MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Anti Korupsi (Ombak) Sumut, pertanyakan dugaan pengutipan uang bagi siswa berasrama sebesar Rp1,8 juta persiswa dan juga legalitas izin pelaksanaan program tahfiz berasrama dari pejabat berwewenang di Kementerian Agama.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala MTsN 2 Medan, Pesta Berampu, Ombak mempertanyakan legalitas izin penyelenggara program tahfiz dari pejabat terkait di Kemenag untuk pelaksanaan program siswa berasrama serta besaran uang asrama yang sangat memberatkan orangtua.
Terkait hal surat tersebut, Wartawan coba konfirmasi pada kepala MTsN 2 Medan melalui WA, Jumat (16/8/2024) tetapi tak ada jawaban.
Sekedar mengingat, beberapa tahun lalu, MTsN 2 Medan mendapat bantuan bangunan asrama dua lantai dari SBSN. Asrama dibangun untuk menampung siswa madrasah dari luar Kota Medan dan juga siswa lainnya yang ingin tinggal di asrama. Tetapi kemudian, asrama tersebut diduga berubah fungsi menjadi tempat tinggal siswa/i yang mengikuti program tahfiz dengan mengutip biaya baik uang sekolah maupun uang asrama.
Diluar uang bulanan kata sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, juga masuk asrama diduga diminta 3,5 juta dengan dalih untuk uang sarana tempat tidur, lemari dan lain lain.
Sementara semua fasilitas itu sudah ada di tanggung negara melalui program SBSN.
Siswa yang mengikuti program tahfiz harus mengikuti dan mematuhi ketentuan dan aturan yang dibuat sendiri MTsN 2 Medan baik besaran dana yang harus dibayar orangtua siswa setiap bulannya maupun dana lainnya tanpa ada pemberitahuan pada pejabat terkait di Kemenagsu.
Diduga siswa yang ikut program tahfiz harus menandatangani surat bermeterai bersedia mematuhi peraturan yang dibuat pihak MTsN 2 Medan dan tidak boleh pindah ke kelas reguler dengan alasan kalau ada yang pindah yang lain juga minta pindah.
Terkait uang sebesar Rp1,8 juta yang harus dibayar siswa program tahfiz setiap bulannya, tidak dibantah KTU Sufrizal. Ia mengatakan uang sebesar itu adalah untuk uang makan dan uang cuci pakaian siswa.
“Uang sebesar 1,8 juta tiap bulannya adalah untuk uang makan dan uang cuci pakaian siswa “, kata KTU, Kamis (15/8/2024).
Sementara itu, Kabid Penmad Kanwil Kemenagsu, Erwin P Dasopang mengatakan, bahwa sejak dibuka program tahfiz di MTsN 2 Medan dan tinggal di asrama, pihaknya tidak pernah tau bahwa ada program kelas tahfiz di MTsN 2 Medan karena selama beroperasi tidak pernah ada laporan maupun pemberitahuan dari Kepala MTsN 2 Medan, baik laporan pembukaan kelas program tahfiz maupun perkembangan proses pembelajaran.
“Kami tidak pernah menerima laporan bahwa ada siswa berasrama dengan menyelenggarakan pembelajaran program tahfiz di MTsN 2 Medan, sepengetahuan kami, asrama itu diperuntukkan untuk siswa dari luar kota” kata Erwin melalui telepon selulernya.
Begitupun, katanya pihaknya mendukung sepenuhnya program madrasah selama memenuhu aturan dan persturan.
“Tidak boleh ada sekolah/ madrasah dalam sekolah/ madrasah dan tidak boleh sekolah/ madrasah ‘berbisnis’, semua ada aturannya yang harus dipatuhi dan dipedomani,” jelas Kabid.
Untuk itu, lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan langkah-langkah penyelesaian sesuai regulasi yang ada dan juga untuk menindaklanjuti petunjuk Direktur Madrasah. (Rel/YS)