• Latest
  • Trending
  • All
Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

8 September 2026
Bobby Nasution Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor Sumut Bernilai Ekonomi Tinggi

Bobby Nasution Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor Sumut Bernilai Ekonomi Tinggi

7 September 2026
Jalan Sumor Bor-Tanjung Selamat Direndam Banjir

Jalan Sumor Bor-Tanjung Selamat Direndam Banjir

7 September 2026
Polres Karo Berbagi Keceriaan ke Anak-Anak Pengungsi Sinabung

Polres Karo Berbagi Keceriaan ke Anak-Anak Pengungsi Sinabung

7 September 2026
Dari Beasiswa hingga Paket Kesehatan, BMM Hadir untuk Pejuang Aspal

Dari Beasiswa hingga Paket Kesehatan, BMM Hadir untuk Pejuang Aspal

7 September 2026
Respon AS, Iran Terapkan Zona Maritim Terbatas

Respon AS, Iran Terapkan Zona Maritim Terbatas

7 September 2026
Indonesia dan 7 Negara Kecam Rencana Israel Usir Warga Palestina dari Gaza

Indonesia dan 7 Negara Kecam Rencana Israel Usir Warga Palestina dari Gaza

7 September 2026
Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan

7 September 2026
China Resmi Tayangkan Drama AI-generated Content Bertajuk Beyond Wukong

China Resmi Tayangkan Drama AI-generated Content Bertajuk Beyond Wukong

7 September 2026
Lolos Piala Asia 2026, Nova Arianto Ungkap Kunci Kemenangan Timnas U-20 dari Australia

Lolos Piala Asia 2026, Nova Arianto Ungkap Kunci Kemenangan Timnas U-20 dari Australia

7 September 2026
Tak Jera, Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket

Tak Jera, Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket

7 September 2026
OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti

OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti

7 September 2026
Patroli Malam Pemburu Asa, Saat Tim URC Sat Reskrim Polres Padang Lawas Menjaga Sudut Gulita

Patroli Malam Pemburu Asa, Saat Tim URC Sat Reskrim Polres Padang Lawas Menjaga Sudut Gulita

7 September 2026
Selasa, September 8, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

by Ratih
8 September 2026
in HUKRIM
Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

Terdakwa Dante Sinaga Mendengarkan Sambil Mencatat Pembacaan Duplik Oleh Adovokatnya Pada Persidangan, Senin (7/9/2026). [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga menegaskan pihaknya tetap pada seluruh dalil pembelaan dan menolak argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk bersama tim, saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik JPU dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/9/2026) sore.

Baca Juga

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

Setelah persidangan yang dipimpin Majelis Hakim dengan Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis itu usai, pihak penasihat hukum kembali menyampaikan bantahan terhadap argumentasi Jaksa, sekaligus mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan dalam pledoi pada persidangan Rabu (2/9/2026).

Kasmin Sidauruk menilai replik JPU tidak mampu menjawab sejumlah persoalan hukum yang menurut pihaknya terungkap selama persidangan.

“Menurut kami, tanggapan Jaksa Penuntut Umum merupakan suatu tanggapan pembelaan diri yang tidak beralasan hukum. Jaksa Penuntut Umum berupaya menutupi cacat materiil penuntutannya dengan menyampaikan retorika normatif,” tegas Kasmin saat membacakan duplik.

Menurut Kasmin, salah satu hal mendasar yang menjadi keberatan pihaknya adalah penetapan Dante Sinaga sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas gagal bayar transaksi PT PASU yang terjadi pada 2021.

Ia menyebut, seluruh transaksi penjualan aluminium alloy yang berlangsung ketika Dante menjabat sebagai SEVP Pengembangan Usaha PT Inalum hingga 16 April 2020 telah dibayar lunas. Sementara persoalan gagal bayar baru terjadi setelah Dante tidak lagi menjabat.

“Seluruh transaksi penjualan Aluminium Alloy pada masa keaktifan Terdakwa Dante Sinaga menjabat sebagai SEVP Pengembangan Usaha hingga 16 April 2020 telah dibayar lunas oleh PT PASU,” kata Kasmin.

Dalam dupliknya, penasihat hukum juga mempersoalkan penahanan Dante Sinaga yang disebut telah dilakukan sejak 17 Desember 2025, sementara laporan audit mengenai kerugian yang menjadi dasar tuntutan baru terbit pada 23 Februari 2026.

Menurut pihak penasihat hukum, fakta tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam proses penetapan kerugian yang dikaitkan dengan kliennya.

Penasihat hukum juga membantah dalil JPU yang menyebut Dante lalai karena tidak melakukan pengecekan langsung terhadap data deadstock aluminium alloy yang dipaparkan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing.

Menurut mereka, Dante merupakan pejabat strategis pada level SEVP dan secara struktural dapat mengandalkan data yang disampaikan oleh departemen terkait dalam rapat resmi perusahaan.

Mereka juga menyebut data deadstock sebesar 4.016 metrik ton (MT) tercatat dalam sistem SAP PT Inalum dan diperkuat keterangan sejumlah saksi lapangan yang membenarkan adanya penumpukan aluminium alloy di gudang logistik Surabaya, Jakarta, dan Kuala Tanjung.

Selain itu, penasihat hukum menilai penerapan skema pembayaran D/A dalam transaksi dengan PT PASU memiliki dasar dalam ketentuan internal perusahaan. Mereka merujuk Pasal 13 SK Direktur Utama PT Inalum Nomor 020/DIR/2019 mengenai hal-hal khusus yang dapat diputuskan melalui rapat direksi atau komite.

“Dante Sinaga bukan pihak yang menandatangani kontrak jual beli definitif dengan PT PASU. Menurut mereka, dokumen yang ditandatangani Dante pada 2 Desember 2019 hanya berupa Nota Kesepahaman (MoU), sedangkan kontrak jual beli definitif ditandatangani Joko Susilo selaku Kepala Departemen Marketing dan Sales PT Inalum,” ungkap Kasmin.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum turut menyoroti persoalan coretan pada dokumen RFA yang memuat poin suku bunga dan margin diskonto. Mereka menyatakan coretan tersebut dilakukan setelah Dante menandatangani dokumen. Hal itu, menurut mereka, diperkuat keterangan saksi Anton Herdianto dan Yohannes Sigit S.

“Saat dokumen RFA diajukan kepada saya, dokumen berada dalam keadaan bersih dari coretan tangan. Penandatangan pertama adalah Bapak Dante Sinaga,” demikian keterangan saksi Anton yang dikutip dalam duplik.

Sementara Yohannes Sigit disebut mengakui dirinya yang melakukan pencoretan pada dokumen tersebut karena terdapat ketidaksesuaian nilai bunga diskonto dengan perbankan BRI.

Penasihat hukum kemudian menilai hubungan kausal antara tindakan administratif Dante pada 2019 dengan kerugian perusahaan pada 2021 telah terputus. Mereka menyebut masa jabatan Dante sebagai SEVP Pengembangan Usaha berakhir pada 16 April 2020 dan selanjutnya pensiun pada Juli 2020.

Berdasarkan pembukuan dalam sistem SAP, tim penasihat hukum menyebut transaksi aluminium alloy pada 2018, 2019, hingga periode Januari-Juni 2020 tercatat telah lunas. Sedangkan gagal bayar pertama disebut terjadi atas pengiriman barang berdasarkan Final Invoice atau Delivery Order Nomor 6006512 tertanggal 26 Oktober 2020 yang diakseptasi PT PASU pada Januari 2021.

“Gagal bayar baru terjadi setelah Terdakwa tidak lagi menjabat di PT Inalum,” tegas penasihat hukum dalam dupliknya.

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan dasar penghitungan kerugian sebesar USD9.044.247 atau sekitar Rp141 miliar yang digunakan JPU. Mereka menilai laporan KAP Prof. Dr. Tarmizi Achmad tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian keuangan negara secara mengikat.

Mereka juga merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 19/LHP/XX/01/2025 tertanggal 30 Januari 2025 yang, menurut penasihat hukum, menyebut sisa tagihan tersebut sebagai potensi kerugian perusahaan/korporasi, bukan kerugian negara.

Di akhir duplik, penasihat hukum Dante Sinaga meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh dalil pembelaan yang telah disampaikan dan menjatuhkan putusan sebagaimana permohonan dalam pledoi.

“Apabila Majelis Hakim yang Mulia memiliki pandangan dan pendapat hukum lain, mohon kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebenaran materiil substantif (Ex Aequo Et Bono),” pungkasnya. (AIN)

Post Views: 40
Tags: Dante SinagaINALUMKejati Sumutkorupsi penjualan aluminium alloyPT Indonesia Asahan Aluminiumtolak argumentasi JPU
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!
HEADLINE

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 
HUKRIM

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

5 September 2026
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar
HEADLINE

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara
HUKRIM

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 
HUKRIM

Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

3 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In