• Latest
  • Trending
  • All
Korban Calo Akpol Rp1,3 Miliar, Pertanyakan Keseriusan Kejati Sumut

Korban Calo Akpol Rp1,3 Miliar, Pertanyakan Keseriusan Kejati Sumut

22 Mei 2024
Sat Narkoba Polres Langkat Kembali Amankan Tiga Pemilik Sabu

Sat Narkoba Polres Langkat Kembali Amankan Tiga Pemilik Sabu

15 September 2025
KTT Qatar, Membungkam Kebrutalan Israel di Gaza

KTT Qatar, Membungkam Kebrutalan Israel di Gaza

15 September 2025
Bright Gas Cooking Competition 2025 Semifinal Medan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dorong Kreativitas Kuliner dan UMKM

Bright Gas Cooking Competition 2025 Semifinal Medan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dorong Kreativitas Kuliner dan UMKM

15 September 2025

Revitalisasi Sekolah Rakyat di Padangsidimpuan, Sekda Imbau OPD Aktif

15 September 2025
Pemko Medan Buka Diri untuk Imigran, Tapi Tetap Utamakan Keamanan Warga

Pemko Medan Buka Diri untuk Imigran, Tapi Tetap Utamakan Keamanan Warga

15 September 2025
Kuasai Aset PT KAI, Anak Mantan Wali Kota Medan dan 2 Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kuasai Aset PT KAI, Anak Mantan Wali Kota Medan dan 2 Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

15 September 2025
Acoi, Pecatan Polisi Kasus Narkoba Keroyok  Pemuda Hingga Dapatkan Perawatan di RS

Acoi, Pecatan Polisi Kasus Narkoba Keroyok  Pemuda Hingga Dapatkan Perawatan di RS

15 September 2025
Simpan Sabu di Dalam Topi DG Ditangkap Satres Narkoba Polres Karo

Simpan Sabu di Dalam Topi DG Ditangkap Satres Narkoba Polres Karo

15 September 2025
Kanwil Kemenagsu dan Dinkes Sumut Bersinergi Sukseskan Program CKG

Kanwil Kemenagsu dan Dinkes Sumut Bersinergi Sukseskan Program CKG

15 September 2025
Medan Jadi Destinasi Pertama City Gas Tour 2025, PGN Ajak Warga Nikmati Energi Bersih

Medan Jadi Destinasi Pertama City Gas Tour 2025, PGN Ajak Warga Nikmati Energi Bersih

15 September 2025
Sarang Narkoba di Simalingkar Digerebek, Barak Dibakar

Sarang Narkoba di Simalingkar Digerebek, Barak Dibakar

15 September 2025
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolres Langkat Beri Pesan Penting ke Pelajar Putra Jaya Jabal Rahmah

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolres Langkat Beri Pesan Penting ke Pelajar Putra Jaya Jabal Rahmah

15 September 2025
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
Selasa, September 16, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korban Calo Akpol Rp1,3 Miliar, Pertanyakan Keseriusan Kejati Sumut

by Yunsigar
22 Mei 2024
in HUKRIM
Korban Calo Akpol Rp1,3 Miliar, Pertanyakan Keseriusan Kejati Sumut
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Afnir alias Menir, korban penipuan modus meluluskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumut menangani berkas perkara tersangka NW yang tak kunjung dinyatakan lengkap dari Polda Sumut ke Kejaksaan.

Melalui kuasa hukumnya, Ranto Sibarani, korban pun merasa curiga apa yang sebenarnya terjadi pada Kejatisu hingga mereka belum juga menyatakan lengkap berkas perkara tersangka NW.

Baca Juga

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

Kejaksaan Tinggi diduga sengaja berlarut-larut, menolak berkas perkara sampai akhirnya NW dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis, usai dipenjara sejak 21 Maret hingga 19 Mei 2024.

“Tetapi kalau sampai berlarut-larut ini yang menjadi tanda petik, berlarut-larut, menolak, tidak P21 berkas dari kepolisian ada apa sebenarnya. Apakah kejaksaan tinggi Sumut dalam keadaan baik-baik saja hari ini?,” kata Ranto, Selasa (21/5/2024).

Meski NW sudah tak menjadi tahanan dalam kasus Calo Akpol bayar Rp1,3 Miliar, Ranto tetap mengapresiasi Polda Sumut karena terus berupaya melengkapi petunjuk dari jaksa.

Apalagi, Polisi juga sudah memeriksa puluhan saksi untuk melengkapi dan mengumpulkan bukti.

“Kami menyampaikan peran kejaksaan Sumut sangat penting karena kejaksaan tinggi Sumut yang akan menentukan berkas dari kepolisian yang sudah memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap dugaan penipuan ini, kejaksaan yang memutuskan lengkap atau tidak,” katanya.

Ranto merespon pihak NW yang dianggap gembar-gembor menyebut NW bebas karena Polisi tak mampu membuktikan untuk membawanya ke meja hijau.

Padahal, NWi bukan bebas dari penjara karena dia tidak terbukti bersalah menipu.

Melainkan, karena masa penahanannya habis di Polda Sumut setelah 60 hari ditahan dan tidak diperpanjang kejaksaan.

Sedangkan sampai saat ini Ditreskrimum Polda Sumut belum menghentikan kasus ini dan berupaya melengkapi petunjuk jaksa.

“Ada pernyataan NW bebas karena gak terbukti bersalah, padahal dia bebas demi hukum karena masa penahanan di kepolisian sudah habis, berarti dia harus dikeluarkan karena kejaksaan tidak memperpanjang masa penahanannya. Jadi bukan bebas. Jaksa tidak menyatakan berkas lengkap,” jelasnya.

Gugat Laporan Korban

Ranto mengatakan, NW sempat menggugat laporan Afnir yang dilayangkan ke Polda Sumut ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam supaya menjadi perdata, bukan pidana.

Namun seiring berjalannya waktu, Selasa 21 Mei hari ini Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menolak gugatan NW dan menyatakan mereka tidak berwenang menangani gugatan Nina.

“Artinya, NW menggugat laporan Menir ke PN Lubuk Pakam, memohon bahwa itu adalah perdata. Sementara PN Lubuk Pakam menerima eksepsi kami, menyatakan tidak berwenang,” katanya.

Terpisah, Polda Sumut menyatakan tersangka penipuan dan penggelapan modus meluluskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) bernama NW bukan dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

Ia dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan tersangka di Kepolisian habis setelah kurang lebih dipenjara sejak 21 Maret hingga 19 Mei 2024.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, setelah keluar dari gedung tahanan dan barang bukti, N dibawa ke RS lantaran mengaku sakit.

Setibanya di RS Bhayangkara TK II Medan, Subdit III Jatanras langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadapnya.

“Kemarin itu waktu penahanannya habis, bukan tidak bersalah. Setelah disampaikan mau keluar dengan alasan sakit akhirnya kita fasilitasi ambulance kita, dokter untuk dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan. Setelah di sana kita lakukan penangkapan dan penahanannya,” kata Kombes Hadi, Selasa (21/5/2024).

Usai ditangkap di RS Bhayangkara, N statusnya dibantarkan. Rencananya, besok dokter dan Polisi mengecek kesehatannya.
Apabila sudah membaik, dia akan dijebloskan ke sel tahanan.

“Statusnya tahanan Subdit III Jatanras, tapi dibantarkan. Sampai sekarang masih dirawat ke RS Bhayangkara, katanya lemas. 1-2 hari kita cek berkala lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumut kembali menetapkan NW sebagai tersangka dugaan penipuan penerbitan sertifikat tanah dengan korban bernama Henry Dumanter. Kerugian ditaksir mencapai Rp3,3 Miliar

“Kasus nya terkait dengan penipuan dan penggelapan, tafsiran kerugiannya itu sekitar Rp 3,3 miliar,” kata Kabid Humas Polda Sumut Hadi. (Red)

Post Views: 35
Tags: 3 MiliarKejati SumutKorban Calo AkpolPertanyakan KeseriusanRp1
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun
HUKRIM

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

4 September 2025
Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara
HUKRIM

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

3 September 2025
LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda
HUKRIM

LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

3 September 2025
Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan
HEADLINE

Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan

2 September 2025
Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman
HUKRIM

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

1 September 2025
Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN
HUKRIM

Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN

1 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In