LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Persoalan dalam penyaluran dana BLT BBM Ta.2022 pada masyarakat Nelayan di Desa Perlis Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat saat ini terus berkembang dan menuai persoalan hukum.
Hal itu dijelaskan Mas’ud. SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv sebagai pengacara Kepala Dusun Perlis saat ditemukan di kantor pengacara yang beralamat di Jalinsum Stabat -Pangkalan Berandan Dusun II Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara.
“Kami telah mempelajari seluruh dokumen terkait Penyaluran Dana BLT BBM Ta.2022 pada masyarakat Nelayan di Desa Perlis Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat dan kami menemukan adanya tindak pidana keterangan palsu kepada uditor inspektorat Kabupaten Langkat yang disinyalir dilakukan oleh 164 warga kelompok nelayan penerima manfaat BLT BBM di Desa Perlis saat dilakukan wawancara oleh petugas auditor yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan,” kata Mas’ud.
Dan pada dokumen laporan hasil audit Investigasi terhadap dugaan tindak pidana Korupsi dalam penyaluran Dana BLT BBM Ta.2022 kepada masyarakat nelayan di Desa Perlis Tanggal 14 Oktober 2024 yang lalu, terdapat 164 orang masyarakat penerima bantuan memberi keterangan tidak menerima bantuan.
“Sedangkan berdasarkan dokumentasi foto penyerahan uang BLT dan Dokumen tanda terima Bantuan Sosial Dampak Inflasi kepada nelayan dalam penyaluran Dana BLT BBM Ta.2022 telah mereka tanda tanggani sebagai penerima,” ucap Mas’ud selaku penasehat hukum Awaluddin Cs selalu Kepala Dusun Desa Perlis.
Lanjutnya, kita sangat menyayangkan ada masyarakat yang melakukan perbuatan ini pada kepala dusun mereka. Dan kami yakin bahwa ada pihak yang menunggangi warga selaku aktor intelektual yang mengarahkan dan mengerjakan warga untuk berunjukrasa di kantor desa. Kita prihatin sebab dampak warga memberikan keterangan palsu kepada Auditor inspektorat selaku petugas hukum dapat diancam pidana penjara.
“Hal ini diatur dalam Pasal 242 KUHP. Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah Pidana penjara maksimal 7 tahun untuk memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik secara lisan maupun tulisan,” sebutnya.
Lebih lanjut Pengacara Berpeci itu mengatakan, audit inspektorat adalah proses pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan oleh inspektorat terhadap suatu kegiatan atau proses.
Audit ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan, meningkatkan efisiensi, dan menjaga kualitas layanan publik.
Inspektorat adalah lembaga yang bertugas melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi suatu organisasi atau instansi pemerintahan maka tidak boleh dinodai dengan memberikan keterangan palsu.
Atas perbuatan warga tersebut Klain kami telah mengalami kerugian material dan immaterial sehingga mengembalikan uang kepada negara.
“Untuk itu kami akan melaporkan 164 warga tersebut atas Perbuatan Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu ke Polda Sumatera Utara,” ucapnya. (R4-LKT)