MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang perkara kredit KUR Mikro dan KUPEDES BRI Unit Imam Bonjol Kisaran kembali digelar, Senin (14/9/2026) siang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang saksi, Yunus, Silvana Siagian, Paingot Rosminda Pasaribu dan Deni Andi Siahaan.
Dalam keterangannya, saksi Yunus mengaku sebagai tim auditor internal BRI pernah mengaudit perkara yang sedang disidangkan tersebut.
Dikatakannya, dalam audit investigasi yang dilakukan pihaknya, ditemukan sumber pembayaran kredit ternyata dari terdakwa Bambang Andrianto yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Batubara.
Begitu juga aliran dana hasil permohonan kredit, disebutnya mengalir dan dipergunakan terdakwa Bambang Andrianto.
Bahkan, buku tabungan debitur disebutnya dipegang oleh terdakwa Bambang Andrianto. Temuan itu, disebut Yunus juga sudah dikinfirmasi pihaknya kepada terdakwa Bambang Andrianto saat itu.
Selain itu, Yunus menyebut dalam Kredit KUPEDES dengan debitur Supiadi, ditemukan bahwa anggunan berupa tanah, didapati bahwa tanah tersebut milik terdakwa Bambang Andrianto yang seolah-olah tanah tersebut sudah dibeli oleh terdakwa Supiadi.
Dalam pengajuan kredit KUPEDES itu, dikatakan Yunus berhasil dicairkan dana Rp200 juta.
“Hasil audit ada temuan proses penyalahgunaan kredit oleh pihak eksternal. Setelah didalami ada juga keterlibatan pihak Mantri. Ada debitur tidak memilki usaha dan didapati Mantri Mega Susi Febriyanti, Nur Juniah Sari Malawat, Muhammad Husni dan Taqwanda memprakarsai kredit itu,” ungkap saksi Yunus.
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus itu bermula pada tahun 2021, terdakwa Bambang Andrianto yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Batubara, membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk keperluan usaha pribadi berupa usaha batu bata dan usaha jual beli bunga.
Oleh karena itu, terdakwa Bambang Andrianto memakai identitas orang lain agar dapat mengajukan Kredit KUR Mikro ke BRI Unit Imam Bonjol Kisaran.
Untuk melancarkan aksinya, terdakwa Bambang Andrianto dibantu terdakwa Suryani yang merupakan Kepala Dusun VI Desa Bunut Seberang dan terdakwa Supiadi yang merupakan Kepala Dusun II Desa Bunut Seberang.
Selanjutnya, terdakwa Supiadi menyerahkan identitas orang-orang yang bersedia menjadi debitur Kredit KUR Mikro kepada terdakwa Suryani yang diteruskan terdakwa Suryani kepada terdakwa Mega Susi Febriyanti dan terdakwa Nur Juniah Sari Malawat, dimana kedua terdakwa merupakan Mantri di BRI Unit Imam Bonjol Kisaran.
Kemudian kedua terdakwa meneruskan identitas calon debitur Kredit KUR Mikro kepada terdakwa Muhammad Husni yang juga merupakan Mantri di BRI Unit Imam Bonjol Kisaran
“Bahwa setiap Debitur diyakinkan tidak akan dibebani angsuran Kredit KUR Mikro karena angsuran kredit, akan ditanggung oleh Terdakwa Bambang Andrianto, bahkan dijanjikan akan menerima imbalan Rp1,5 juta sampai Rp10 juta setelah pencairan kredit KUR Mikro,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan.
Dari 8 debitur atas nama Asnawi, Hermanto, Ria Susanti, Legino, Endra, Ade Resno, Yogi Firmansyah, Silvi Wirdayanti, diperoleh pencairan dana Kredit KUR Mikro Rp400 juta.
Selanjutnya dari 1 debitur atas nama Supiadi diperoleh pencairan dana KUPEDES Rp200 juta. Dengan demikian, dana yang berhasil dicairkan oleh para terdakwa berjumlah Rp600 juta.
Bahwa setelah pencairan kredit KUR Mikro tersebut saksi Supiadi mengambil buku tabungan, kartu ATM dan dana pencairan kredit KUR Mikro dari masing-masing debitur dan menyerahkan sisa dana beserta buku tabungan dan kartu ATM kepada Terdakwa Bambang Andrianto. (AIN)




















