• Latest
  • Trending
  • All
Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu

Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu

2 April 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan BIN Sumatera Utara untuk Mendukung Kelancaran Distribusi Energi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan BIN Sumatera Utara untuk Mendukung Kelancaran Distribusi Energi

21 April 2026
PLN UID Sumatera Utara Luncurkan Program Pemberdayaan Ternak Kerbau

PLN UID Sumatera Utara Luncurkan Program Pemberdayaan Ternak Kerbau

20 April 2026
Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Nasabah BNI

20 April 2026
Di Raker Komwil I APEKSI, Rico Waas Tekankan Pentingnya Kerja Sama Antar Kota Dalam Menghadapi Tantangan Zaman

Di Raker Komwil I APEKSI, Rico Waas Tekankan Pentingnya Kerja Sama Antar Kota Dalam Menghadapi Tantangan Zaman

20 April 2026
Percepat Pembangunan Jembatan Gang Damai Polonia, Pemko Medan Surati PT KAI

Percepat Pembangunan Jembatan Gang Damai Polonia, Pemko Medan Surati PT KAI

20 April 2026
Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari, Kapolres Karo: Kami Tidak Bisa Bekerja Sendiri

Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari, Kapolres Karo: Kami Tidak Bisa Bekerja Sendiri

20 April 2026
Biaya Meroket Tajam, Pakar Petrokimia UPER Soroti Tantangan Berat Industri Plastik

Biaya Meroket Tajam, Pakar Petrokimia UPER Soroti Tantangan Berat Industri Plastik

20 April 2026
Sebagai Alumni SMAN 1 Berastagi, Kapolres Karo Motivasi Siswa Jaga Kamtibmas

Sebagai Alumni SMAN 1 Berastagi, Kapolres Karo Motivasi Siswa Jaga Kamtibmas

20 April 2026
Pemkab Karo Njunjungken Beras Piher kepada Jemaah Haji

Pemkab Karo Njunjungken Beras Piher kepada Jemaah Haji

20 April 2026
Kapolres Palas Pimpin Upacara Pelantikan Kabag Log, Ren, Kasiwas dan Sertijab Kasat Samapta Serta Kasat Binmas

Kapolres Palas Pimpin Upacara Pelantikan Kabag Log, Ren, Kasiwas dan Sertijab Kasat Samapta Serta Kasat Binmas

20 April 2026
Bupati Karo Hadiri Kegiatan KKI dan PI GBKP RG Batang Serangan di GBKP Desa Mburidi, Kecamatan Kutabuluh

Bupati Karo Hadiri Kegiatan KKI dan PI GBKP RG Batang Serangan di GBKP Desa Mburidi, Kecamatan Kutabuluh

20 April 2026
Bupati Langkat, Kapolres dan Forkopimda Selesaikan Konflik Secara Damai

Bupati Langkat, Kapolres dan Forkopimda Selesaikan Konflik Secara Damai

19 April 2026
Selasa, April 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu

by Yunsigar
2 April 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Perbuatan penguasaan kantor sekretariat DPW PPP Sumut yang dilakukan oleh mantan ketua DPW PPP Sumut masa bakti tahun 2021 s/d 2026 berinisial JH, Cs dengan terpaksa di lapor ke Polda Sumatra Utara, Kamis (2/4/2026)

Hal ini disampaikan oleh Mas’ud,SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv, selaku Bidang Advokasi dan Hukum Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sumatra Utara yang bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Maret 2026 untuk kepentingan hukum Pemberi kuasa bernama DR.H.Sarmadan Nur Siregar M .Pd ,selalu ketua DPW PPP Prov.Sumut masa bakti Tahun 2026 2031.

Baca Juga

Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Nasabah BNI

Puluhan TNI – Polri dan Pemko Medan Berhasil Amankan Begal Sadis Kerap Beraksi di Belawan

OJK Minta BNI Segera Tuntaskan Kasus Nasabah KCP Aek Nabara

Mas’ud yang akrab disapa Dimas menjelaskan, jika pihaknya baru saja melaporkan atau mengadukan peristiwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai mana tersebut pada Pasal 374, KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023,Pidana Penggelapan dalam jabatan

Sebagai mana dijelaskan “Penggelapan dalam jabatan jika aset kantor, kenderaan,uang,dokumen dikuasai karena jabatannya yang dulu dan kini tidak dikembalikan, tindakan ini memenuhi unsur pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun” dan Tindak Pidana tersebut pada Pasal 263 ayat (1) KUHP Pemalsuan Surat.

Sebagai mana dijelaskan” Pemalsuan surat/dokumen yang berpotensi menimbulkan kerugian. Mengaku jabatan yang tidak sah untuk kepentingan publik atau reputasi dapat dikategorikan sebagai perbuatan menggunakan surat/keterangan palsu. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama enam tahun”.

Perbuatan Tindak Pidana ini di sinyalir dilakukan oleh mantan ketua DPW PPP Sumut masa bakti tahun 2021 s/d 2026 berinisial JH, Cs warga Komp.Prumahan Griya Kalpataru Indah Helvetia Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.

Dimas menjelaskan, bahwa pelapor melakukan tindakan hukum melalui kuasanya membuat dan melaporkan berdasarkan Surat keputusan Nomor : 0072/SK/DPP/W/II/2026 Tentang PENGESAHAN SUSUNAN DAN PERSONALIA KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATRA UTARA MASA BAKTI 2026-2031 Tanggal 28 Februari 2026, Menetapkan Ketua DR.H.Samadan Nur Siregar,M.Pd , Sekretaris Ahmadan Harahap,S.Ag, M.Sp, Bendahara Dra. Hj. Sa’adah Lubis, M.AP.

Berdasarkan surat keputusan nomor : 0072/SK/DPP/W/II/2026 pada Poin 3 menjelaskan,Surat Keputusan nomor : 0046/SK/DPP/W/VIII/2021 Tentang PENGESAHAN SUSUNAN DAN PERSONALIA KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATRA UTARA MASA BAKTI 2021-2026 terebut

Terlapor JH sebagai Ketua dinyatakan tidak berlaku lagi. Bahwa surat keputusan nomor : 0072/SK/DPP/W/II/2026 Tentang PENGESAHAN SUSUNAN DAN PERSONALIA KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATRA UTARA MASA BAKTI 2026-2031 Tanggal 28 Februari 2026, ditanda tanggani oleh H.Muhamad Mardiono selaku Ketua Umum, dan Jabbar Idris selaku Wakil Sekretaris Jendral.

Surat Keputusan Mentri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030 tersebut H.Muhamad Mardiono selaku Ketua Umum, dan Jabbar Idris selaku Wakil Sekretaris Jendral.

Pada Peraturan Organisasi Partai Persatuan Pembangunan Nomor 18 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN PERATURAN ORGANISASI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG ATRIBUT DAN KESEKRETARIATAN PARTAI Tanggal 3 Oktober 2025, pada Pasal 18 Bagian Keenam Penandatanganan Surat, Menjelaskan “ a. Surat yang harus ditandatangani Ketua Umum dan Seketaris Jendral diantaranya,

Surat Kepurusan (SK) internal tentang kepengurusan, SK tentang pencalonan pejabat publik/kepala Daerah, Surat-surat yang berhubung dengan kepemerintahan, Surat Mandat,Surat Tugas dan Surat Kuasa, Apabila Seketaris Jendral berhalangan dan /atau tidak menandatangani, Ketua Umum dapat menandatangani surat dimaksud bersama Wakil Sekretaris Jendral”.

Dengan demikian Surat keputusan nomor : 0072/SK/DPP/W/II/2026 Tentang PENGESAHAN SUSUNAN DAN PERSONALIA KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATRA UTARA MASA BAKTI 2026-2031 Tanggal 28 Februari 2026, ditanda tanggani oleh H.Muhamad Mardiono selaku Ketua Umum, dan Jabbar Idris selaku Wakil Sekretaris Jendral, telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta mengacu pada Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi Partai Persatuan Pembangunan Nomor 18 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN PERATURAN ORGANISASI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG ATRIBUT DAN KESEKRETARIATAN PARTAI Tanggal 3 Oktober 2025.

Atas peristiwa tersebut diatas, terlapor bersama dengan pengurus harian DPW PPP Sumut sebelumnya tidak menerima kebenaran atas Surat keputusan nomor : 0072/SK/DPP/W/II/2026 Tentang PENGESAHAN SUSUNAN DAN PERSONALIA KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATRA UTARA MASA BAKTI 2026-2031 Tanggal 28 Februari 2026 dan Terlapor tidak mau menyerahkan aset DPW PPP Sumut berupa Dokumen beserta Kantor DPW PPP Sumut yang terletak di Jalan Raden Saleh No.11 Kesawan,Medan Barat Kita Medan Provinsi Sumatra Utara.

Bahwa atas perbuatan terlapor maka Pelapor telah melakukan upaya Persuasif dengan menyampaikan surat Pemberitahuan SK.DPW PPP SUMUT masa Bakti 2026-2031 dan Penyerahan Aset kepada saudara selaku Ketua DPW PPP Sumut periode 2021-2026, Nomor : 05/Int/ DPW/III/2026 tanggal 10 Maret 2026.

Bahwa pada surat tersebut telah dijelaskan bahwa pelapor selalu DPW PPP Sumut masa bakti 2026-2031 bermaksud akan memasuki Kantor DPW PPP Sumut pada tanggal 13 Maret 2026 di mulai Pukul 10.00 Wib. Namun pemberitahuan tersebut diabaikan oleh Terlapor dengan menutup dan menggembok pintu kantor DPW PPP Sumut.

Tindakan terlapor yang tidak menyerahkan kantor dan aset partai tersebut bertentangan dengan AD/ART partai dan menghambat operasional pengurus baru yang sah maka pelapor menyampaikan surat somasi kepada terlapor bahwa perbuatan Terlapor merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan merupakan perbuatan Tindak pidana sebagai mana tersebut diatas.

“Maka untuk itu, guna mendapat kepastian hukum maka kami terpaksa melaporkan JH,Cs ke Polda Sumatra Utara dan juga akan mendaftarkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Medan atas Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan oleh JH dan kawan- kawan,” ucapnya. (Rud)

Post Views: 951
Tags: DPW PPPMantan KetuaOknumPoldasuSumut  di Lapor
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Nasabah BNI

20 April 2026
Puluhan TNI – Polri dan Pemko Medan Berhasil Amankan Begal Sadis Kerap Beraksi di Belawan
HUKUM&KRIMINAL

Puluhan TNI – Polri dan Pemko Medan Berhasil Amankan Begal Sadis Kerap Beraksi di Belawan

19 April 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima
EKONOMI

OJK Minta BNI Segera Tuntaskan Kasus Nasabah KCP Aek Nabara

19 April 2026
Polsek Medan Kota Amankan Perempuan Pelaku Pengancaman dengan Membawa Parang
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Kota Amankan Perempuan Pelaku Pengancaman dengan Membawa Parang

19 April 2026
Polda Sumut Tetapkan Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi dan Rekanan Tersangka OTT
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Tetapkan Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi dan Rekanan Tersangka OTT

19 April 2026
Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo
HUKUM&KRIMINAL

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

18 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In