MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai, Fitra Ramadhan Panjaitan divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/3/2026).
Majelis Hakim diketuai Yusafrihardi Girsang juga menjatuhkan denda Rp. 250 juta kepada Fitra Ramadhan Panjaitan yang apabila tidak dibayar akan diganti hukuman penjara 90 hari.
” Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp. 128.472.000. Apabila tidak sanggup membayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, ” ungkap Majelis Hakim.
Kepada terdakwa Eka Ansari Siregar selaku mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai, Majelis Hakim menjatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp. 200 juta, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara 80 hari. Begitu juga dengan uang pengganti, dibebankan kepada terdakwa Eka Ansari Siregar sebesar Rp. 132.266.110, sudah disetor sebelumnya Rp. 115.000.000 dan sisanya Rp. 17.266 110.
” Apabila tidak sanggup membayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, ” ungkap Majelis Hakim.
Sementara kepada terdakwa Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Ridho Satria selaku Bendahara KPU Kota Tanjung Balai, masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp. 200 juta apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Kedua tedakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 45 juta bagi terdakwa Muhammad Ridho Satria serta Rp. 56 juta bagi terdakwa Sri Wahyuni Usman. Namun, uang tersebut sebelumnya sudah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Tajung Balai.
Diketahui keempat terdakwa didakwa melakukan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjung Balai Tahun 2024 sebesar Rp. 16.500.000.000. Dari jumlah itu, hanya Rp.10.869.102.399 yang terealisasi, sisa Rp. 5.630.897.601 disetor kembali ke rekening kas umum daerah Kota Tanjung Balai.
Namun, dari jumlah dana hibah yang terealisasi Rp. 10.869.102.399 tersebut, terjadi tindak pidana korupsi, merugikan negara Rp. 1.258.339.271. Adapun sumber kerugian negara tersebut bersumber dari Biaya Perjalanan Dinas Rp. 1.094.669.271, LPJ Selain Perjalanan Dinas Rp. 111.772.000, Markup Konsumsi Rahimah Catering Rp. 49.068.000 dan Alat Tulis Kantor Fiktif Rp. 2.800.000. (AIN)




















