• Latest
  • Trending
  • All
Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

23 Juni 2026
Bobby Nasution Apresiasi SMA Negeri 1 Matauli Pandan: Sekolah Negeri Pertama di Indonesia Raih Otorisasi IB Diploma Programme

Bobby Nasution Apresiasi SMA Negeri 1 Matauli Pandan: Sekolah Negeri Pertama di Indonesia Raih Otorisasi IB Diploma Programme

10 Juli 2026
Pewarta Polrestabes Medan Bagikan Beras Lewat Program Jumat Barokah

Pewarta Polrestabes Medan Bagikan Beras Lewat Program Jumat Barokah

10 Juli 2026
RS Adam Malik Perkuat Layanan Paru dengan Alat EBUS untuk Diagnostik Penyakit

RS Adam Malik Perkuat Layanan Paru dengan Alat EBUS untuk Diagnostik Penyakit

10 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Sidak RSUD Tanjung Pura, Tegaskan Disiplin Demi Pelayanan Prima

Plt. Bupati Langkat Sidak RSUD Tanjung Pura, Tegaskan Disiplin Demi Pelayanan Prima

10 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Serahkan Kunci Rumah Layak Huni Untuk Warga Pematang Serai

Plt. Bupati Langkat Serahkan Kunci Rumah Layak Huni Untuk Warga Pematang Serai

10 Juli 2026
OJK Sumut Dorong Klaster Kemitraan Jagung Langkat Untuk Perluas Akses Pembayaran Petani 

OJK Sumut Dorong Klaster Kemitraan Jagung Langkat Untuk Perluas Akses Pembayaran Petani 

10 Juli 2026
Polsek Medan Kota Ringkus Dua Remaja Begal IRT di Pusat Pasar

Polsek Medan Kota Ringkus Dua Remaja Begal IRT di Pusat Pasar

10 Juli 2026
Rumah di Medan Barat Terbakar, Pasutri Alami Luka Bakar Diduga Disambar Api Saat Isi Minyak

Rumah di Medan Barat Terbakar, Pasutri Alami Luka Bakar Diduga Disambar Api Saat Isi Minyak

10 Juli 2026
Komisi VII DPR RI Dukung Pemprov Sumut Dalam Pemberantasan Pungli di Objek Wisata

Komisi VII DPR RI Dukung Pemprov Sumut Dalam Pemberantasan Pungli di Objek Wisata

10 Juli 2026
101 Bungkus Liquid Pod Getar Gagal Dikirim ke Jakarta

101 Bungkus Liquid Pod Getar Gagal Dikirim ke Jakarta

10 Juli 2026
Bobby Nasution Apresiasi Dukungan Komisi VII DPR RI, Dorong PRSU Masuk Kalender Event Nasional

Bobby Nasution Apresiasi Dukungan Komisi VII DPR RI, Dorong PRSU Masuk Kalender Event Nasional

9 Juli 2026
Revolusi Pajak Kuliner Medan: Rico Waas Optimalkan Transparansi lewat QRESTO

Revolusi Pajak Kuliner Medan: Rico Waas Optimalkan Transparansi lewat QRESTO

9 Juli 2026
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

by Ratih
23 Juni 2026
in HEADLINE, NASIONAL
Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Regulasi Digital Universitas Airlangga, Prof. Dr. Henri Subiakto, menyambut baik penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Setelah sempat ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) lalu, penahanan tersebut ternyata tidak berlangsung lama.

Baca Juga

Kisah Getir Fiah, Istri Korban Kecelakaan Pengemudi Mobil BMW di Medan yang Berjuang Dapatkan Keadilan

Piutang Menara Telekomunikasi Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan, Diskominfostan Deli Serdang Bentuk Satgas Penagihan

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Modern untuk Wujudkan Sektor Keuangan Berintegritas

Tepat pada Senin (22/6/2026), Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi dinyatakan batal ditahan.

Terkait hal ini, Henri Subiakto melalui unggahan di akun media sosial X pribadinya menyampaikan beberapa poin penting mengenai batalnya penahanan tersebut.

Ia menyebut bahwa dugaan pencemaran nama baik yang dijadikan dasar untuk menahan keduanya tidak memungkinkan dilakukan penahanan.

Pasalnya, terdapat pasal-pasal dalam KUHP yang memang tidak dapat digunakan sebagai dasar penahanan, di antaranya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A UU ITE.

“Sudah saya jelaskan beberapa kali bahwa siapa pun yang ditersangkakan maupun didakwa dalam delik pencemaran nama baik itu normanya tidak memungkinkan untuk ditahan,” tulisnya, dikutip Selasa (23/6).

“Norma Pasal 310 dan 311 KUHP maupun Pasal 27A UU ITE serta KUHP baru terkait delik fitnah secara objektif dalam aturan KUHAP tidak bisa ditahan,” sambungnya.

Henri kemudian menduga pihak kepolisian mengikuti permintaan dan tekanan dari pihak yang disebutnya sebagai pemesan.

Menurutnya, dampak dari tindakan tersebut cukup besar karena mengabaikan ketentuan KUHAP. Namun, ia menilai langkah kejaksaan yang tidak melakukan hal serupa sebagai kabar baik.

“Namun nampaknya polisi kemarin mengikuti permintaan dan tekanan dari pemesan hingga mengabaikan KUHAP. Untungnya pihak kejaksaan tidak ikut-ikutan pihak penyidik atau kepolisian,” tuturnya.

“Kejaksaan punya pertimbangan hukum lain secara lebih cerdas. Persoalannya, kenapa ada perbedaan dalam menafsirkan pasal-pasal yang dikenakan pada kasus ini.”

“Setelah ini bola sudah ada di kejaksaan. Tinggal kita lihat dan awasi pasal apa yang digunakan JPU untuk mendakwa dan menuntut dr Tifa dan Roy. Apakah tetap dituntut dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik atau menjadi kasus terkait computer crime, yaitu didakwa dan dituntut karena mengubah informasi elektronik serta memanipulasi informasi elektronik seolah-olah asli,” katanya lagi.

Masih dalam unggahannya, Henri menegaskan bahwa jaksa saat ini mendapat pengawasan langsung dari para ahli hukum di seluruh Indonesia.

Penahanan yang sempat dilakukan beberapa hari lalu dinilainya sebagai kesalahan fatal. Ia pun berharap hal serupa tidak kembali terjadi pada tahap berikutnya.

“Kita ingatkan, kali ini para jaksa diawasi oleh para ahli hukum di seluruh Indonesia,” katanya.

“Kalau Jumat kemarin polisi sudah melakukan kesalahan fatal, semoga jaksa dan hakim ke depan tidak lagi melakukan kesalahan yang serupa,” tutupnya. (*)

 

Post Views: 266
Tags: Guru BesarIlmu Komunikasi dan Regulasi Digitalpenangguhan penahananProf. Dr. Henri SubiaktoRoy Suryo dan Dokter TifaUniversitas Airlangga
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Kisah Getir Fiah, Istri Korban Kecelakaan Pengemudi Mobil BMW di Medan yang Berjuang Dapatkan Keadilan
HEADLINE

Kisah Getir Fiah, Istri Korban Kecelakaan Pengemudi Mobil BMW di Medan yang Berjuang Dapatkan Keadilan

9 Juli 2026
Piutang Menara Telekomunikasi Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan, Diskominfostan Deli Serdang Bentuk Satgas Penagihan
HEADLINE

Piutang Menara Telekomunikasi Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan, Diskominfostan Deli Serdang Bentuk Satgas Penagihan

9 Juli 2026
OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Modern untuk Wujudkan Sektor Keuangan Berintegritas
EKONOMI

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Modern untuk Wujudkan Sektor Keuangan Berintegritas

9 Juli 2026
Ditahan Sejak 2024 dan Kondisi Kritis, Badan HAM PBB Desak Israel Bebaskan Dokter Hussam Abu Safia
HEADLINE

Ditahan Sejak 2024 dan Kondisi Kritis, Badan HAM PBB Desak Israel Bebaskan Dokter Hussam Abu Safia

8 Juli 2026
Jeda Sehari, Intip Jadwal 8 Besar Piala Dunia 2026!
HEADLINE

Jeda Sehari, Intip Jadwal 8 Besar Piala Dunia 2026!

8 Juli 2026
Comeback Dramatis Argentina Singkirkan Mesir dari Perhelatan Piala Dunia 2026
HEADLINE

Comeback Dramatis Argentina Singkirkan Mesir dari Perhelatan Piala Dunia 2026

8 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In