MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Persidangan pembacaan putusan terhadap terdakwa penipuan dan penggelapan Rp 6,3 Milyar, Gloria Anggriani Br Sitepu, batal digelar di Pengadilan Megeri Medan, Senin (28/9/2026) siang.
Majelis Hakim diketuai Muhammad Shobirin menunda sidang hingga Rabu (30/9/2026). Oleh karena penundaan itu, semua pihak, Ertuti Simbolon selaku korban, Gloria Anggriani Br Sitepu selaku terdakwa, Risnawati Br Ginting selaku Jaksa Penuntut Umum termasuk Majelis Hakim yang sudah berada di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, akhirnya membubarkan diri.
Saat diwawancarai Wartawan, Ertuti mengaku merasa sedikit aneh dengan penundaan pembacaan putusan itu. Meski begitu, dia berharap Majelis Hakim konsisten pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dia meminta Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya baginya, mengingat perbuatan terdakwa terhadap dirinya telah menimbulkan kerugian moril dan materil yang cukup besar. Kembali dijelaskan Ertuti, kerugian materil sebesar Rp6,3 Milyar yang dialaminya, bukan semuanya uang miliknya, melainkan juga ada uang orang lain yang berinvestasi melalui dirinya.
“Orang-orang berdatangan menagih saya ke rumah. Bahkan, anak saya dibawa-bawa mereka. Energi dan waktu saya, habis saya tuangkan untuk menyelesaikan perkara ini. Oleh karena itu, saya berharap terdakwa ini mendapat hukuman maksimal, terlebih dia tadi juda sudah menyatakan tidak ingin lagi mengembalikan kerugian saya,” ungkap Ertuti.
Sebelumnya, terdakwa penipuan dan penggelapan senilai Rp6,3 Milyar, Gloria Anggriani Br Sitepu dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Risnawati Br Ginting, Rabu (16/9/2026) di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.
Penuntut Umum menilai terdakwa Gloria Anggriani Br Sitepu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 486 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
Diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus ini bermula pada 26 Juni 2023. Saat itu terdakwa mengajak korban bekerjasama sebagai pemodal bisnis aspal. Pada 5 Juli 2023 korban mengirim uang untuk pembelian aspal sebesar Rp214.500.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Gloria Anggriani Br Siepu.
Kemudian pada 18 Juli 2023, terdakwa menghubungi korban lalu mengirimkan uang kepada korban sebesar Rp. 96.800.000 sebagai keuntungan, sementara sisanya Rp. 165.000.000 lagi, disebut terdakwa pada korban akan diputar kembali untuk modal pembelian 100 drum aspal lagi.
Selama periode Tahun 2023 hingga awal tahun 2025 perjalanan bisnis pengadaan aspal antara terdakwa dan korban berjalan dengan lancar dan dapat dikatakan minim terjadi permasalahan karena korban masih menerima keuntungan secara rutin dari terdakwa.
Namun, pada 17 Juni 2025, korban mulai merasa ada keganjilan karena korban tidak lagi menerima transfer dari terdakwa, meski waktu yang sudah disepakati telah jatuh tempo. Bahkan, saat korban belum menerima pengembalian uang modal dan keuntungan, terdakwa malah meminta uang lagi. Bahkan, hal itu terus terjadi hingga 9 Agustus 2025.
Merasa curiga, korban akhirnya mencari tahu perusahaan-perusahaan pembeli aspal yang tertera dalam Invoice yang dikirim terdakwa kepadanya. Betapa terkejutnya Hertuti saat mengetahui bahwa perusahaan-perusahan yang tertera pada invoice yang diberikan terdakwa kepadanya, tidak pernah memesan dan membeli aspal dari terdakwa dalam periode seperti yang tertuang didalam invoice yang dibawa oleh korban tersebut.
Selanjutnya berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh korban berdasar barang bukti invoice palsu, dirinya mengalami kerugian berkisar Rp. 6.392.540.000. Oleh karena itu, korban melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (AIN)






















