MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar sabu dan ganja di Jalan M Yakub Lubis, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (14/8/2026) sore.
Proses penangkapan berlangsung alot karena pelaku terus berontak dan sempat terlibat pergumulan dengan petugas.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim 3 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan.
“Dari laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap J (34) yang merupakan warga setempat. Kami menemukan dua paket sabu siap edar dan sembilan paket ganja kering siap edar. Selain itu, kami juga mengamankan puluhan plastik klip pembungkus sabu serta sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (20/8/2026) siang.
Dia mengatakan, dalam proses penangkapan tersebut, tersangka melakukan perlawanan. Dia berontak dan berupaya memprovokasi warga agar proses penangkapannya gagal.
“Saat penangkapan, pelaku ini melawan dan berupaya memprovokasi warga. Namun, tim kami di lapangan berhasil mengendalikan keadaan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut,” tambah Rafli.
Dalam kasus ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Orang-orang yang berkaitan dengan pelaku akan kami tangkap. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas Rafli.




















