P.SIDIMPUAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan satu unit kendaraan Mitsubishi L300 beserta muatan puluhan karton rokok ilegal dalam operasi penindakan barang haram, Selasa (21/7/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.15 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tepatnya di depan salah satu rumah makan seberang Swalayan 88.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, kendaraan pickup yang atapnya tertutup tenda biru itu dicurigai mengangkut barang yang tidak memiliki kelengkapan perizinan.
Petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut langsung mengamankan kendaraan beserta sopir dan satu penumpang yang berada di dalamnya untuk dibawa ke Markas Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuan penumpang yang ikut dalam perjalanan, muatan diduga rokok ilegal tersebut diambil dari Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), dengan tujuan disebarkan ke wilayah Kota Padangsidimpuan dan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Kami hanya jasa pengantar. Rokok itu milik orang bernama Mahdi yang berdomisili di Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat. Ini baru kedua kalinya saya terlibat mengantarkan barang ini,” ujar penumpang tersebut.
Selain puluhan karton rokok tanpa pita cukai yang diduga akan diedarkan, petugas juga menemukan sejumlah jerigen bahan bakar minyak yang diduga akan dibawa kembali ke Pasaman Barat setelah diisi di wilayah Padangsidimpuan dan Madina.
Hingga berita ini diturunkan, sopir L300 yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di jajaran penyidik Polres Padangsidimpuan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho belum bersedia memberikan penjelasan resmi terkait perkara ini saat dikonfirmasi awak media. (Indra)




















