MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polda Sumatera Utara (Sumut) menindak sebanyak 6 personel aktif yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba selama periode Januari-Juni 2026.
Dari 6 itu, 4 diantaranya menjalani pemeriksaan kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. Sementara dua personel lainnya masih diperiksa Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut
“Ada empat personel yang kita masih periksa hingga kode etik karena terlibat kasus narkoba,” ujar Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dwi Agung saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Senin (20/7/2026).
Sementara, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan, tidak mentolerir personel polisi yang terlibat dalam peredaran maupun jaringan narkoba.
“Saya tegaskan setiap anggota yang terlibat narkoba akan dipecat hingga dijatuhi hukuman pidana sesuai perbuatannya,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, Polda Sumut juga melakukan rehabilitasi terhadap personel yang terbukti menggunakan narkoba.
“Kita tidak hanya menindak tegas (pecat) terhadap personel yang terlibat peredaran narkoba, tapi juga melakukan rehabilitasi terhadap anggota yang terbukti mengonsumsi narkoba,” ungkapnya.
Whisnu menambahkan, Polda Sumut terus meningkatkan upaya pemberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara.
“Terbukti selama selama periode Januari-Juni 2026, personel kita di lapangan berhasil menangkap sebanyak 4.628 tersangka narkoba,” pungkasnya.




















