• Latest
  • Trending
  • All
Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Terpidana Ujaran Kebencian Bebas Bersyarat

Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Terpidana Ujaran Kebencian Bebas Bersyarat

2 Januari 2025
ADVERTISEMENT
Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

15 September 2026
Pojok PBB Hadir di Brastagi Supermarket: Bayar PBB Sambil Belanja

Pojok PBB Hadir di Brastagi Supermarket: Bayar PBB Sambil Belanja

15 September 2026
Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga

Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga

15 September 2026
Pangdam I/BB Terima Audiensi PLN UID Sumut di Makodam I/BB

Pangdam I/BB Terima Audiensi PLN UID Sumut di Makodam I/BB

15 September 2026
Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Curat

Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Curat

15 September 2026
Tiorita Laporkan Hasil Verifikasi 509 Sumur Minyak Langkat ke Menteri ESDM

Tiorita Laporkan Hasil Verifikasi 509 Sumur Minyak Langkat ke Menteri ESDM

15 September 2026
Bapenda dan Kantah Kota Medan Teken PKS Integrasi Data: Kota Pertama di Sumatra

Bapenda dan Kantah Kota Medan Teken PKS Integrasi Data: Kota Pertama di Sumatra

15 September 2026
Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

15 September 2026
Rutan Kabanjahe dan Kejari Karo Perkuat Sinergitas Antar-APH

Rutan Kabanjahe dan Kejari Karo Perkuat Sinergitas Antar-APH

15 September 2026
Pemko Medan Percepat Sertifikasi 200 Aset, Sinkronisasi Data Pertanahan dengan BPN

Pemko Medan Percepat Sertifikasi 200 Aset, Sinkronisasi Data Pertanahan dengan BPN

15 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 40 Penghargaan ENSIA 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 40 Penghargaan ENSIA 2026

15 September 2026
Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

15 September 2026
Selasa, September 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Terpidana Ujaran Kebencian Bebas Bersyarat

by Yunsigar
2 Januari 2025
in HUKRIM
Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Terpidana Ujaran Kebencian Bebas Bersyarat

Boasa Simanjuntak (jas hitam) setelah resmi dinyatakan bebas bersyarat. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Boasa J. Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, terpidana kasus ujaran kebencian penyebaran atau pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akhirnya resmi bebas bersyarat.

Bebasnya pria berusia 57 tahun yang dikenal sebagai tokoh #savebabi tersebut dibenarkan penasihat hukumnya, Nanda Aulia.

Baca Juga

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

“Sudah keluar (Pak Boasa dari tahanan). Bebas bersyarat,” ungkap Nanda, saat dikonfirmasi, Rabu Rabu (1/1/2025).

Nanda mengatakan, bahwa Boasa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan pada Selasa (31/12/2024) dan kembali menghirup udara bebas setelah menjalani 2/3 hukuman penjara serta subsider.

“Iya sudah menjalani 2/3 masa hukuman penjara) dan subsider sudah dijalaninya,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus pelanggaran UU ITE ini, sebelumnya Boasa divonis 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hukuman tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang kemudian dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan bandingnya.

Boasa diyakini telah terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 ITE sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah selesai pada tingkat banding, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sempat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, akhirnya permohonan kasasi tersebut dicabut.

Sehingga, hukuman 19 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan yang dijatuhkan pengadilan terhadap Boasa pun memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). (Red)

 

Post Views: 316
Tags: Bebas BersyaratBoasa SimanjuntakTerpidanaTokoh #savebabiUjaran kebencian
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik
HUKRIM

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

15 September 2026
Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi
HUKRIM

Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

15 September 2026
KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang
HUKRIM

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

14 September 2026
Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat
HUKRIM

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

14 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan
HUKRIM

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

14 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan
HUKRIM

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

14 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In