DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Dua bandar sabu diciduk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang, Rabu (12/8/2026).
Keduanya masing-masing MFM alias Samino (34), warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, serta WTS alias Wibi (29), warga Kecamatan Lubuk Pakam.
Kedua tersangka diamankan di Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lubuk Pakam.
“Bersama kedua pelaku, kita turut mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 20,35 gram, satu potong plastik asoy warna hitam, serta satu unit telepon seluler merek Samsung warna ungu,” kata Ferry, Kamis (20/8/2026).
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dikatakan Ferry, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya. (ARI)




















