MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Piutang retribusi menara telekomunikasi milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang senilai Rp1.671.780.600 menjadi salah satu catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.
Temuan tersebut tercantum dalam Lampiran 29 LHP BPK yang dirilis pada 22 Mei 2025. Dalam laporan itu disebutkan bahwa piutang retribusi menara telekomunikasi belum tertagih dengan nilai mencapai Rp1,67 miliar.
Piutang tersebut berasal dari kewajiban retribusi yang jatuh tempo dalam rentang waktu Juli 2014 hingga Desember 2022, namun hingga pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2024 masih tercatat belum diselesaikan.
Saat ini, pengelolaan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang dipimpin oleh Sandra Dewi Situmorang selaku Kepala Dinas dan Anwar Sadat Siregar sebagai Sekretaris Dinas.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Deli Serdang, Muhri Fauzi Hafiz, menilai piutang daerah seharusnya menjadi prioritas untuk ditagih karena merupakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Piutang itu wajib ditagih. Jika sampai tahun 2024 bahkan kemungkinan hingga saat ini belum tertagih, hal itu menunjukkan pejabat yang menangani belum mampu menjalankan tugasnya secara optimal. Padahal dana tersebut dapat menjadi tambahan PAD bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” ujar Muhri saat dimintai tanggapan, Selasa (7/7/2026).
Muhri yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi (PD) 14 Sumatera Utara menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurutnya, Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, perlu melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab apabila dinilai tidak mampu menyelesaikan penagihan piutang daerah.
“Ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi kepala daerah untuk menempatkan pejabat yang memiliki kompetensi dan mampu bekerja secara maksimal dalam mengamankan aset maupun pendapatan daerah,” tegas mantan anggota DPRD Sumatera Utara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kewenangan pemungutan retribusi menara telekomunikasi telah berakhir sejak berlakunya regulasi baru pada sekitar 2023–2024. Meski demikian, piutang yang telah timbul sebelum kewenangan tersebut dihapus tetap menjadi hak pemerintah daerah dan wajib ditagihkan kepada pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Kominfostan Kabupaten Deli Serdang terkait langkah yang telah dilakukan untuk menyelesaikan piutang retribusi menara telekomunikasi tersebut. (HS-1)



























