• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara

25 Maret 2024
RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

2 April 2026
Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

2 April 2026
Pemkab Karo Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 Bersama BPK RI

Pemkab Karo Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 Bersama BPK RI

2 April 2026
Wujudkan Karo Beriman, Bupati Karo Lepas Pawai Pra-Paskah GPdI Tanah Karo

Wujudkan Karo Beriman, Bupati Karo Lepas Pawai Pra-Paskah GPdI Tanah Karo

2 April 2026
Optimistis RSUD dr Pirngadi Kembali Bangkit, Zakiyuddin Ajak Tenaga Medis Bangun Kepercayaan Publik

Optimistis RSUD dr Pirngadi Kembali Bangkit, Zakiyuddin Ajak Tenaga Medis Bangun Kepercayaan Publik

2 April 2026
Perkuat Layanan Jantung, RSUD dr Pirngadi Miliki Alat Cath Lab dan CT Scan Baru

Perkuat Layanan Jantung, RSUD dr Pirngadi Miliki Alat Cath Lab dan CT Scan Baru

2 April 2026
Renovasi Jembatan 3 Desa di Kecamatan Kutalimbaru Selesai Dilaksanakan

Renovasi Jembatan 3 Desa di Kecamatan Kutalimbaru Selesai Dilaksanakan

2 April 2026
Danyonif 125/SMB Ditabalkan Jadi Marga Ginting, Bupati Karo Jadi Orangtua Adat

Danyonif 125/SMB Ditabalkan Jadi Marga Ginting, Bupati Karo Jadi Orangtua Adat

2 April 2026
Resmi Dicoret, Portugal Tanpa Cristiano Ronaldo Hadapi Meksiko dan AS

Resmi Dicoret, Portugal Tanpa Cristiano Ronaldo Hadapi Meksiko dan AS

2 April 2026
Residivis Maling di Pantai Labu Gol Lagi

Residivis Maling di Pantai Labu Gol Lagi

2 April 2026
El Nino ‘Godzilla’ Diprediksi Melanda Indonesia, Berikut Waktu dan Dampaknya!

El Nino ‘Godzilla’ Diprediksi Melanda Indonesia, Berikut Waktu dan Dampaknya!

2 April 2026
Heboh Awkarin Hamil Dengan Pacar Bulenya: Tampilkan Test Pack di Momen April Mop

Heboh Awkarin Hamil Dengan Pacar Bulenya: Tampilkan Test Pack di Momen April Mop

2 April 2026
Kamis, April 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara

by Yunsigar
25 Maret 2024
in HUKRIM
Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, Ev saat mendengar pembacaan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, inisial Ev dituntut agar dipidana selama 4 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/3/2024).

Selain itu, terdakwa berparas jelita itu juga dituntut pidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Baca Juga

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Sedangkan kelima terdakwa lainnya yakni NF selaku Bendahara MAN, TR sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
AS selaku penyedia dari CV SA, NK sebagai sales pada PT Graf serta SA selaku penyedia dari CV Az (masing-masing berkas penuntutan terpisah) dituntut agar dipidana 1,5 tahun (18 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Di hadapan majelis hakim diketuai M Nazir, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Hamida Ginting dan Lidya Panjaitan didampingi Elmas Eva secara bergantian membacakan surat tuntutan keenam terdakwa.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Ev dan kawan-kawan (dkk) dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.097.918.100.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Ev tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, berbelit-belit memberikan keterangan dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hamida Ginting.

Oleh karenanya, Ev dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp478.015.024.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara.

Kecuali NK sebagai sales pada PT Grafindo, keempat terdakwa lainnya juga dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara, tanpa subsidair karena telah mengembalikannya kepada JPU pada Kejari Binjai.

Terdakwa NF selaku Bendahara MAN dan TR sebagai PPSPM masing-masing dikenakan UP Rp50 juta.

Terdakwa SA selaku penyedia dari CV Az dikenakan UP Rp12 juta dan Aqlil Sani selaku penyedia dari CV SA Rp6,5 juta.

Hakim ketua didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Sontian Siahaan melanjutkan persidangan, Senin (1/4/2024) depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) keenam terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Sementara dalam dakwaan JPU Emil Brunner Nainggolan menguraikan, mantan orang nomor satu di MAN Kota Binjai tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama kelima terdakwa lainnya.

Ev dkk tersandung perkara korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai dan dana Komite MAN Kota Binjai di Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022.

Adapun modus operandi para tersangka untuk mengambil keuntungan bermacam-macam. Namun rata-rata kegiatan fiktif. Misalnya melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, tidak dilakukan mereka malah liburan ke Bali.

“Ada juga kegiatan fiktif di
Binjai yang melibatkan rekanan rekanan itu tahu dan mereka menerima feedback Jadi macam-macam modusnya
pengadaan buku juga ada pembelian ATK dan alat elektronik juga terindikasi fiktif,” jelasnya. (Red)

Post Views: 212
Tags: Dituntut 4 TahunKepala MANKota BinjaiMantanPenjara
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In