• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Medan Terima SPDP Kasus OTT 4 Ketua Organisasi Mahasiswa

Kejari Medan Terima SPDP Kasus OTT 4 Ketua Organisasi Mahasiswa

13 Agustus 2024
Wapres AS: Iran Tak Diizinkan Miliki Senjata Nuklir

Wapres AS: Iran Tak Diizinkan Miliki Senjata Nuklir

27 Februari 2026
IM3 Wujudkan Transparansi Program Loyalitas, Grand Prize IMPoin Diserahkan di Medan

IM3 Wujudkan Transparansi Program Loyalitas, Grand Prize IMPoin Diserahkan di Medan

27 Februari 2026
Mahasiswa UPER Tembus Top 5 Google Student Ambassador

Mahasiswa UPER Tembus Top 5 Google Student Ambassador

27 Februari 2026
Sambut Ramadan, The Reiz Suites Hadirkan Promo “A Wishful Ramadhan” dengan Fleksibilitas Waktu Menginap

Sambut Ramadan, The Reiz Suites Hadirkan Promo “A Wishful Ramadhan” dengan Fleksibilitas Waktu Menginap

27 Februari 2026
‎Kapolres Labuhanbatu Raih Penghargaan Respon Cepat 110, Ini Kata Ketum IMM Labura!

‎Kapolres Labuhanbatu Raih Penghargaan Respon Cepat 110, Ini Kata Ketum IMM Labura!

27 Februari 2026
Pelindo Ramadhan Fest 2026, Siapkan Hadiah Umroh Bagi Pengunjung

Pelindo Ramadhan Fest 2026, Siapkan Hadiah Umroh Bagi Pengunjung

27 Februari 2026
Sumut Peringkat Pertama Penggunaan Narkoba di Indonesia

Sumut Peringkat Pertama Penggunaan Narkoba di Indonesia

27 Februari 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Modus Minta Sedekah, Pria Ini Gasak HP di Teras Rumah Warga Medan

Modus Minta Sedekah, Pria Ini Gasak HP di Teras Rumah Warga Medan

27 Februari 2026
Dua Bulan, Polresta Deli Serdang Ringkus 9 Bandit Narkoba dengan Sitaan 33,8 Kg Sabu

Dua Bulan, Polresta Deli Serdang Ringkus 9 Bandit Narkoba dengan Sitaan 33,8 Kg Sabu

27 Februari 2026
Tingkatkan Kesehatan Perempuan, Ketua TP PKK Karo Pimpin Rapat Pembinaan IVA Test di Kecamatan Kabanjahe

Tingkatkan Kesehatan Perempuan, PKK Karo Gelar Rapat Pembinaan IVA Test di Kabanjahe

27 Februari 2026
Video SMA Negeri 1 Abang Viral: Link Adegan Syur yang Kini Diburu Warganet

Video SMA Negeri 1 Abang Viral: Link Adegan Syur yang Kini Diburu Warganet

27 Februari 2026
Jumat, Februari 27, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Medan Terima SPDP Kasus OTT 4 Ketua Organisasi Mahasiswa

by Yunsigar
13 Agustus 2024
in HUKRIM
Kejari Medan Terima SPDP Kasus OTT 4 Ketua Organisasi Mahasiswa

Kantor Kejaksaan Negeri Medan. (Foto/dok)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus 4 ketua organisasi mahasiswa di Medan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

“Kita telah menerima SPDP kasus dugaan pemerasan dengan empat tersangka,” kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap SH MH, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

Pihaknya mengatakan, SPDP kasus dugaan pemerasan keempat tersangka berinisial IP (24), DASR (26), AHS (24) dan MAS (23) diserahkan oleh penyidik Polrestabes Medan pada, Senin (12/8/2024) kemarin.

“Dalam kasus ini, kita telah menunjuk lima jaksa peneliti, yakni Deny Marincka Pratama selaku Kasi Pidum Kejari Medan, Trian Adhitya Ismail, Tommy Eko Prasetyo, Novalita Endang Suryani Siahaan, dan Risnawati Ginting,” sebutnya.

Selain itu dikatakan Muttaqin, jaksa peneliti akan mempelajari berkas tersebut, baik secara formil dan materiil. Termasuk memastikan segala proses yang dilakukan mulai penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan sudah sesuai.

“Berkas empat tersangka ini nantinya diteliti oleh tim jaksa, dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkah selanjutnya,” jelasnya.

Lebih jauh ia menambahkan, dalam SPDP itu empat tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan.

“Kasus ini terjadi pada Minggu (4/8), pukul 20.57 WIB, di Jalan Sei Silau, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tepatnya di Seis Cafe,” ujar Muttaqin.

Sebagaimana diketahui dalam kasus tersebut pihak Kepolisian Polrestabes Medan belakangan menangguhkan penahanan terhadap empat ketua organisasi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

“Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap perkaranya masih terus berproses,” kata Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Ade Nizar Nasution, di Medan, Senin (12/8/2024) kemarin

Dirinya melanjutkan, saat ini keempat tersangka ditangguhkan penahanannya oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan. Pertimbangan itu di antaranya, lanjut dia, yakni para tersangka masih berstatus mahasiswa, adanya permohonan penangguhan penahanan dari orang tua, dan para pelaku tetap melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan.

“Hal itu juga diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, namun demikian terhadap perkaranya terus berlanjut dan para tersangka dikenakan wajib lapor,” sebut NIzar Nasution. (Red)

Post Views: 145
Tags: 4 KetuaKasus OTTKejari MedanOrganisasi MahasiswaSPDP
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat
HUKRIM

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta
HEADLINE

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris
HEADLINE

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

21 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In