MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang kredit KUR fiktif senilai Rp 1,3 Milyar di BRI Unit Titi Papan Cabang Medan Iskandar Muda kembali digelar, Senin (14/9/2026) di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi terhadap perkara dengan terdakwa mantan Kepala Unit BRI Titi Papan, Syafril itu.
Dalam keterangannya, saksi Sapta Marudut Hutabarat mengaku menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) karena diimingi untuk mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos). Diceritakannya, dirinya terkadang bekerja sebagai pemasang tenda pada usaha penyewaan tenda milik seorang dikenal dengan nama panggilan Pak Haji. Pada usaha oenyewaan tenda itu, disebutnya ada seorang bernama Fery yang merupakan orang kepercayaan Pak Haji.
“Awalnya saya ditawari apak Fery ini untuk dapat bansos. Senang lah saya. Besok pagi kami langsung datang ke BRI. Di sana, saya kasih KTP dan KK lalu saya tandatangan di sana, nggak tahu apa. Malam harinya dekat rumah Pak Haji, saya dikasih uang Rp 1 juta sama si Fery, katanya titipan si Novri. Setahu saya si Novri itu anak Pak Haji yang kerja di BRI, ” ungkapnya.
Saksi Sofyan mengaku bahwa awalnya dirinya menanyakan pengajuan pinjaman Rp5 juta kepada Novri. Namun, disebutnya pinjaman itu bukan untuk dirinya melainkan untuk Kakak Iparnya bernama Gemala Weni. Setelah pembicaraan itu, dikatakannya Novri bersama terdakwa Syafril datang ke kediaman Gemala Weni untuk melakukan survei usaha jual sembako milik Gemala Weni.
” Dari sana, saya mendampingi kakak ipar saya datang ke BRI Titi Papan membawa KTP dan KK. Setelah menandatangani dokumen yang disuruh tandatangani, Kakak saya dikasih Rp1 juta. Saya tanya Novri, kok Rp1 juta. Katanya nanti sisanya menyusul. Namun sampai sekarang tidak ada dan kami juga belum pernah diminta membayar cicilan, ” ungkapnya.
Sementara saksi Carles Binsar P Nainggolan mengaku pernah bekerja sebagai customer service di BRI Titi Papan. Saat itu, dikatakannya terdakwa Syafril memintanya mencari 5 KTP. Saat dirinya bertanya kepada tersakwa Syafril untuk apa, dijawab terdakwa untuk simpanan dan pinjaman bersama. Oleh karena itu adalah perintah pimpinan, disebutnya dirinya menyerahkan 1 KTP dan KK yakni atas nama Johansyah.
” Saat pencairan, nasabah tersebut datang dan menandatangani dokumen. Memang buku tabungan dan kartu ATM tidak saya berikan karena sesuai perintah saya masukkan ke dalam map berkas dan saya letakkan di meja Pak Syafril, ” ungkapnya.
Saksi Hendra Ketaren mengaku untuk perkara ini, dirinya memang ada menyetujui 1 nama debitur atas nama Misnawati. Dikatakannya hal itu karena saat itu dirinya menjabat sebagai Manajer Bisnis Mikro (MBM), sementara debitur atas nama Misnawati berstatus hapus buku. Oleh karena itu, dirinya sebagai MBM memiliki kewenangan untuk menyetujui permohonan. Namun, ditegaskannya saat itu dirinya hanya sampai pada penyetujuan saja.
Diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPI), Bahwa berawal pada bulan April tahun 2021 terdakwa Syafril memanggil saksi Novriansyah yang merupakan Mantri pada BRI Unit Titipapan Cabang Medan Iskandar Muda dan meminta bantuan kepada saksi Novriansyah untuk mencari calon nasabah untuk dipergunakan melakukan pengajuan Kredit Fiktif berupa Topengan yakni KK dan KTP yang dipinjam sedangkan uang, buku, atm dikuasai oleh terdakwa Syafril, Tempilan yakni dengan menaikan plafond pinjaman dan Fiktif yakni pinjaman tanpa nasabah namun KK dan KTP ada di BRI Unit Titipapan Cabang Medan Iskandar Muda dan hal itu disetujui oleh saksi Novriansyah.
Bahwa terdapat 26 rekening pinjaman dengan total penyalahgunaan realisasi sebesar Rp1.365.000.000, dan telah dibayarkan sebesar Rp401.804.365, sehingga sisa yakni Rp963.195.635, yang digunakan terdakwa Syafril untuk kepentingan pribadi.
Jumlah Rp1.365.000.000 itu terdiri dari 21 rekening pinjaman topengan dengan plafond sebesar Rp1.155.000.000. Kemudian 3 rekening pinjaman tempilan dengan plafond sebesar Rp110.000.000 dan 2 rekening fiktif dengan plafond sebesar Rp100.000.000. (AIN)




















