SERGAI (HARIANSTAR.COM) –– Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian kabel optik di jalan Tol, ditempat berbeda pada hari Sabtu (4/11/2023) kemarin.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Reskrim, AKP JH Panjaitan didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim, Ipda Sya’ban dan Ps.Kasi Humas Polres Sergai di Sat Reskrim Polres Sergai di Firdaus-Sei Rampah, Senin (6/11/2023).
Menurut Kasat Reskrim dalam relisnya, kedua pelaku yakni Eko Ramadani (34) alias Eko warga Dusun V Desa Pematang Setrak, kecamatan Teluk Mengkudu dan Hamdani alias Dani (29) warga Gang Kancil Dusun I Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah.
“Eko ditangkap di kediamanya di Dusun V Desa Pematang Setrak sekitar pukul 15.00 Wib, dan Dani diciduk di Dusun I Sei Rampah sekira pukul 19.30 Wib, dari. keduanya juga diamankan barang bukti berupa beberapa kabel PJU yang sudah dipotong – potong.Kasus pencurian ini, terjadi pada bulan Juli lalu karena para pelaku ini liar maka baru berhasil kita tangkap,kemarin”, jelas AKP JH Panjaitan.
Para pelaku, imbuh Kasat Reskrim beraksi di seputaran wilayah Tol Teluk Mengkudu dengan mencuri beberapa jenis kabel berupa, kabel PJU 80 Meter, kabel power 50 meter, kabel power 20 meter, kabel power 40 meter, dan kabel PJU 40 meter dengan motif untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Mereka beraksi disekitar wilayah Teluk Mengkudu saja, di IC, underpass dan exit tol Teluk Mengkudu, katanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya”, ujarnya.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1ke 4-e KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara, tandas AKP JH Panjaitan. (biets)