• Latest
  • Trending
  • All
Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Pantai Cermin Dihukum Seumur Hidup

Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Pantai Cermin Dihukum Seumur Hidup

8 Juli 2025
Terima 21 Laporan Pelanggaran Persaingan Usaha, KPPU Kanwil I Fokus di Penegakan Hukum

Terima 21 Laporan Pelanggaran Persaingan Usaha, KPPU Kanwil I Fokus di Penegakan Hukum

29 September 2026
Program TJSL PT PLN UIP SUMBAGUT Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Desa Kuta Gugung Hadapi Bencana

Program TJSL PT PLN UIP SUMBAGUT Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Desa Kuta Gugung Hadapi Bencana

29 September 2026
RS Adam Malik Perkuat Layanan Jantung dengan Teknologi PFA untuk Tangani Aritmia

RS Adam Malik Perkuat Layanan Jantung dengan Teknologi PFA untuk Tangani Aritmia

29 September 2026
BRI Panyabungan Serahkan Ambulans kepada Yayasan Rahmi Cipta Sejahtera

BRI Panyabungan Serahkan Ambulans kepada Yayasan Rahmi Cipta Sejahtera

29 September 2026
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU

Gubernur Bobby Nasution Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU

29 September 2026
Rico Waas: Dukungan Suami dan Kesiapan Mental Ibu Kunci Generasi Unggul

Rico Waas: Dukungan Suami dan Kesiapan Mental Ibu Kunci Generasi Unggul

29 September 2026
Maulid Nabi di Stadion Teladan, Rico Waas Ajak Warga Bersama Atasi Persoalan Medan

Maulid Nabi di Stadion Teladan, Rico Waas Ajak Warga Bersama Atasi Persoalan Medan

29 September 2026
Jelang Jatuh Tempo 30 September 2026, Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Segera Bayar PBB

Jelang Jatuh Tempo 30 September 2026, Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Segera Bayar PBB

29 September 2026
Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

29 September 2026
Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

29 September 2026
Tingkatkan Kenyamanan Wisatawan, Satpol PP Karo Lakukan Ini

Tingkatkan Kenyamanan Wisatawan, Satpol PP Karo Lakukan Ini

29 September 2026
Muslim Harahap Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Jaga Keharmonisan

Muslim Harahap Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Jaga Keharmonisan

29 September 2026
Selasa, September 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Pantai Cermin Dihukum Seumur Hidup

by Yunsigar
8 Juli 2025
in HUKRIM
Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Pantai Cermin Dihukum Seumur Hidup

Suasana persidangan di PN Sei Rampah dan JPU dari Kejari Sergai, Jonathan.

FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menjatuhkan Vonis Seumur Hidup kepada terpidana Herli Fadli Nasution alias Nanang (29) warga Pantai Cermin, di ruang sidang Cakra PN Sei Rampah di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (8/7/2025).

Terpidana Nanang didakwa sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AS (13) Siswi Kelas 1 SMP warga Desa Lubuk Saban, kecamatan Pantai Cermin pada 13 Desember 2024 yang lalu.

Baca Juga

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sacral Ritonga didampingi hakim anggota, Maria Christine Nathalia Barus dan Novira Sembiring.
Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), Jonathan Manurung dan Jhordy Nainggolan sebelumnya menuntut Nanang dengan ancaman Hukuman Mati.

Sacral Ritonga menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Sergai Jonatan Manurung, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati, berdasarkan surat tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diberitakan sebelumnya, bermula dari hilangnya korban AS pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu saat pulang dari sekolah. Setelah dilakukan pencarian intensif, 2 hari kemudian korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam karung goni putih bergaris hijau di belakang rumah kosong dibawah pohon sawit, milik warga yang jaraknya tak sampai 100 meter dari kediaman korban.

Penemuan jasad korban yang masih berseragam sekolah itu mengejutkan warga sekitar, dan menyulut kecaman luas dari masyarakat. Kepolisian bergerak cepat mengungkap pelaku dan menangkap Herli Fadli Nasution alias Nanang, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama.

Usai persidangan, JPU dari Kejari Sergai Jonathan diluar sidang menyatakan, setelah mendengarkan Putusan yang dibacakan Hakim Ketua tadi,maka kami dari JPU Kejari Sergai akan menyiapkan memori banding sesuai tuntutan kami semula yakni Hukuman Mati. “Memori banding ditujukan ke Pengadilan Tinggi Sumut, dan akan kami serahkan melalui PN Sei Rampah. Karena kami menilai bahwa perbuatan terpidana cukup sadis dan jelas berencana. Selain itu korbannya masih anak dibawah umur,” jelas Jonathan.

Usai Hakim mengetukkan Palu, Ibu kandung korban keluar ruangan sidang sambil menangis Kepada awak media mengatakan, tak pantas rasanya cuma dihukum seumur hidup dibandingkan dengan perbuatannya yang cukup kejam dan sadis. “Aku ini mamak kandungnya, yang melahirkan dan membesarkan korban, bahkan sampai dia meninggal pun aku ikut memandikan jenazahnya. Biar pak Hakim tau, bagaimana kondisi anakku setelah dia meninggal. Kejam dan sadis perbuatan pelaku dan kami tak rela kalau dihukum seumur hidup. Sesuaikan dengan tuntutan Jaksa yakni hukuman mati, walaupun belum pantas tapi kami puas,” ucapnya sembari terisak. (biet)

 

Post Views: 289
Tags: Dihukum Seumur HidupPantai CerminPembunuhPemerkosaSiswi SMP
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara
HUKRIM

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

29 September 2026
Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda
HUKRIM

Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

29 September 2026
Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
HUKRIM

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

28 September 2026
Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi
HUKRIM

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

27 September 2026
Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut
HUKRIM

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

26 September 2026
Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas
HUKRIM

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

26 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In