MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Korban penggelapan harta gono gini, Arjoni harus kembali berjuang demi mendapat keadilan. Ibu 2 anak itu mengajukan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Medan, Senin (14/9/2026), guna melawan permohonan banding oleh Polda Sumut yang diajukan pada 20 Agustus 2026 lalu.
“Memang cukup lelah untuk mendapat keadilan ini. Namun, saya yakin keadilan akan saya dapatkan melalui perjuangan tiada henti ini. Saya berharap, Pengadilan Tinggi Medan akan memberikan putusan yang berkeadilan untuk saya,” ungkap Arjoni.
Arjoni menceritakan perjalanannya mencari keadilan dimulai dari melapor ke Polda Sumut pada 31 Mei 2021 terkait dugaan penggelapan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalic BK 1264 VQ yang merupakan harta bersama antara dirinya dengan mantan suaminya Heri Rahman.
Namun, laporannya yang tertuang dalam laporan nomor LP/B/909/V/2021/POLDA SUMUT itu, seakan jalan di tempat.
Lama menunggu, pada tanggal 20 Mei 2024 penyidikan terhadap laporannya itu baru dimulai dengan surat perintah penyidikan Nomor Sp.Sidik/201/V/2024/Ditreskrimum yang disusul dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/133/V/2024/Ditreskrimum.
Sekitar 7 bulan proses penyidikan, pada tanggal 31 Januari 2025 terlapor Heri Rahman ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Surat Ketetapan Nomor Sp.Tap/12/1/2025/Ditreskrimum.
Namun ternyata, mantan suaminya yang menjadi terlapor dalam kasus itu, melawan penetapan itu dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan pada 26 Maret 2025.
Dalam permohonan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn itu, Polda Sumatera Utara Cq Ditreskrimum Unit IV Subdit III Polda Sumut menjadi sebagai termohon.
Hasilnya, pada tanggal 29 April 2025, Hakim Tunggal Monita Honeisty Br Sitorus memutuskan menolak permohonan praperadilan Heri Rahman untuk seluruhnya.
Hakim juga memutuskan penetapan tersangka Heri Rahman adalah sah menurut hukum. Oleh karena itu, Penyidik Polda Sumatera Utara kembali melakukan penyidikan.
Karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21), pada tanggal 2 Juni 2026 Polda Sumut melakukan Gelar Perkara Expose di Polda Sumut, dihadiri Penyidik, Pengawas Penyidik, Penuntut Umum, Pengawas Penuntut Umum dan juga Ahli.
Hasil gelar perkara itu, diputuskan bahwa status perkara dihentikan karena peristiwa itu dianggap bukan tindak pidana sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor Sp.Tap/Henti.Sidik/08.b/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026.
Tidak terima dengan penghentian penyidikan atas laporannya, Arjoni dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan pada 21 Juli 2026.
Dalam permohonan nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn itu, termohonnya adalah Kapolda Sumatera Utara, Direktur Ditreskrimum Poldasu, Kasubdit III TP Jatanras Ditreskrimum Poldasu, Kompol Jama K Purba, Plt Kanit IV Subdit III Ditreskrimum Poldasu, AKP Suyanto Usman Nasution, Penyidik Unit IV Subdit III Ditreskrimum Poldasu, AKP Hardi H Sianipar dan Penyidik Pembantu Unit IV Subdit III Ditreskrimum Poldasu, Brigadir Bachrul J Ritonga.
Setelah menjalani beberapa kali persidangan, pada Selasa (11/8/2026), di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Hakim Tunggal Lodewyk Ivandrie Simanjuntak memutus mengabulkan semua permohonan Arjoni secara keseluruhan.
Namun saat itu, begitu amar putusan selesai dibacakan oleh Hakim Tunggal, Advokat Polda Sumut langsung menyatakan akan mengajukan banding.
Menyikap permohonan banding yang diajukan Polda Sumut, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menilai sikap Polda Sumut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Azasi Manusia (HAM) dan KUHAP. Bahkan, Irvan menilai sikap Polda Sumut ibarat “menjilat ludah sendiri” karena sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam penyidikan, kini memperjuangkan agar penyidikan dihentikan. (AIN)




















