• Latest
  • Trending
  • All
Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Pantai Cermin Dihukum Seumur Hidup

Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Pantai Cermin Dihukum Seumur Hidup

8 Juli 2025
Dua Pria Asal Medan Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi

Dua Pria Asal Medan Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi

4 Mei 2026
Sempat Provokasi Warga, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas 

Sempat Provokasi Warga, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas 

4 Mei 2026
Pemkab Palas Beri Penghargaan Kepada Tokoh Pendidikan, Pegiat Pendidikan dan Pensiunan Guru

Pemkab Palas Beri Penghargaan Kepada Tokoh Pendidikan, Pegiat Pendidikan dan Pensiunan Guru

4 Mei 2026
Ketua JMSI Sumut Tegaskan Peran Pers Jaga Stabilitas di Tengah Krisis Informasi

Ketua JMSI Sumut Tegaskan Peran Pers Jaga Stabilitas di Tengah Krisis Informasi

4 Mei 2026
Hadiri Peresmian Gereja Katolik, Bupati Pakpak Bharat Yakin Gereja Bisa Menjadi kekuatan Iman

Hadiri Peresmian Gereja Katolik, Bupati Pakpak Bharat Yakin Gereja Bisa Menjadi kekuatan Iman

4 Mei 2026
Syah Afandin Hadiri Tabligh Akbar UAS, Momentum Religius Satukan Masyarakat Langkat

Syah Afandin Hadiri Tabligh Akbar UAS, Momentum Religius Satukan Masyarakat Langkat

4 Mei 2026
Disposal Ranjau Darat Perang Dunia ke-II Ditemukan di Tanjung Pura 

Disposal Ranjau Darat Perang Dunia ke-II Ditemukan di Tanjung Pura 

4 Mei 2026
Medan Gerak Cepat Benahi Infrastruktur: 21,46 Km Drainase Dinormalisasi, 4,18 Km Jalan Dipelihara di Triwulan I

Medan Gerak Cepat Benahi Infrastruktur: 21,46 Km Drainase Dinormalisasi, 4,18 Km Jalan Dipelihara di Triwulan I

4 Mei 2026
Bupati Langkat Duduk Bersama Massa Aksi May Day, Tegaskan Komitmen Bela Hak Buruh

Bupati Langkat Duduk Bersama Massa Aksi May Day, Tegaskan Komitmen Bela Hak Buruh

4 Mei 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Tindak Lanjuti Laporan Warga, 2 Tersangka Diamankan

Sat Narkoba Polres Langkat Tindak Lanjuti Laporan Warga, 2 Tersangka Diamankan

4 Mei 2026
Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang

Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang

4 Mei 2026
Bupati Karo Jajaki Investasi Singapura, Dorong Hilirisasi Pertanian dan Teknologi CAS

Bupati Karo Jajaki Investasi Singapura, Dorong Hilirisasi Pertanian dan Teknologi CAS

4 Mei 2026
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Pantai Cermin Dihukum Seumur Hidup

by Yunsigar
8 Juli 2025
in HUKRIM
Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Pantai Cermin Dihukum Seumur Hidup

Suasana persidangan di PN Sei Rampah dan JPU dari Kejari Sergai, Jonathan.

FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menjatuhkan Vonis Seumur Hidup kepada terpidana Herli Fadli Nasution alias Nanang (29) warga Pantai Cermin, di ruang sidang Cakra PN Sei Rampah di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (8/7/2025).

Terpidana Nanang didakwa sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AS (13) Siswi Kelas 1 SMP warga Desa Lubuk Saban, kecamatan Pantai Cermin pada 13 Desember 2024 yang lalu.

Baca Juga

Sempat Provokasi Warga, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas 

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sacral Ritonga didampingi hakim anggota, Maria Christine Nathalia Barus dan Novira Sembiring.
Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), Jonathan Manurung dan Jhordy Nainggolan sebelumnya menuntut Nanang dengan ancaman Hukuman Mati.

Sacral Ritonga menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Sergai Jonatan Manurung, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati, berdasarkan surat tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diberitakan sebelumnya, bermula dari hilangnya korban AS pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu saat pulang dari sekolah. Setelah dilakukan pencarian intensif, 2 hari kemudian korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam karung goni putih bergaris hijau di belakang rumah kosong dibawah pohon sawit, milik warga yang jaraknya tak sampai 100 meter dari kediaman korban.

Penemuan jasad korban yang masih berseragam sekolah itu mengejutkan warga sekitar, dan menyulut kecaman luas dari masyarakat. Kepolisian bergerak cepat mengungkap pelaku dan menangkap Herli Fadli Nasution alias Nanang, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama.

Usai persidangan, JPU dari Kejari Sergai Jonathan diluar sidang menyatakan, setelah mendengarkan Putusan yang dibacakan Hakim Ketua tadi,maka kami dari JPU Kejari Sergai akan menyiapkan memori banding sesuai tuntutan kami semula yakni Hukuman Mati. “Memori banding ditujukan ke Pengadilan Tinggi Sumut, dan akan kami serahkan melalui PN Sei Rampah. Karena kami menilai bahwa perbuatan terpidana cukup sadis dan jelas berencana. Selain itu korbannya masih anak dibawah umur,” jelas Jonathan.

Usai Hakim mengetukkan Palu, Ibu kandung korban keluar ruangan sidang sambil menangis Kepada awak media mengatakan, tak pantas rasanya cuma dihukum seumur hidup dibandingkan dengan perbuatannya yang cukup kejam dan sadis. “Aku ini mamak kandungnya, yang melahirkan dan membesarkan korban, bahkan sampai dia meninggal pun aku ikut memandikan jenazahnya. Biar pak Hakim tau, bagaimana kondisi anakku setelah dia meninggal. Kejam dan sadis perbuatan pelaku dan kami tak rela kalau dihukum seumur hidup. Sesuaikan dengan tuntutan Jaksa yakni hukuman mati, walaupun belum pantas tapi kami puas,” ucapnya sembari terisak. (biet)

 

Post Views: 198
Tags: Dihukum Seumur HidupPantai CerminPembunuhPemerkosaSiswi SMP
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Sempat Provokasi Warga, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas 
HEADLINE

Sempat Provokasi Warga, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas 

4 Mei 2026
‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan
HEADLINE

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

25 April 2026
Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi
HUKRIM

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

24 April 2026
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 
HEADLINE

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

24 April 2026
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti
HUKRIM

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

24 April 2026
2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu
HUKRIM

2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu

23 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In