• Latest
  • Trending
  • All
Korban Calo Akpol Rp1,3 Miliar, Pertanyakan Keseriusan Kejati Sumut

Korban Calo Akpol Rp1,3 Miliar, Pertanyakan Keseriusan Kejati Sumut

22 Mei 2024
Plt. Bupati Langkat: Jangan Ada Anak Langkat Putus Sekolah

Plt. Bupati Langkat: Jangan Ada Anak Langkat Putus Sekolah

5 Oktober 2026
Polres Padangsidimpuan Amankan 1 Tersangka dan 20 Kg Ganja

Polres Padangsidimpuan Amankan 1 Tersangka dan 20 Kg Ganja

5 Oktober 2026
Karo Open Karate Championship 2026 Piala Bupati Karo Resmi Ditutup

Karo Open Karate Championship 2026 Piala Bupati Karo Resmi Ditutup

5 Oktober 2026
Karo Open Karate Championship 2026 Piala Bupati Karo Resmi Ditutup

OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

5 Oktober 2026
Ketua DPRD Langkat Ucapkan Selamat atas Pelantikan Edi Bahagia Sinuraya sebagai Ketua PMS

Ketua DPRD Langkat Ucapkan Selamat atas Pelantikan Edi Bahagia Sinuraya sebagai Ketua PMS

5 Oktober 2026
SMSI Madina Desak Polres Tangkap Pemilik Ekskavator PETI Jambur Tarutung Kotanopan yang Dibakar Warga

SMSI Madina Desak Polres Tangkap Pemilik Ekskavator PETI Jambur Tarutung Kotanopan yang Dibakar Warga

5 Oktober 2026
Juliadi Kaban Laporian AS Atas Pencemaran Nama Baik

Juliadi Kaban Laporian AS Atas Pencemaran Nama Baik

4 Oktober 2026
Sapa Warga di Beringin, Rico Waas Siapkan Solusi Banjir hingga 10.000 CCTV

Sapa Warga di Beringin, Rico Waas Siapkan Solusi Banjir hingga 10.000 CCTV

4 Oktober 2026
Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi

Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi

4 Oktober 2026
Tak Terbendung, PSMS Kembali Pesta Gol Usai Pecundangi Persikad Depok 4-0

Tak Terbendung, PSMS Kembali Pesta Gol Usai Pecundangi Persikad Depok 4-0

3 Oktober 2026
Ini Penjelasan PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Terkait Kenaikan Tagihan

Ini Penjelasan PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Terkait Kenaikan Tagihan

3 Oktober 2026
Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

3 Oktober 2026
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korban Calo Akpol Rp1,3 Miliar, Pertanyakan Keseriusan Kejati Sumut

by Yunsigar
22 Mei 2024
in HUKRIM
Korban Calo Akpol Rp1,3 Miliar, Pertanyakan Keseriusan Kejati Sumut
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Afnir alias Menir, korban penipuan modus meluluskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumut menangani berkas perkara tersangka NW yang tak kunjung dinyatakan lengkap dari Polda Sumut ke Kejaksaan.

Melalui kuasa hukumnya, Ranto Sibarani, korban pun merasa curiga apa yang sebenarnya terjadi pada Kejatisu hingga mereka belum juga menyatakan lengkap berkas perkara tersangka NW.

Baca Juga

Polres Padangsidimpuan Amankan 1 Tersangka dan 20 Kg Ganja

Juliadi Kaban Laporian AS Atas Pencemaran Nama Baik

Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi diduga sengaja berlarut-larut, menolak berkas perkara sampai akhirnya NW dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis, usai dipenjara sejak 21 Maret hingga 19 Mei 2024.

“Tetapi kalau sampai berlarut-larut ini yang menjadi tanda petik, berlarut-larut, menolak, tidak P21 berkas dari kepolisian ada apa sebenarnya. Apakah kejaksaan tinggi Sumut dalam keadaan baik-baik saja hari ini?,” kata Ranto, Selasa (21/5/2024).

Meski NW sudah tak menjadi tahanan dalam kasus Calo Akpol bayar Rp1,3 Miliar, Ranto tetap mengapresiasi Polda Sumut karena terus berupaya melengkapi petunjuk dari jaksa.

Apalagi, Polisi juga sudah memeriksa puluhan saksi untuk melengkapi dan mengumpulkan bukti.

“Kami menyampaikan peran kejaksaan Sumut sangat penting karena kejaksaan tinggi Sumut yang akan menentukan berkas dari kepolisian yang sudah memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap dugaan penipuan ini, kejaksaan yang memutuskan lengkap atau tidak,” katanya.

Ranto merespon pihak NW yang dianggap gembar-gembor menyebut NW bebas karena Polisi tak mampu membuktikan untuk membawanya ke meja hijau.

Padahal, NWi bukan bebas dari penjara karena dia tidak terbukti bersalah menipu.

Melainkan, karena masa penahanannya habis di Polda Sumut setelah 60 hari ditahan dan tidak diperpanjang kejaksaan.

Sedangkan sampai saat ini Ditreskrimum Polda Sumut belum menghentikan kasus ini dan berupaya melengkapi petunjuk jaksa.

“Ada pernyataan NW bebas karena gak terbukti bersalah, padahal dia bebas demi hukum karena masa penahanan di kepolisian sudah habis, berarti dia harus dikeluarkan karena kejaksaan tidak memperpanjang masa penahanannya. Jadi bukan bebas. Jaksa tidak menyatakan berkas lengkap,” jelasnya.

Gugat Laporan Korban

Ranto mengatakan, NW sempat menggugat laporan Afnir yang dilayangkan ke Polda Sumut ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam supaya menjadi perdata, bukan pidana.

Namun seiring berjalannya waktu, Selasa 21 Mei hari ini Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menolak gugatan NW dan menyatakan mereka tidak berwenang menangani gugatan Nina.

“Artinya, NW menggugat laporan Menir ke PN Lubuk Pakam, memohon bahwa itu adalah perdata. Sementara PN Lubuk Pakam menerima eksepsi kami, menyatakan tidak berwenang,” katanya.

Terpisah, Polda Sumut menyatakan tersangka penipuan dan penggelapan modus meluluskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) bernama NW bukan dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

Ia dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan tersangka di Kepolisian habis setelah kurang lebih dipenjara sejak 21 Maret hingga 19 Mei 2024.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, setelah keluar dari gedung tahanan dan barang bukti, N dibawa ke RS lantaran mengaku sakit.

Setibanya di RS Bhayangkara TK II Medan, Subdit III Jatanras langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadapnya.

“Kemarin itu waktu penahanannya habis, bukan tidak bersalah. Setelah disampaikan mau keluar dengan alasan sakit akhirnya kita fasilitasi ambulance kita, dokter untuk dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan. Setelah di sana kita lakukan penangkapan dan penahanannya,” kata Kombes Hadi, Selasa (21/5/2024).

Usai ditangkap di RS Bhayangkara, N statusnya dibantarkan. Rencananya, besok dokter dan Polisi mengecek kesehatannya.
Apabila sudah membaik, dia akan dijebloskan ke sel tahanan.

“Statusnya tahanan Subdit III Jatanras, tapi dibantarkan. Sampai sekarang masih dirawat ke RS Bhayangkara, katanya lemas. 1-2 hari kita cek berkala lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumut kembali menetapkan NW sebagai tersangka dugaan penipuan penerbitan sertifikat tanah dengan korban bernama Henry Dumanter. Kerugian ditaksir mencapai Rp3,3 Miliar

“Kasus nya terkait dengan penipuan dan penggelapan, tafsiran kerugiannya itu sekitar Rp 3,3 miliar,” kata Kabid Humas Polda Sumut Hadi. (Red)

Post Views: 211
Tags: 3 MiliarKejati SumutKorban Calo AkpolPertanyakan KeseriusanRp1
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polres Padangsidimpuan Amankan 1 Tersangka dan 20 Kg Ganja
HUKRIM

Polres Padangsidimpuan Amankan 1 Tersangka dan 20 Kg Ganja

5 Oktober 2026
Juliadi Kaban Laporian AS Atas Pencemaran Nama Baik
HUKRIM

Juliadi Kaban Laporian AS Atas Pencemaran Nama Baik

4 Oktober 2026
Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi
HUKRIM

Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi

4 Oktober 2026
Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat
HUKRIM

Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

3 Oktober 2026
Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi
HUKRIM

Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi

3 Oktober 2026
Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi
HUKRIM

Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

3 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In