• Latest
  • Trending
  • All
Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan

Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan

9 Juni 2026
Bapenda Kota Medan Studi Tiru ke Denpasar, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD Berbasis Digital

Bapenda Kota Medan Studi Tiru ke Denpasar, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD Berbasis Digital

9 Juni 2026
Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore Sepakat Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral

BI Naikkan BI-Rate Menjadi 5,50 Persen untuk Perkuat Stabilitas Rupiah

9 Juni 2026
Polsek Barumun Hadiri Kunjungan Tim Monitoring Desa/Kelurahan Provinsi Sumut di Kecamatan Lubuk Barumun

Polsek Barumun Hadiri Kunjungan Tim Monitoring Desa/Kelurahan Provinsi Sumut di Kecamatan Lubuk Barumun

9 Juni 2026
Pentas Pamit Sederhana Marching Band Padang Lawas Maju Menuju TIYMBF Malaysia

Pentas Pamit Sederhana Marching Band Padang Lawas Maju Menuju TIYMBF Malaysia

9 Juni 2026
Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Manfaatkan Pojok PBB di MPP Roadshow Medan Amplas

Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Manfaatkan Pojok PBB di MPP Roadshow Medan Amplas

9 Juni 2026
Motor Penonton Timnas U-19 Raib di Parkiran, Stadion Utama Sumut Tak Aman Lagi

Motor Penonton Timnas U-19 Raib di Parkiran, Stadion Utama Sumut Tak Aman Lagi

9 Juni 2026
Perbaikan JDU Diameter 1.000 mm Milik Perumda Tirtanadi Berdampak di Beberapa Wilayah

Perbaikan JDU Diameter 1.000 mm Milik Perumda Tirtanadi Berdampak di Beberapa Wilayah

9 Juni 2026
Video Cut Salwa Viral, Adegan Syur di Atas Wastafel Bikin Merinding

Video Cut Salwa Viral, Adegan Syur di Atas Wastafel Bikin Merinding

9 Juni 2026
Tokoh Sepakbola Singgung Gubernur Sumut dan Suporter Bawa Aura Positif bagi Timnas Indonesia U-19

Tokoh Sepakbola Singgung Gubernur Sumut dan Suporter Bawa Aura Positif bagi Timnas Indonesia U-19

9 Juni 2026
Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa, Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut

Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa, Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut

8 Juni 2026
Bupati Langkat: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Generasi Muda

Bupati Langkat: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Generasi Muda

8 Juni 2026
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan

by Yunsigar
9 Juni 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Irwan Siregar, suami korban meninggal dunia akibat ditabrak mengecam tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Mandailing Natal (Madina) yang hanya menuntut terdakwa SH hanya 1 tahun penjara.

“Kami sangat kecewa sekaligus mengecam tuntutan Jaksa Kejari Madina ini,tuntutan ini sangat tidak manusiawi, karena korban isteri saya meninggal dunia, betapa murah harga nyawa bagi Jaksa ini”, ucap Irwan didampingi keluarga besarnya usai mendengar pembacaan tuntutan terhadap terdakwa SH di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga

Polsek Medan Area Tangkap Maling Motor Miliki Sabu

Warga Contempo Regency Apresiasi Pansus DPRD Medan, Minta Pengambilalihan PSU Dikaji Ulang

Polsek Tigapanah Gagalkan Peredaran Sabu, Tiga Pria Diamankan

Dengan nada emosional, Irwan tampak sangat marah dengan hanya tuntutan 1 tahun terhadap SH, penabrak istrinya Khairiah Harahap.

“Kalau hanya segitu akupun mau nabrak orang, lebih berharga binatang ketimbang nyawa manusia”, ucapnya dengan nada geram.

Laporkan JPU Ke Jamwas

Menyikapi tuntutan tersebut, Irwan Siregar dan anaknya Azizul Hakim Siregar menyatakan akan melaporkan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Madina,Kasipidum maupun Kejari Madina yang menuntut terdakwa sangat rendah.

” Kami akan ke Jakarta, kami akan laporkan JPU ini ke Jamwas Kejagung RI,” tegas Irwan Siregar.

Irwan kemudian sudah memprediksi Hakim akan mengurangi 1/3 dari tuntutan Jaksa.”Tinggal 8 bulan nanti remisi ke remisi, enak kali dia,” tukasnya.

Karena itu, ia meminta agar Hakim dapat memberikan rasa keadilan dan jangan hanya mengacu pada KUHP baru yang justru banyak merugikan korban.

Azizul, anak korban membandingkan kasus serupa di Padangsidempuan beberapa waktu lalu, dengan terdakwa ABS yang dituntut 5 tahun penjara dan dihukum 3 tahun penjara.

“Padahal antara terdakwa dan korban Bambang Sunardi telah ada perdamaian. Bagaimana dengan kasus kita ini yang tidak ada perdamaian, kenapa ini tidak jadi pertimbangan Jaksa, kenapa Jaksa hanya mengacu pada KUHP baru dan memanfaatkanya untuk memberikan tuntutan ringan bagi terdakwa,” beber Azizul.

Dalam nota tuntutannya tim JPU Kejari Madina meminta Hakim tunggal Yuli agar menghukum terdakwa SH yang sehari – hari bekerja di Puskesmas Siabu dengan hukuman 1 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa SH juga dihukum membayar denda Rp5 juta kepada korban dan bila tidak sanggup, hukuman terdakwa akan ditambah 5 hari.

Dalam pertimbangan hukumnya, JPU menyebutkan terdakwa terbukti secara hukum melanggar pasal 310 Ayat (4) Undang – undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

JPU juga menyebutkan hal yang memberatkan, akibat kasus tersebut mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Sedang hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan juga menderita patah tulang.

Jaksa Kejari Madina itu juga menegaskan, bahwa penerapan KUHP baru sangat menguntungkan terdakwa.

Seperti diketahui, ancaman hukuman kasus tersebut adalah 6 tahun penjara, namun karena penerapan KUHP baru, dan dengan adanya Pengakuan Bersalah (PB) maka ancaman hukuman dikurang sepertiga.(AFS)

Post Views: 52
Tags: 1 Tahun PenjaraDituntutKejari MadinaKorbanPenabrak IstriTidak BerprikemanusiaanTuntut JPU
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polsek Medan Area Tangkap Maling Motor Miliki Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Area Tangkap Maling Motor Miliki Sabu

8 Juni 2026
Warga Contempo Regency Apresiasi Pansus DPRD Medan, Minta Pengambilalihan PSU Dikaji Ulang
HUKUM&KRIMINAL

Warga Contempo Regency Apresiasi Pansus DPRD Medan, Minta Pengambilalihan PSU Dikaji Ulang

8 Juni 2026
Polsek Tigapanah Gagalkan Peredaran Sabu, Tiga Pria Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Tigapanah Gagalkan Peredaran Sabu, Tiga Pria Diamankan

8 Juni 2026
Kapolres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika
HUKUM&KRIMINAL

Kapolres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika

5 Juni 2026
Diduga Marak Beroperasi, Judi Togel Bermerek AK, STM, dan NN Resahkan Warga Patumbak
HUKUM&KRIMINAL

Diduga Marak Beroperasi, Judi Togel Bermerek AK, STM, dan NN Resahkan Warga Patumbak

4 Juni 2026
Polres Pelabuhan Sita Senjata dan Panah dari Bandar Sabu di Bagan Deli
HUKUM&KRIMINAL

Polres Pelabuhan Sita Senjata dan Panah dari Bandar Sabu di Bagan Deli

4 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In