• Latest
  • Trending
  • All
Tergiur Rp100 Juta, Warga Binjai Kurir 27 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Tergiur Rp100 Juta, Warga Binjai Kurir 27 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

12 Juli 2023
Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu

Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu

29 April 2026
Dua Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Bawa Sajam 

Dua Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Bawa Sajam 

29 April 2026
Rayakan Hari Kartini, The Reiz Suites Gelar Make Up Class Eksklusif Bersama Make Over

Rayakan Hari Kartini, The Reiz Suites Gelar Make Up Class Eksklusif Bersama Make Over

29 April 2026
Pengungkapan Sehari, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

Pengungkapan Sehari, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

29 April 2026
Respon Cepat Polres Karo, Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar

Respon Cepat Polres Karo, Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar

29 April 2026
Komisi II DPRD Langkat Dorong Penguatan Sosialisasi Program UHC

Komisi II DPRD Langkat Dorong Penguatan Sosialisasi Program UHC

29 April 2026
Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi

Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi

28 April 2026
Kurang dari 4 Jam, Polisi Ungkap Penganiayaan Maut di Belawan

Kurang dari 4 Jam, Polisi Ungkap Penganiayaan Maut di Belawan

28 April 2026
Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas

Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas

28 April 2026
Perumda Tirtanadi Tambah Dua Sumber Mata Air di Berastagi, Atasi Keluhan Warga

Perumda Tirtanadi Tambah Dua Sumber Mata Air di Berastagi, Atasi Keluhan Warga

28 April 2026
Sambut Tim Supervisi PKK Sumut, Ketua TP PKK Pakpak Bharat Ungkap Peran Strategis  Wujudkan Kesejahteraan 

Sambut Tim Supervisi PKK Sumut, Ketua TP PKK Pakpak Bharat Ungkap Peran Strategis  Wujudkan Kesejahteraan 

28 April 2026
Sat Binmas Polres Karo Gelar Operasi Kasih Sayang, Pembinaan Pelajar di Luar Jam Sekolah

Sat Binmas Polres Karo Gelar Operasi Kasih Sayang, Pembinaan Pelajar di Luar Jam Sekolah

28 April 2026
Rabu, April 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tergiur Rp100 Juta, Warga Binjai Kurir 27 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

by Ratih
12 Juli 2023
in HUKRIM
Tergiur Rp100 Juta, Warga Binjai Kurir 27 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Tergiur akan mendapatkan upah Rp100 juta, Lukman (25) warga Medan harus mendekam di penjara karena didakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 27 kg.  Warga Medan ini pun terancam dipidana hukuman maksimal yakni idana mati.

Sebelum JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Maria FR Tarigan membacakan surat dakwaan, majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan lebih dulu menanyakan apakah terdakwa didampingi penasihat hukum atau tidak.

“Ya sudah. Saudara sekaranģ didampingi PH yang disediakan oleh negara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan,” kata hakim Dahlan dan diiyakan terdakwa lewat layar monitor zoom di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/7/2023).

Maria Tarigan dalam dakwaan menguraikan, April 2023 lalu orang bernama Twily Agam menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsappnya menawarkan pekerjaan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari Kota Medan dan disetujui  oleh terdakwa.

“Kemudian pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023, ketika terdakwa berada di Bireun, Aceh Utara Twily Agam menghubungi terdakwa dan menyuruhnya ke Medan untuk menjemput sabu ke Medan dijanjikan upah Rp100 juta jika sabu tersebut berhasil terdakwa serahkan kepada pembelinya,” kata JPU.

Lalu Twily Agam memberi terdakwa ongkos ke Medan dengan mengirim uang Rp500 ribu ke rekening Bank BCA milik terdakwa. Selanjutnya berangkat dari Aceh Bireuen malam hari menuju Medan dengan menaiki bus dan tiba di Medan pagi hari nya.

Keesokan harinya, Twily Agam menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti ada menghubungi kau kodenya kosong tiga ke mana kau jemput sabunya dan mengikuti arahannya saja.

Tidak lama kemudian masuk sambungan telepon orang tidak dikenal menanyakan keberadaan terdakwa dan dijawab di kawasan Kota Binjai. 

Kemudian datang seorang laki-laki dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova hitam dan terdakwa pun langsung masuk ke dalam mobil tersebut kemudian laki- laki tersebut pergi meninggalkan terdakwa.

Selanjutnya terdakwa pun mengambil alih mobil tersebut dan pergi mengendarai mobil tersebut dengan membawa narkotika jenis sabu didalam mobil tersebut menuju arah Medan. 

Namun ketika terdakwa sampai di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di persimpangan jalan lampu merah, pada saat lampu merah menyala tiba-tiba ada mobil menyalip dan berhenti di depan mobil yang dikendarai oleh terdakwa.

Belakangan diketahui tim Ditresnarkoba dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penggeledahan yang menemukan 2 karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau bertuliskan Yushan, total seberat 27 kg.

Warga Jalan Gunung Sinabung Lingkungan 1, Kelurahan Bhakti Karya l, Kecamatan Binjai Selatan itu pun dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Hakim Dahlan Tarigan melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan PH terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. (red)

Post Views: 86
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan
HEADLINE

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

25 April 2026
Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi
HUKRIM

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

24 April 2026
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 
HEADLINE

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

24 April 2026
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti
HUKRIM

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

24 April 2026
2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu
HUKRIM

2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu

23 April 2026
Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 
HEADLINE

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

22 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In