• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara

25 Maret 2024
Bupati Lepas Putri Langkat Wakili Sumut di MTQ Mahasiswa Nasional

Bupati Lepas Putri Langkat Wakili Sumut di MTQ Mahasiswa Nasional

26 September 2025
UMKM Tumbuh Bersama, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dorong Strategi Produk Unggul

UMKM Tumbuh Bersama, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dorong Strategi Produk Unggul

25 September 2025
PHR Zona 1 Gelar UMK Academy Tingkatkan Literasi Digital Pengusaha Kecil

PHR Zona 1 Gelar UMK Academy Tingkatkan Literasi Digital Pengusaha Kecil

25 September 2025
Ini Pesan Bupati Pakpak Bharat Saat Tutup Acar Orientasi

Ini Pesan Bupati Pakpak Bharat Saat Tutup Acar Orientasi

25 September 2025
Ngobrol Buku Gelar Festival Sastra Akhir Pekan

Ngobrol Buku Gelar Festival Sastra Akhir Pekan

25 September 2025
Bulog Asahan Pastikan Beli Gabah Petani Rp6.500 per Kg di Tiga Wilayah

Bulog Asahan Pastikan Beli Gabah Petani Rp6.500 per Kg di Tiga Wilayah

25 September 2025
UPER–PertaMC Luncurkan STRIVE, Cetak Talenta Hijau untuk Dukung Transisi Energi Nasional

UPER–PertaMC Luncurkan STRIVE, Cetak Talenta Hijau untuk Dukung Transisi Energi Nasional

25 September 2025
Rumah Difabel Berdaya Pelindo Regional 1, Buka Peluang Kreatif bagi Penyandang Disabilitas

Rumah Difabel Berdaya Pelindo Regional 1, Buka Peluang Kreatif bagi Penyandang Disabilitas

24 September 2025
Selamatkan Pesisir Mundam-Dumai, Riau, UPER Galang Kolaborasi dengan Industri dan Pemerintah Daerah

Selamatkan Pesisir Mundam-Dumai, Riau, UPER Galang Kolaborasi dengan Industri dan Pemerintah Daerah

24 September 2025
Pengamat Ekonomi : Rupiah Masih Terkapar, IHSG Selamat dari Tekanan

Pengamat Ekonomi : Rupiah Masih Terkapar, IHSG Selamat dari Tekanan

24 September 2025
Dedikasi Operator SPBU Pertamina, Tiga Dekade Melayani Energi

Dedikasi Operator SPBU Pertamina, Tiga Dekade Melayani Energi

24 September 2025
200 Siswa TK dan SD Ikuti Program LVNG Pemantauan Kesehatan Digital Anak

200 Siswa TK dan SD Ikuti Program LVNG Pemantauan Kesehatan Digital Anak

24 September 2025
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara

by Yunsigar
25 Maret 2024
in HUKRIM
Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, Ev saat mendengar pembacaan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, inisial Ev dituntut agar dipidana selama 4 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/3/2024).

Selain itu, terdakwa berparas jelita itu juga dituntut pidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Baca Juga

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

Sedangkan kelima terdakwa lainnya yakni NF selaku Bendahara MAN, TR sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
AS selaku penyedia dari CV SA, NK sebagai sales pada PT Graf serta SA selaku penyedia dari CV Az (masing-masing berkas penuntutan terpisah) dituntut agar dipidana 1,5 tahun (18 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Di hadapan majelis hakim diketuai M Nazir, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Hamida Ginting dan Lidya Panjaitan didampingi Elmas Eva secara bergantian membacakan surat tuntutan keenam terdakwa.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Ev dan kawan-kawan (dkk) dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.097.918.100.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Ev tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, berbelit-belit memberikan keterangan dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hamida Ginting.

Oleh karenanya, Ev dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp478.015.024.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara.

Kecuali NK sebagai sales pada PT Grafindo, keempat terdakwa lainnya juga dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara, tanpa subsidair karena telah mengembalikannya kepada JPU pada Kejari Binjai.

Terdakwa NF selaku Bendahara MAN dan TR sebagai PPSPM masing-masing dikenakan UP Rp50 juta.

Terdakwa SA selaku penyedia dari CV Az dikenakan UP Rp12 juta dan Aqlil Sani selaku penyedia dari CV SA Rp6,5 juta.

Hakim ketua didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Sontian Siahaan melanjutkan persidangan, Senin (1/4/2024) depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) keenam terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Sementara dalam dakwaan JPU Emil Brunner Nainggolan menguraikan, mantan orang nomor satu di MAN Kota Binjai tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama kelima terdakwa lainnya.

Ev dkk tersandung perkara korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai dan dana Komite MAN Kota Binjai di Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022.

Adapun modus operandi para tersangka untuk mengambil keuntungan bermacam-macam. Namun rata-rata kegiatan fiktif. Misalnya melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, tidak dilakukan mereka malah liburan ke Bali.

“Ada juga kegiatan fiktif di
Binjai yang melibatkan rekanan rekanan itu tahu dan mereka menerima feedback Jadi macam-macam modusnya
pengadaan buku juga ada pembelian ATK dan alat elektronik juga terindikasi fiktif,” jelasnya. (Red)

Post Views: 81
Tags: Dituntut 4 TahunKepala MANKota BinjaiMantanPenjara
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun
HUKRIM

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

4 September 2025
Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara
HUKRIM

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

3 September 2025
LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda
HUKRIM

LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

3 September 2025
Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan
HEADLINE

Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan

2 September 2025
Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman
HUKRIM

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

1 September 2025
Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN
HUKRIM

Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN

1 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In