• Latest
  • Trending
  • All
Pelaku Pembunuhan di Desa Sampali Ditangkap

Pelaku Pembunuhan di Desa Sampali Ditangkap

18 Desember 2024
Bakal Tayang, Intip Jadwal Rilis Avatar: Fire and Ash di Indonesia, Berikut Sinopsisnya

Bakal Tayang, Intip Jadwal Rilis Avatar: Fire and Ash di Indonesia, Berikut Sinopsisnya

6 Desember 2025
Jaga Ketersediaan BBM dan LPG, Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jaga Ketersediaan BBM dan LPG, Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar

6 Desember 2025
Buat Video Asusila di Bali, Bintang Porno Inggris Bonnie Blue dan 18 WNA Diamankan Polisi 

Buat Video Asusila di Bali, Bintang Porno Inggris Bonnie Blue dan 18 WNA Diamankan Polisi 

6 Desember 2025
Klaim Kode Redeem ML 6 Desember 2025: Buat Weekendmu Lebih Seru!

Klaim Kode Redeem ML 6 Desember 2025: Buat Weekendmu Lebih Seru!

6 Desember 2025
Sambut Weekend, Rebut Kode Redeem FF Hari Ini 6 Desember 2025: Banjir Diamond dan Senjata Legend 

Sambut Weekend, Rebut Kode Redeem FF Hari Ini 6 Desember 2025: Banjir Diamond dan Senjata Legend 

6 Desember 2025
Voting New Year Billboard Award 2025: ENHYPEN Tempel Ketat BTS, Warning Bagi ARMY! 

Voting New Year Billboard Award 2025: ENHYPEN Tempel Ketat BTS, Warning Bagi ARMY! 

6 Desember 2025
Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Asahan Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Asahan Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

6 Desember 2025
Rico Waas Jenguk Korban Banjir di RS Hermina Medan

Rico Waas Jenguk Korban Banjir di RS Hermina Medan

5 Desember 2025
Rico Waas Berencana Perkuat BPBD Kota Medan

Rico Waas Berencana Perkuat BPBD Kota Medan

5 Desember 2025
Bupati Langkat Salurkan Bantuan ke Warga Salahaji Pematang Jaya

Bupati Langkat Salurkan Bantuan ke Warga Salahaji Pematang Jaya

5 Desember 2025
PLN Indonesia Power Bantu Renovasi Gereja HKBP Pangkalan Susu

PLN Indonesia Power Bantu Renovasi Gereja HKBP Pangkalan Susu

5 Desember 2025
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Terbitkan POJK Baru untuk Dorong Industri Pergadaian yang Lebih Kompetitif dan Inklusif

5 Desember 2025
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Pelaku Pembunuhan di Desa Sampali Ditangkap

by Yunsigar
18 Desember 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Pelaku Pembunuhan di Desa Sampali Ditangkap

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat memberikan keterangan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Setelah melalui penyelidikan, Polisi akhirnya mengungkap kasus kematian Martha Situngkir (33) yang ditemukan tewas di perladangan sawit, di Jalan Jatirejo, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Kamis (12/12/2024) lalu.

Korban diduga tewas dibunuh HT (56) warga Jalan Tuasan, pancing yang ditangkap di kawasan Bagan Siapiapi, Riau, Senin (16/12/24) malam.

Baca Juga

DJP Sumut I Serahkan Tersangka Penerbitan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

Laporan Deddy, Polisi Konfrontir Kedua Belah Pihak Hari Ini

Rayap Besi Beraksi di Tengah Banjir Melanda Tembung

Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 2 unit handphone milik pelaku dan korban serta satu unit sepeda motor milik pelaku.

“Pelakunya tunggal,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol, Gideon Arif Setiawan, Selasa (17/12/2024) di lokasi penemuan jasad Martha.

Polisi juga terpaksa menembak kaki kanan pelaku karena berupaya melarikan diri saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.

“Kita beri tindakan keras karena berupaya kabur,” ujarnya.

Gidion menyatakan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan konstruksi hukum yang terberat.

“Kami yakinkan kami melakukan dengan konstruksi hukum yang terberat untuk kasus ini. Mulai dari pembunuhan berencana hingga perampokannya kita berikan yang terberat dengan kumulatif maupun subsidernya,” tegasnya.

Kapolrestabes juga menyampaikan,
pembunuhan yang dilakukan HT terhadap ibu rumah tangga, Martha Situngkir (33) dilakukan tepat di hari ulang tahun pelaku yang ke 56 tahun. Jasad korban ditemukan setelah dua hari dihabisi oleh pelaku.

Dikatakannya, sebelumnya keduanya diketahui putus komunikasi. Persis pada hari Selasa (10/12/24), di hari ulang tahun HT, keduanya kembali berkomunikasi. Keduanya pun bertemu dan sempat makan bareng di salah satu warung sebelum ke lokasi pembunuhan.

“Kebetulan pelaku melakukan aksi pembunuhan itu di hari ulang tahunnya tanggal 10 Desember. Sebelumnya mungkin ada miss atau apa, salah satu ada yang memblokir sehingga tidak ada komunikasi. Tepat di hari ulang tahun pelaku mereka komunikasi kembali,” beber Gidion.

Usai melakukan makan malam, keduanya pun menuju lokasi ladang sawit tersebut. Di sana, keduanya sempat terlibat keributan dan pelaku langsung mencekik korban.

“Dianiaya dulu, dicekik, dipukul, dipijak sehingga tulang rusuk korban patah, lalu ditikam,” jelas mantan Kapolsek Pancur Batu itu.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku pun kabur ke kawasan Bagan Siapiapi, Riau. Sementara jasad korban ditemukan warga dua hari setelahnya, Kamis (12/12/2024) pagi.

“Umur kematiannya dua hari, lalu kita lakukan penyelidikan. Hasil otopsi, korban mengalami luka pada bagian wajah, pada bibir, patah tulang rusuk dan yang terlihat masih tertancap sebilah pisau di bagian perutnya,” sebutnya.

Perihal pisau yang diduga telah dipersiapkan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, Gidion menyebutkan bahwa hal tersebut juga subjektif. Pasalnya, menurut keterangan pelaku, ia mengaku bekerja sebagai tukang (bangunan).

“Terkait pisau, karena profesinya adalah tukang, jadi pisau ini ada selalu di pinggangnya. Ini subjektif lagi kalau ditanya dia, ini pisau nempel terus. Nanti kita dalami lagi, kita akan membuktikan apakah ini memang sudah dipersiapkan atau bagaimana. Karena kalau tukang, tidak seperti ini pisaunya. Ini kan pisau dapur,” ujar Gidion.

Dihukum maksimal

Keluarga Martha Situngkir yang menghadiri kegiatan konfrensi pers di lokasi penemuan jasadnya mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan dan jajaran. Pihak keluarga berharap pelaku HT dapat dihukum maksimal dalam perkara tersebut.

Ucapan terimakasih itu dilontarkan langsung oleh Adik kandung Martha Situngkir, Oja Raja Tua Situngkir.

“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolrestabes serta jajaran dan Polsek Medan Tembung yang sudah bekerja keras untuk mengungkap kasus pembunuhan ini. Jadi kita berharap kasus ini bisa dituntaskan dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” harapnya.

Kata Oja, sebelumnya pihak keluarga tidak mengenali pelaku. Korban juga dikatakan tidak pernah bercerita perihal hubungannya dengan pria 56 tahun itu.

“Kami sama pelaku tidak kenal. Korban juga tidak pernah bercerita ada hubungan dengan pelaku,” katanya

“Salah satu abang ipar kami yang masih bertetangga dengan kakak kami memgaku pernah melihat tersangka ini datang ke rumah korban sekali,” lanjutnya. (Red)

Post Views: 153
Tags: Desa SampaliDitangkapPelakuPembunuhan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Wadirut BULOG Turun Langsung Koordinasikan Penanganan Bencana di Sumut
HUKUM&KRIMINAL

DJP Sumut I Serahkan Tersangka Penerbitan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

5 Desember 2025
Laporan Deddy, Polisi Konfrontir Kedua Belah Pihak Hari Ini
HUKUM&KRIMINAL

Laporan Deddy, Polisi Konfrontir Kedua Belah Pihak Hari Ini

5 Desember 2025
Rayap Besi Beraksi di Tengah Banjir Melanda Tembung
HUKUM&KRIMINAL

Rayap Besi Beraksi di Tengah Banjir Melanda Tembung

5 Desember 2025
Kejati Sumut Tahan Kadisdik Tebing Tinggi Idham Khalid Terkait Korupsi Proyek Pengadaan Smartboard
HUKUM&KRIMINAL

Kejati Sumut Tahan Kadisdik Tebing Tinggi Idham Khalid Terkait Korupsi Proyek Pengadaan Smartboard

5 Desember 2025
Ibu Pembuang Mayat Bayi Via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara
HUKUM&KRIMINAL

Ibu Pembuang Mayat Bayi Via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara

5 Desember 2025
Polda Sumut Selidiki Penyebab Bencana, Targetkan Perusahaan Perambah Hutan
HEADLINE

Polda Sumut Selidiki Penyebab Bencana, Targetkan Perusahaan Perambah Hutan

5 Desember 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In