• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara

25 Maret 2024
ADVERTISEMENT
PSMS Medan ‘Menggila’ Bantai Persiku Kudus 6 Gol Tanpa Ampun 

PSMS Medan ‘Menggila’ Bantai Persiku Kudus 6 Gol Tanpa Ampun 

20 September 2026
Pojok PBB Kota Medan Raup Lebih dari Rp1 Miliar, Layanan Jemput Bola Disambut Antusias Warga

Pojok PBB Kota Medan Raup Lebih dari Rp1 Miliar, Layanan Jemput Bola Disambut Antusias Warga

20 September 2026
Memanas, Rudal Balistik Houthi Serang Ibu Kota Arab Saudi

Memanas, Rudal Balistik Houthi Serang Ibu Kota Arab Saudi

20 September 2026
Putra Direktur Kementerian Kesehatan Gaza di Jabalia Tewas Dihajar Drone Israel

Putra Direktur Kementerian Kesehatan Gaza di Jabalia Tewas Dihajar Drone Israel

20 September 2026
Dua Pria Sembunyikan Sabu 4,15 Gram dalam Kotak Rokok

Dua Pria Sembunyikan Sabu 4,15 Gram dalam Kotak Rokok

20 September 2026
Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem Kepada Nelayan

Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem Kepada Nelayan

20 September 2026
Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan

Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan

20 September 2026
Polsek Juhar Hadiri Kegiatan PKK Desa Pernantin Dalam Persiapan Lomba Desa Percontohan

Polsek Juhar Hadiri Kegiatan PKK Desa Pernantin Dalam Persiapan Lomba Desa Percontohan

20 September 2026
SAPMA LMP PTKI Medan Berbagi Makanan Kepada Warga

SAPMA LMP PTKI Medan Berbagi Makanan Kepada Warga

20 September 2026
Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV

Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV

19 September 2026
Plt DPC PPP Kabupaten Langkat Mas’ud Gelar Rapat Panitia Muscab di Kecamatan Stabat

Plt DPC PPP Kabupaten Langkat Mas’ud Gelar Rapat Panitia Muscab di Kecamatan Stabat

19 September 2026
Keluarga Mohon Pemerintah Percepat Pemulangan Jenazah Mahmul Hatopan dari Kamboja

Keluarga Mohon Pemerintah Percepat Pemulangan Jenazah Mahmul Hatopan dari Kamboja

19 September 2026
Minggu, September 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara

by Yunsigar
25 Maret 2024
in HUKRIM
Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, Ev saat mendengar pembacaan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, inisial Ev dituntut agar dipidana selama 4 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/3/2024).

Selain itu, terdakwa berparas jelita itu juga dituntut pidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Baca Juga

Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

Sedangkan kelima terdakwa lainnya yakni NF selaku Bendahara MAN, TR sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
AS selaku penyedia dari CV SA, NK sebagai sales pada PT Graf serta SA selaku penyedia dari CV Az (masing-masing berkas penuntutan terpisah) dituntut agar dipidana 1,5 tahun (18 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Di hadapan majelis hakim diketuai M Nazir, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Hamida Ginting dan Lidya Panjaitan didampingi Elmas Eva secara bergantian membacakan surat tuntutan keenam terdakwa.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Ev dan kawan-kawan (dkk) dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.097.918.100.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Ev tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, berbelit-belit memberikan keterangan dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hamida Ginting.

Oleh karenanya, Ev dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp478.015.024.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara.

Kecuali NK sebagai sales pada PT Grafindo, keempat terdakwa lainnya juga dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara, tanpa subsidair karena telah mengembalikannya kepada JPU pada Kejari Binjai.

Terdakwa NF selaku Bendahara MAN dan TR sebagai PPSPM masing-masing dikenakan UP Rp50 juta.

Terdakwa SA selaku penyedia dari CV Az dikenakan UP Rp12 juta dan Aqlil Sani selaku penyedia dari CV SA Rp6,5 juta.

Hakim ketua didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Sontian Siahaan melanjutkan persidangan, Senin (1/4/2024) depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) keenam terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Sementara dalam dakwaan JPU Emil Brunner Nainggolan menguraikan, mantan orang nomor satu di MAN Kota Binjai tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama kelima terdakwa lainnya.

Ev dkk tersandung perkara korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai dan dana Komite MAN Kota Binjai di Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022.

Adapun modus operandi para tersangka untuk mengambil keuntungan bermacam-macam. Namun rata-rata kegiatan fiktif. Misalnya melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, tidak dilakukan mereka malah liburan ke Bali.

“Ada juga kegiatan fiktif di
Binjai yang melibatkan rekanan rekanan itu tahu dan mereka menerima feedback Jadi macam-macam modusnya
pengadaan buku juga ada pembelian ATK dan alat elektronik juga terindikasi fiktif,” jelasnya. (Red)

Post Views: 324
Tags: Dituntut 4 TahunKepala MANKota BinjaiMantanPenjara
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV
HUKRIM

Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV

19 September 2026
Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

16 September 2026
Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik
HUKRIM

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

15 September 2026
Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi
HUKRIM

Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

15 September 2026
KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang
HUKRIM

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

14 September 2026
Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat
HUKRIM

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

14 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In