Pelajar SMKN Merdeka di Rumah Sakit Amanda

18 September 2026
Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, 2 Ditembak
PERISTIWA

Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, 2 Ditembak

18 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In