• Latest
  • Trending
  • All
Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Terpidana Ujaran Kebencian Bebas Bersyarat

Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Terpidana Ujaran Kebencian Bebas Bersyarat

2 Januari 2025
ADVERTISEMENT
Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Bentangkan Spanduk “Tangkap & Adili Ketua PKK Deli Serdang”

Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Bentangkan Spanduk “Tangkap & Adili Ketua PKK Deli Serdang”

16 September 2026
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas, Korban Dilukai dengan Celurit

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas, Korban Dilukai dengan Celurit

16 September 2026
Satreskrim Polres Binjai Amankan Pelaku Curat

Satreskrim Polres Binjai Amankan Pelaku Curat

16 September 2026
Modus Jual Nasi Goreng Ternyata Edarkan Sabu

Modus Jual Nasi Goreng Ternyata Edarkan Sabu

16 September 2026
Komite MAN 2 Langkat Bantah Adanya Pungli Uang SPP ke Siswa

Komite MAN 2 Langkat Bantah Adanya Pungli Uang SPP ke Siswa

16 September 2026
Polres Langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Polres Langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

16 September 2026
Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

16 September 2026
Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat

Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat

16 September 2026
Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi

16 September 2026
Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta

Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta

16 September 2026
Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

16 September 2026
The Reiz Suites Medan Apresiasi Tamu di Hari Pelanggan Nasional

The Reiz Suites Medan Apresiasi Tamu di Hari Pelanggan Nasional

16 September 2026
Kamis, September 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Terpidana Ujaran Kebencian Bebas Bersyarat

by Yunsigar
2 Januari 2025
in HUKRIM
Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Terpidana Ujaran Kebencian Bebas Bersyarat

Boasa Simanjuntak (jas hitam) setelah resmi dinyatakan bebas bersyarat. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Boasa J. Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, terpidana kasus ujaran kebencian penyebaran atau pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akhirnya resmi bebas bersyarat.

Bebasnya pria berusia 57 tahun yang dikenal sebagai tokoh #savebabi tersebut dibenarkan penasihat hukumnya, Nanda Aulia.

Baca Juga

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

“Sudah keluar (Pak Boasa dari tahanan). Bebas bersyarat,” ungkap Nanda, saat dikonfirmasi, Rabu Rabu (1/1/2025).

Nanda mengatakan, bahwa Boasa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan pada Selasa (31/12/2024) dan kembali menghirup udara bebas setelah menjalani 2/3 hukuman penjara serta subsider.

“Iya sudah menjalani 2/3 masa hukuman penjara) dan subsider sudah dijalaninya,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus pelanggaran UU ITE ini, sebelumnya Boasa divonis 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hukuman tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang kemudian dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan bandingnya.

Boasa diyakini telah terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 ITE sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah selesai pada tingkat banding, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sempat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, akhirnya permohonan kasasi tersebut dicabut.

Sehingga, hukuman 19 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan yang dijatuhkan pengadilan terhadap Boasa pun memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). (Red)

 

Post Views: 319
Tags: Bebas BersyaratBoasa SimanjuntakTerpidanaTokoh #savebabiUjaran kebencian
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

16 September 2026
Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik
HUKRIM

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

15 September 2026
Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi
HUKRIM

Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

15 September 2026
KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang
HUKRIM

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

14 September 2026
Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat
HUKRIM

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

14 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan
HUKRIM

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

14 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In