NISEL (HARIANSTAR.COM) – Terkait kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap bocah perempuan berinisial, NN (10) warga Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara yang telah viral dalam beberapa minggu ini.
Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Duhu Manjai Halawa SH,MH angkat bicara meminta agar pihak Polres Nias Selatan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
“Saya mengharapakan kepada Polres Nisel agar melakukan pengusutan kasus ini hingga tuntas sampai ke akar-akarnya. Anak kita itu telah menderita bertahun-tahun, bahkan pemerintah desa kabarnya pernah melaporkan kejadian itu ke Polsek Lolowau dan telah dilakukan upaya kekeluargaan agar korban diurus dengan baik, namun harapan itu malah sebaliknya,” tegas Duhu Manjai, kepada harian star melalui telepon selulernya, Kamis (30/01-2025).
Mantan pengacara tersebut mengungkapkan, Polres Nias Selatan diharapkan agar semua tersangka yang terlibat kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap korban harus diseret dan diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.
“Siapapun yang terlibat dalam kasus kekerasan dan penganiayaan bocah ini harus ditangkap, termasuk kedua orang tuanya yang telah menelantarkan anaknya. Untuk itu, diminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumut supaya melakukan pendampingan terhadap korban agar tidak terlalu trauma dengan penderitaan yang telah dialaminya selama ini,” tegas Politikus Partai PDI-P tersebut lagi.
Sementara itu, Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, dalam konferensi pers pada Rabu (29/1-2025) menjelaskan, bahwa hasil visum luar menunjukkan korban mengalami kekerasan fisik berat hingga mengalami patah kaki dan berjanji akan mengusut tuntas kasus yang telah jadi sorotan masyarakat tersebut.
“Dalam kasus kekerasan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun ini, berdasarkan hasil visum serta keterangan korban menjadi bukti kuat. Sehingga kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial D dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena petugas sedang melakukan pendalaman penyelidikan,” jelas Ferry Mulyana.
Ferry Mulyana Sunarya yang baru menjabat pada awal tahun 2025 tersebut, menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk tiga terlapor dan lima saksi lainnya, yang terdiri dari tetangga serta Kepala Desa setempat dan hingga saat ini baru 1 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah menurunkan tim khusus untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Kami juga telah menetapkan tante korban berinisial, D sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Tersangka, D dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Seperti diketahui bersama, kasus ini mencuat ke publik setelah warganet mengunggah kondisi mengenaskan bocah perempuan berinisial, NN (10) di media sosial. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa korban diduga mengalami penyiksaan dalam waktu yang lama oleh beberapa anggota keluarganya. (F.BUDI LAIA)