• Latest
  • Trending
  • All
Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

29 September 2026
Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

29 September 2026
Tingkatkan Kenyamanan Wisatawan, Satpol PP Karo Lakukan Ini

Tingkatkan Kenyamanan Wisatawan, Satpol PP Karo Lakukan Ini

29 September 2026
Muslim Harahap Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Jaga Keharmonisan

Muslim Harahap Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Jaga Keharmonisan

29 September 2026
Lokot Nasution Ajak Generasi Muda Rawat Demokrasi: Beda Pilihan Bukan Alasan Bermusuhan

Lokot Nasution Ajak Generasi Muda Rawat Demokrasi: Beda Pilihan Bukan Alasan Bermusuhan

29 September 2026
Pokok Pikiran DPRD Langkat Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Pokok Pikiran DPRD Langkat Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat

28 September 2026
BPJS Ketenagakerjaan Langkat Didorong Perluas Cakupan Peserta

BPJS Ketenagakerjaan Langkat Didorong Perluas Cakupan Peserta

28 September 2026
Plt. Bupati Langkat: Pramuka Harus Melahirkan Generasi Terampil dan Mandiri

Plt. Bupati Langkat: Pramuka Harus Melahirkan Generasi Terampil dan Mandiri

28 September 2026
Kapolres Tapanuli Selatan Turun ke Sejumlah Desa Melihat Kondisi Masyarakat

Kapolres Tapanuli Selatan Turun ke Sejumlah Desa Melihat Kondisi Masyarakat

28 September 2026
Bupati Karo Hadiri Puncak Bulan Bakti Peternakan dan World Rabies Day 2026

Bupati Karo Hadiri Puncak Bulan Bakti Peternakan dan World Rabies Day 2026

28 September 2026
Brigjen Pol (Purn) dr. Antonius Ginting Dibersihkan dari Tuduhan: PD MIO Karo Tegaskan Dugaan Unggahan Viral 100% Hoaks

Brigjen Pol (Purn) dr. Antonius Ginting Dibersihkan dari Tuduhan: PD MIO Karo Tegaskan Dugaan Unggahan Viral 100% Hoaks

28 September 2026
Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

28 September 2026
BPJS Kesehatan Medan Bahas Peran Media, JKN, hingga Keterbukaan Informasi

BPJS Kesehatan Medan Bahas Peran Media, JKN, hingga Keterbukaan Informasi

28 September 2026
Selasa, September 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

by Admin
29 September 2026
in HUKRIM
Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Keponakan Walikota Tebing Tinggi, Nur Erdian dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntur Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Senin (28/9/2026) sore.

Pada persidangan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan itu, nantan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Diskominfo Kota Tebiing Tinggi itu juga dituntut membayar denda Rp10 juta yang apabila dibayar, diganti dengan pidana penjara pengganti selama 10 hari.

Baca Juga

Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

Sementara untuk terdakwa Heny Afrianti dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, mantan Account Manager PT Whiz Digital Berjaya itu juga dituntut membayar pidana denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara pengganti selama 10 hari.

Atas tuntutan JPU tersebut, Advokat kedua terdakwa menyatakan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis. Oleh karena itu Advokat kedua terdakwa meminta waktu 2 minggu. Namun, Hakim Ketua M Nazir menegaskan tidak ada waktu lagi sehingga dijawdwalkan pembacaan pledoi pada 5 Oktober 2026 mendatang.

terdakwa Heny Afrianti mengaku mengetahui project pengadaan jaringan internet di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, dari terdakwa Nur Erdian. Dikatakannya, awalnya Nur Erdian menyampaikan kepadanya bahwa akibat efisiensi, nilai anggaran internet di Diskominfo Kota Tebing Tinggi Tahun 2026 sebesar Rp840 juta untuk 800 Mbps.

“Setelah itu kita presentase dulu Pak lalu survey. Setelah itu kita ada ketemu dan komunikasi lagi Pak dengan Pak Erdian. Angka Maintanance Cost Rp175 juta itu keluar dari perhitungan kita Pak, ” ungkap Heny.

Saat JPU menanyakan kenapa Maintanance Cost diserahkan kepada terdakwa Nur Erdian, dikatakan Heny karena sejak awal dirinya berkordinasi dan berkomunikasi project itu dengan terdakwa Nur Erdian. Terlebih, disebutnya dirinya juga mendapat arahan dari Kepala Dinas dan Kepala Bidang Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, bahwa seluruh yang mengenai internet di Diskominfo Kota Tebing Tinggi adalah terdakwa Nur Erdian.

Mendengar keterangan terdakwa Heny Afrianti tersebut, terdakwa Nur Erdian mengakuinya. Dikatakannya uang Rp150 juta yang diterimanya dari Heny Afrianti sudah dilaporkannya kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi. Namun, uang itu disebutnya masih dalam penguasaannya dan belum diserahkannya kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.

Diketahui berdasarkan dakwaan JPU, tanggal 29 Desember 2025 terdakwa Heny Afrianti bertemu terdakwa Nur Erdian di Bank BCA Setiabudi, Medan. Dalam pertemuan itu, terdakwa Heny Afrianti menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada terdakwa Erdian.

Setelah kontrak pekerjaan jaringan internet 800 Mbps Dhi senilai Rp. 839.999.999 ditandatangani pada 2 Januari 2026 dan mulai dikerjakan, pada tanggal 6 Maret 2026 dilakukan pembayaran I kepada PT Whiz Digital Berjaya Senilai Rp 61.801.801, diluar PPN dan PPH berdasarkan SP2D Nomor: 12.76/ 04.0/ 000011/ LS/ 2.16.2.21.2.20.01.0000/M/3/2026.

Selanjutnya pada 14 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa Heny Afrianti dan Nur Erdian betemu di Warung Cabe Ijo, Jalan Gatot Subroto Km 4 Sei Sikambing, Medan Petisah, Medan. Di sana, terdakwa Nur Erdian menerima sebuah bungkusan plastik warna hitam berisi amplop putih bertuliskan “WhizDigital” yang berisikan uang tunai sebesar Rp25 juta, berikut titipan dokumen permohonan pembayaran selanjutnya.

Saat itulah, Petugas Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara datang menyergap. Selanjutnya, kedua terdakwa diboyong ke Mapolda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (AIN)

Post Views: 17
Tags: 2 Tahun PenjaraDituntutKeponakan Walikota Tebing TinggiPolda SumutTerjaring OTT
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda
HUKRIM

Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

29 September 2026
Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
HUKRIM

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

28 September 2026
Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi
HUKRIM

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

27 September 2026
Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut
HUKRIM

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

26 September 2026
Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas
HUKRIM

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

26 September 2026
Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe
HUKRIM

Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe

26 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In