MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Bayi laki-laki yang ditemukan tidak bernyawa di dalam kardus di Komplek Perumahan Prima, Jalan Bilal, Medan Timur, Selasa (10/2/2026) lalu ternyata sempat hidup sekitar 4 jam.
Hal itu terungkap dari keterangan saksi ahli Dokter Forensik RS Bhayangkara Medan, dr Mistar Ritonga saat memberi kesaksian di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/8/2026) siang.
” Perkiraan hidup sekitar 4 jam. Terlihat dari warna paru-paru merah muda, mengisi rongga dada dan terasa seperti spons saat ditekan, ” ungkap Dokter Mistar.
Lebih lanjut, ketika Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menanyakan penyebab kematian bayi, dikatakan Dokter Mistar Ritonga diperkirakan dibekap. Hal itu disebutnya karena ditemukan rsapan darah di sekitar bibir. Dikatakannya, hal itu juga menandakan bayi itu lahir dalam keadaan hidup.
” Ada kekerasan tumpul di bibir, seperti dibekap. Kemudian kepala adanya ada memar kulit kepala sebelah belakang menunjukkan ada kekerasan tumpul, ” sambung Dokter Mistar.
Mendengar keterangan saksi ahli, terdakwa SA menbantah. Dikatakannya, dirinya tidak ada membekap. Disebutnya dirinya saat itu mencoba membangunkan bayinya dengan cara menggoyang-goyangkan wajah si bayi denga posisi tangannya di sekitat mulut si bayi. Dikatakannya, hal itu karena bayinya tidak menangis pasca dilahirkannya.
Selain itu, dalam persidangan itu terdakwa mengaku tidak tahu hamil. Disebutnya saat kejadian dirinya bermaksud BAB, ternyata dirinya malah melahirkan. Selain itu, saat ditanya soal darah di sprey, disebutnya itu darah haid. Begitu juga ketika ditanya JPU soal gunting di kamar mandi digunakannya memotong tali pusar bayi, disebutnya tidak dirinya yang mempersiapkan, melainkan memang sudah ada di kamar mandi.
” Saksi-saksi mengatakan bahwa gunting itu sebelumnya berada di bagian depan. Saksi di persidangan sebelumnya juga menyebut bahwa terdakwa pernah memakan nenas muda hingga mengeluarkan gumpalan darah, ” ungkap JPU kesal.
Anehnya, saat Mejelis Hakim menanyakan apakah terdakwa menyesal, tiba-tiba saja terdakwa mengaku menyesal. Dikatakannya dirinya melakukan itu semua karena pacar yang telah menghamilinya, tidak mau lagi bertanggung jawab. Namun saat Mejelis Hakim menyinggung keterangan pacar terdakwa yang hadir sebagai saksi dalam sidang sebelumnya yang mengaku sudah menyampaikan kepada terdakwa untuk siap bertanggungjawab, terdakwa hanya diam.
” Berbelit-belit kamu. Hanya kejujuranmu yang bisa membantu kamu saat ini. Tidak bisa lama-lama ini JPU, Senin tuntutan aja langsung. Ingat kamu, ini masih hukuman dunia, di akhirat ada lagi hukumannya, ” ujar Majelis Hakim sembari mengetuk palu tanda sidang ditunda.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani dalam dakwaannya menyebut terdakwa dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) jo. Pasal 76C Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. JPU juga mendakwa SA dengan Pasal 460 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 270 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (AIN)




















