• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

DJP Sumut I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan

Admin
22 November 2024
Rubrik HUKUM
438
DJP Sumut I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan
598
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) bersama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dengan inisial SJH kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut proses hukum atas dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka. Tersangka dengan sengaja turut serta menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya merupakan bentuk penghindaran kewajiban perpajakan yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor perekonomian. Proses hukum terhadap tersangka kini berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan untuk memastikan penyelesaian kasus sesuai dengan peraturan yang berlaku, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

Kasus ini melanggar ketentuan Pasal 39A huruf (a) jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka merugikan penerimaan negara dari sektor perpajakan, yang ditimbulkan dari nilai pajak yang tercantum dalam faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang digunakan oleh para perusahaan pengguna. Kerugian negara yang timbul sebesar Rp10.317.842.767,-

“Tersangka secara terencana membantu pihak lain melakukan tindakan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Proses penyerahan tersangka ini merupakan langkah yang diambil dalam rangka penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri, maka proses selanjutnya menjadi tanggung jawab dari pihak Kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan efek jera bagi Wajib Pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Kasus tindak pidana di bidang perpajakan menganut prinsip ultimum remedium, dimana hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Tersangka atau terdakwa memiliki peluang penghentian penyidikan atau penuntutan, jika membayar seluruh kerugian negara ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang terutang.

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk mendukung pembangunan bangsa. (Red)

Tags: Barang Bukti Tindak Pidana PerpajakanDJP Sumut IKejaksaantersangka
SendShare60SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Susunan Alat Kelengkapan DPRD Langkat Diumumkan

Selanjutnya

Tersangka Pemerkosa Ditembak

Baca Juga

DJP Sumut I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan
HEADLINE

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

30 Juni 2025
580
DJP Sumut I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan
HUKUM

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

27 Juni 2025
589
DJP Sumut I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan
HUKUM

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

27 Juni 2025
574
DJP Sumut I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan
HUKUM

4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

25 Juni 2025
575
DJP Sumut I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan
HUKUM

Tertutup Soal Pemeriksaan Dua Pejabat Madina Kasus Dugaan Korupsi Smart Village,Kejari : Biarkan Kami Bekerja

25 Juni 2025
588
DJP Sumut I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan
HUKUM

Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu

22 Juni 2025
577
DJP Sumut I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan
DJP Sumut I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan
DJP Sumut I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan
DJP Sumut I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan

POPULER

  • DJP Sumut I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    6150 shares
    Share 2460 Tweet 1538
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6440 shares
    Share 2576 Tweet 1610
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5410 shares
    Share 2164 Tweet 1353
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7130 shares
    Share 2852 Tweet 1783
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
DJP Sumut I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In