BINJAI (HARIANSTAR.COM) – Timsus Libas Polres Binjai mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Minggu (16/8/2026).
Kedua tersangka berinisial, M.A (59) dan AD (32), diamankan saat mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX BL 5079 DBS berboncengan di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 1 unit Yamaha NMAX, tiga buah obeng minus, satu tang potong, serta satu mata kunci leter T tanpa gagang.
Berdasarkan hasil interogasi awal, sepeda motor tersebut diduga dari hasil pencurian di wilayah Alue Kumba, Aceh Timur, yang kemudian dibawa ke wilayah Binjai untuk dijual. Kedua terduga juga diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian sepeda motor.
Katim Timsus Libas Ipda Novriko Sijabat selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Langsa Polda Aceh. Kedua terduga akan diserahkan kepada penyidik Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut terkait laporan polisi yang ada.
Kapolres Binjai AKBP R Bimo Moernanda menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan rasa aman di tengah lingkungan masyarakat.,
Menghimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu Kepolisian dengan menghungi layanan 110 coll center. Kami tetap berkomitmen untuk melakukan tindakan terhadap aksi kejahatan di Wilkum Polres Binjai,” cetusnya. (Rudi)




















