DELISERDANG (HARIANSTAR.COM)- Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap peredaran Narkoba di Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu pada hari Rabu (09/09/26).
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang laki laki RPP (32) warga Dusun I Desa Pasar Bengkel Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai serta menyitas barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 27,39 gram.
Pengungkapan ini berhasil dengan adanya informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkoba yang terjadi di Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu.
Tak menunggu lama, petugas langsung menuju lokasi sesuai dengan informasi yang diterima oleh Tim Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dan sesampai di lokasi petugas langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Setelah berhasil diamankan, petugas memeriksa badan pelaku serta meriksa kendaraan pelaku, dari hasil pemeriksaan petugas menemukan balutan tisu di dalam bagasi sepeda motor pelaku.
Didalam balutan tisu tersebut ada 2 plastik klip transparan yang diduga beriskan narkoba jenis sabu.
Kemudian pelaku di introgasi singkat oleh petugas dan pelaku mengakui bahwa di dalam plastik klip tersebut adalah narkoba jenis sabu sabu yang didapat dari Percut Sei Tuan.
Selanjutnya petugas langsung membawa pelaku serta barang bukti berupa 2 plastik klip transparan, tisu yang digunakan untuk menyimpan sabu, 2 plastik asoy warna dan sepeda motor ke Mako Polresta Deli Serdang.
Dalam konfirmasinya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa komitmen Polresta Deli Serdang tetap akan memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku,” tegas Kasat Narkoba
Polresta Deli Serdang mengimbau kepada masyarakat untuk bersama sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan Polresta Deli Serdang menerima informasi sekecil apapun tentang peredaran narkoba. (*)




















