MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Keponakan Walikota Tebing Tinggi, Nur Erdian dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntur Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Senin (28/9/2026) sore.
Pada persidangan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan itu, nantan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Diskominfo Kota Tebiing Tinggi itu juga dituntut membayar denda Rp10 juta yang apabila dibayar, diganti dengan pidana penjara pengganti selama 10 hari.
Sementara untuk terdakwa Heny Afrianti dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, mantan Account Manager PT Whiz Digital Berjaya itu juga dituntut membayar pidana denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara pengganti selama 10 hari.
Atas tuntutan JPU tersebut, Advokat kedua terdakwa menyatakan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis. Oleh karena itu Advokat kedua terdakwa meminta waktu 2 minggu. Namun, Hakim Ketua M Nazir menegaskan tidak ada waktu lagi sehingga dijawdwalkan pembacaan pledoi pada 5 Oktober 2026 mendatang.
terdakwa Heny Afrianti mengaku mengetahui project pengadaan jaringan internet di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, dari terdakwa Nur Erdian. Dikatakannya, awalnya Nur Erdian menyampaikan kepadanya bahwa akibat efisiensi, nilai anggaran internet di Diskominfo Kota Tebing Tinggi Tahun 2026 sebesar Rp840 juta untuk 800 Mbps.
“Setelah itu kita presentase dulu Pak lalu survey. Setelah itu kita ada ketemu dan komunikasi lagi Pak dengan Pak Erdian. Angka Maintanance Cost Rp175 juta itu keluar dari perhitungan kita Pak, ” ungkap Heny.
Saat JPU menanyakan kenapa Maintanance Cost diserahkan kepada terdakwa Nur Erdian, dikatakan Heny karena sejak awal dirinya berkordinasi dan berkomunikasi project itu dengan terdakwa Nur Erdian. Terlebih, disebutnya dirinya juga mendapat arahan dari Kepala Dinas dan Kepala Bidang Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, bahwa seluruh yang mengenai internet di Diskominfo Kota Tebing Tinggi adalah terdakwa Nur Erdian.
Mendengar keterangan terdakwa Heny Afrianti tersebut, terdakwa Nur Erdian mengakuinya. Dikatakannya uang Rp150 juta yang diterimanya dari Heny Afrianti sudah dilaporkannya kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi. Namun, uang itu disebutnya masih dalam penguasaannya dan belum diserahkannya kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.
Diketahui berdasarkan dakwaan JPU, tanggal 29 Desember 2025 terdakwa Heny Afrianti bertemu terdakwa Nur Erdian di Bank BCA Setiabudi, Medan. Dalam pertemuan itu, terdakwa Heny Afrianti menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada terdakwa Erdian.
Setelah kontrak pekerjaan jaringan internet 800 Mbps Dhi senilai Rp. 839.999.999 ditandatangani pada 2 Januari 2026 dan mulai dikerjakan, pada tanggal 6 Maret 2026 dilakukan pembayaran I kepada PT Whiz Digital Berjaya Senilai Rp 61.801.801, diluar PPN dan PPH berdasarkan SP2D Nomor: 12.76/ 04.0/ 000011/ LS/ 2.16.2.21.2.20.01.0000/M/3/2026.
Selanjutnya pada 14 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa Heny Afrianti dan Nur Erdian betemu di Warung Cabe Ijo, Jalan Gatot Subroto Km 4 Sei Sikambing, Medan Petisah, Medan. Di sana, terdakwa Nur Erdian menerima sebuah bungkusan plastik warna hitam berisi amplop putih bertuliskan “WhizDigital” yang berisikan uang tunai sebesar Rp25 juta, berikut titipan dokumen permohonan pembayaran selanjutnya.
Saat itulah, Petugas Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara datang menyergap. Selanjutnya, kedua terdakwa diboyong ke Mapolda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (AIN)






















