• Latest
  • Trending
  • All
Piutang Menara Telekomunikasi Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan, Diskominfostan Deli Serdang Bentuk Satgas Penagihan

Piutang Menara Telekomunikasi Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan, Diskominfostan Deli Serdang Bentuk Satgas Penagihan

9 Juli 2026
Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan 1 Pengedar dan 5 Pemakai

Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan 1 Pengedar dan 5 Pemakai

10 Oktober 2026
Konser Raisa Meriahkan Kehadiran IM3 Istimewa di Medan

Konser Raisa Meriahkan Kehadiran IM3 Istimewa di Medan

10 Oktober 2026
Ameriza M. Moesa Resmi Jabat Kepala Perwakilan BI Sumut

Ameriza M. Moesa Resmi Jabat Kepala Perwakilan BI Sumut

9 Oktober 2026
Sidak Kantor Camat Hinai, Tiorita Tekankan Disiplin dan Pembenahan Pelayanan Publik

Sidak Kantor Camat Hinai, Tiorita Tekankan Disiplin dan Pembenahan Pelayanan Publik

9 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita: Klien Pemasyarakatan Jangan Dimarginalkan

Plt. Bupati Langkat Tiorita: Klien Pemasyarakatan Jangan Dimarginalkan

9 Oktober 2026
Rapala Siap Bangun Jembatan Senilai Rp1 M di Desa Sei Musam Langkat

Rapala Siap Bangun Jembatan Senilai Rp1 M di Desa Sei Musam Langkat

9 Oktober 2026
Komitmen Pemerataan Pembangunan, Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar di Pematang Jaya

Komitmen Pemerataan Pembangunan, Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar di Pematang Jaya

9 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan

Plt. Bupati Langkat Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan

9 Oktober 2026
Belasan Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan

Belasan Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan

9 Oktober 2026
Juni-September 2026, BNNP Sumut Hanya Ungkap 10 Kasus

Juni-September 2026, BNNP Sumut Hanya Ungkap 10 Kasus

9 Oktober 2026
Dubes Malaysia Sebut Medan Kota Strategis, Rico Waas Buka Pintu Investasi dan Perdagangan

Dubes Malaysia Sebut Medan Kota Strategis, Rico Waas Buka Pintu Investasi dan Perdagangan

9 Oktober 2026
Rico Waas Ajak Investor India Perkuat Kerja Sama

Rico Waas Ajak Investor India Perkuat Kerja Sama

9 Oktober 2026
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Piutang Menara Telekomunikasi Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan, Diskominfostan Deli Serdang Bentuk Satgas Penagihan

by Zulham
9 Juli 2026
in HEADLINE
Piutang Menara Telekomunikasi Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan, Diskominfostan Deli Serdang Bentuk Satgas Penagihan

Ilustrasi gambar/Harianstar.com (HS-1)

FacebookWhatsappTelegram

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang mengakui masih terdapat piutang retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar sekitar Rp1,6 miliar yang hingga kini belum tertagih. Pemerintah daerah memastikan piutang tersebut tetap akan ditagih meski kewenangan pemungutan retribusi telah dihapus melalui regulasi terbaru.

Pengakuan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Kominfostan Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga

Belasan Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan

Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Begini Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah!

Kualifikasi Piala Asia U-17 Putri: Menang 2 Laga, Timnas Indonesia Jangan Terlena!

Anwar menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, persoalan piutang retribusi menara telekomunikasi memang sempat tercantum dalam Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) Tahun 2024. Namun, piutang tersebut tidak masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 sehingga tidak menjadi rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah penerimaan LHP.

“Piutang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi hingga 31 Desember 2025 tercatat sekitar Rp1,6 miliar yang berasal dari 12 perusahaan wajib retribusi dengan periode tunggakan sejak 2014 hingga 2023,” ujar Anwar.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan memungut retribusi menara telekomunikasi. Meski demikian, piutang yang timbul sebelum regulasi tersebut berlaku tetap menjadi hak pemerintah daerah dan wajib ditagihkan.

Hadapi Kendala

Anwar mengungkapkan, proses penagihan piutang tidak berjalan mudah karena menghadapi sejumlah kendala di lapangan.

Beberapa perusahaan yang sebelumnya tercatat sebagai pemilik menara mengaku telah mengalihkan kepemilikan asetnya. Selain itu, lima perusahaan telah berhenti beroperasi dan empat perusahaan lainnya telah melakukan merger. Sementara itu, Diskominfostan belum memiliki data terbaru mengenai perusahaan yang kini menjadi pemilik menara telekomunikasi tersebut.

“Dari hasil komunikasi dengan beberapa perusahaan, mereka menyampaikan menara tersebut sudah berpindah kepemilikan. Sementara kami belum memiliki data perusahaan yang sekarang menjadi pemiliknya,” jelasnya.

Kendala lainnya, kata Anwar, adalah masih adanya perusahaan yang sulit dihubungi sehingga proses klarifikasi dan penagihan belum dapat dilakukan secara maksimal. Bahkan, terdapat perusahaan yang mengklaim telah melunasi kewajiban retribusinya sehingga masih diperlukan pencocokan data dan dokumen pembayaran.

Bentuk Satgas Penagihan

Meski menghadapi berbagai hambatan, Diskominfostan Deli Serdang memastikan akan terus berupaya menagih piutang tersebut.

Sejauh ini, dinas telah mengirimkan surat penagihan kepada perusahaan yang tercatat sebagai wajib retribusi, mengundang perusahaan untuk melakukan klarifikasi, serta menghubungi penanggung jawab perusahaan berdasarkan data yang dimiliki.

Sebagai langkah lanjutan, Diskominfostan akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Piutang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Satgas tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penelusuran data, klarifikasi kepada perusahaan, hingga penagihan piutang yang masih tersisa.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan menerbitkan surat teguran dan mengkaji kemungkinan penerbitan surat paksa, penyitaan aset, hingga pelelangan apabila wajib retribusi tetap tidak melunasi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Opsi lainnya adalah menyerahkan penyelesaian piutang kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022.

Anwar optimistis persoalan piutang tersebut dapat diselesaikan. Menurutnya, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo memiliki komitmen untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui penyelesaian piutang daerah.

Sebelumnya, Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Deli Serdang, Muhri Fauzi Hafiz, meminta Bupati Deli Serdang mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab apabila piutang retribusi tersebut tidak kunjung tertagih karena dinilai berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (HS-1)

Post Views: 566
Tags: Anwar Sadat SiregarAsri Ludin TambunanBerita Deli SerdangBPKDeli SerdangDiskominfostan Deli SerdangInspektorat Deli SerdangKPKNLLom Lom SuwondoMenara TelekomunikasiPAD Deli SerdangPemerintah Kabupaten Deli SerdangPengelolaan Keuangan DaerahPiutang DaerahPiutang Menara TelekomunikasiPiutang RetribusiPUPNRetribusi Menara TelekomunikasiSatgas PenagihanWajib Retribusi
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Belasan Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan
HEADLINE

Belasan Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan

9 Oktober 2026
Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Begini Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah!
HEADLINE

Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Begini Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah!

9 Oktober 2026
Kualifikasi Piala Asia U-17 Putri: Menang 2 Laga, Timnas Indonesia Jangan Terlena!
HEADLINE

Kualifikasi Piala Asia U-17 Putri: Menang 2 Laga, Timnas Indonesia Jangan Terlena!

9 Oktober 2026
Spoiler One Piece 1195: Lanjutan Pertarungan Sengit Sanji vs Killingham
HEADLINE

Spoiler One Piece 1195: Lanjutan Pertarungan Sengit Sanji vs Killingham

8 Oktober 2026
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina, Cristiano Ronaldo Kirim Pesan Haru
HEADLINE

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina, Cristiano Ronaldo Kirim Pesan Haru

8 Oktober 2026
Usai Rilis Global, Intip Harga dan Spek Poco F9 Pro dan F9 Ultra di Indonesia!
HEADLINE

Usai Rilis Global, Intip Harga dan Spek Poco F9 Pro dan F9 Ultra di Indonesia!

6 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In