• Latest
  • Trending
  • All
OJK Bersama AFTECH & AFSI Meluncurkan Panduan  Strategi Anti – Fraud Penyelenggara ITSK

OJK Bersama AFTECH & AFSI Meluncurkan Panduan  Strategi Anti – Fraud Penyelenggara ITSK

18 Mei 2024
Tumbuhkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas, Satgas Kamseltibcar Lantas Gelar Patroli dan Pengurai Kepadatan Kenderaan

Tumbuhkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas, Satgas Kamseltibcar Lantas Gelar Patroli dan Pengurai Kepadatan Kenderaan

27 Maret 2026
Polres Padang Lawas Laksanakan Jumat Curhat dan Jumat Berkah

Polres Padang Lawas Laksanakan Jumat Curhat dan Jumat Berkah

27 Maret 2026
KPPU Putus 97 Perusahaan Pinjol Bersalah, Total Denda Capai Rp755 Miliar

Rico Waas Tantang Pelaku UMKM Berani Tampil dan Promosikan Produk di Tengah Era Digital

27 Maret 2026
KPPU Putus 97 Perusahaan Pinjol Bersalah, Total Denda Capai Rp755 Miliar

KPPU Putus 97 Perusahaan Pinjol Bersalah, Total Denda Capai Rp755 Miliar

27 Maret 2026
Optimis Kalahkan PSPS, PSMS Medan Yakin Rebut 3 Poin di Kandang 

Optimis Kalahkan PSPS, PSMS Medan Yakin Rebut 3 Poin di Kandang 

27 Maret 2026
Kecewanya Trump NATO Tidak Membantu Hadapi Iran

Kecewanya Trump NATO Tidak Membantu Hadapi Iran

27 Maret 2026
Polsek Pancur Batu Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Desa Namo Bintang

Polsek Pancur Batu Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Desa Namo Bintang

27 Maret 2026
Sempat Disorot Media Online, Kasus Penganiayaan Andhy Tarigan kepada Heru Siahaan Berakhir Damai

Sempat Disorot Media Online, Kasus Penganiayaan Andhy Tarigan kepada Heru Siahaan Berakhir Damai

27 Maret 2026
Bupati Karo Dampingi Kapolda Sumut Tinjau Operasi Ketupat Toba 2026 di Berastagi

Bupati Karo Dampingi Kapolda Sumut Tinjau Operasi Ketupat Toba 2026 di Berastagi

27 Maret 2026
Polsek Pancur Batu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Judi Ikan ke Kejaksaan

Polsek Pancur Batu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Judi Ikan ke Kejaksaan

26 Maret 2026
Polsek Juhar Bersihkan dan Rawat Jembatan Pusung-Pusung, Wujud Kepedulian Infrastruktur Desa

Polsek Juhar Bersihkan dan Rawat Jembatan Pusung-Pusung, Wujud Kepedulian Infrastruktur Desa

26 Maret 2026
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri, Ajak ASN “Tancap Gas” Tingkatan Pelayanan

Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri, Ajak ASN “Tancap Gas” Tingkatan Pelayanan

26 Maret 2026
Jumat, Maret 27, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

OJK Bersama AFTECH & AFSI Meluncurkan Panduan  Strategi Anti – Fraud Penyelenggara ITSK

by Zulham
18 Mei 2024
in EKONOMI, HEADLINE
OJK Bersama AFTECH & AFSI Meluncurkan Panduan  Strategi Anti – Fraud Penyelenggara ITSK
FacebookWhatsappTelegram

BANDUNG (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) meluncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk memitigasi praktik fraud dan membangun kepercayaan masyarakat.

Peluncuran Panduan Strategi Anti-Fraud dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi di Bandung, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga

KPPU Putus 97 Perusahaan Pinjol Bersalah, Total Denda Capai Rp755 Miliar

Optimis Kalahkan PSPS, PSMS Medan Yakin Rebut 3 Poin di Kandang 

PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran

Hasan Fawzi dalam sambutannya menjelaskan bahwa kerugian akibat fraud di sektor ITSK sangat berhubungan dengan turunnya kepercayaan masyarakat atas platfom digital atau sering disebut sebagai digital trust. Hal ini akan memberikan dampak yang besar mengingat digital trust merupakan pondasi utama industri ITSK

.“Panduan ini kami harapkan dapat diterapkan dengan baik oleh Asosiasi bagi seluruh Penyelenggara ITSK agar ekosistem digital di Indonesia dapat semakin berkembang dan dipercaya oleh masyarakat,” kata Hasan yang dirilis, Sabtu (18/2025).

Langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh Penyelenggara ITSK dalam mencegah dan menangani fraud di antaranya melalui:
a. Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal yang kuat
;b. Meningkatkan transparansi kepada konsumen;
c. Meningkatkan kemampuan infrastruktur IT;d. Melakukan edukasi yang berkelanjutan untuk seluruh pegawai; dan
e. Melakukan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi konsumen.

Perkuat Sinergi dalam kunjungan kerjanya di Bandung, Hasan Fawzi juga menghadiri Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Jawa Barat dengan tema “Meningkatkan Sinergi antara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan”.

Menurutnya, OJK terus mendukung perkembangan sektor ITSK melalui berbagai kebijakan dan sinergi dengan Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif.

“Kemitraan antar-pemangku kepentingan ini akan mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif, serta pada akhirnya memungkinkanlembaga jasa keuangan (LJK) untuk mengeksplorasi dan mengembangkan layanankeuangan berbasis inovasi digital yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhanmasyarakat yang terus berkembang,” kata Hasan.

Menurutnya, kolaborasi yang baik akan membuka akses bagi penyelenggara ITSK kepada pasar yang lebih luas serta mendapatkan peluang eksplorasi dengan LJK dalam mengembangkan produk dan layanan barunya.

Hal ini tentunya juga akan berdampak positif terhadap perkembangan industri ITSK secara menyeluruh.Hasan juga menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan POJK No. 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK sebagai pembaharuan POJK No. 13 Tahun 2018.

Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji coba/pengembangan inovasi (Sandbox), perizinan, pemantauan dan evaluasi, edukasi keuangan, Pelindungan Konsumen, pelindungan data pribadi Konsumen, aspek kelembagaan dan penyelenggaraan ITSK, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak ketiga yang menunjang penyelenggaraan ITSK.

Penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan ITSK di sektor jasa keuangan. Sebagai catatan, melalui penyelenggaraan Sandbox, OJK telah menetapkan lima model bisnis yaitu Aggregator, Financing Agent, Funding Agent, Wealthtech, dan Innovative Credit Scoring untuk diatur oleh OJK.

Dalam kegiatan tersebut Hasan didampingi Kepala OJK Jawa Barat Imansyah juga menyaksikan peresmian kerja sama antara ITSK dengan IJK antara lain PT Finture Tech Indonesia, PT Bank Mayapada Internasional, PT Bank Raya Indonesia, dan PT Bangun Percaya Sosial dan PT Bussan Auto Finance. Pelaksanaan kegiatan ini dinilai cukup krusial mengingat FKIJK menjadi katalis yang dapat mempertemukan kebutuhan masing-masing pemangku kepentingan dan memfasilitasi terjalinnya kemitraan. (zul)

Post Views: 178
Tags: AFSIAFTECHITSKOJK
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

KPPU Putus 97 Perusahaan Pinjol Bersalah, Total Denda Capai Rp755 Miliar
EKONOMI

KPPU Putus 97 Perusahaan Pinjol Bersalah, Total Denda Capai Rp755 Miliar

27 Maret 2026
Optimis Kalahkan PSPS, PSMS Medan Yakin Rebut 3 Poin di Kandang 
HEADLINE

Optimis Kalahkan PSPS, PSMS Medan Yakin Rebut 3 Poin di Kandang 

27 Maret 2026
PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran
EKONOMI

PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran

26 Maret 2026
Pertandingkan 4 Cabor, Pendaftaran PORWASU 2026 Resmi Dibuka! 
HEADLINE

Pertandingkan 4 Cabor, Pendaftaran PORWASU 2026 Resmi Dibuka! 

26 Maret 2026
OJK dan Bareskrim Polri Amankan Tersangka Kasus BPR DCN Malang
EKONOMI

OJK dan Bareskrim Polri Amankan Tersangka Kasus BPR DCN Malang

26 Maret 2026
BEI Tekankan Konsistensi dan Disiplin sebagai Kunci Investasi Jangka Panjang
EKONOMI

BEI Tekankan Konsistensi dan Disiplin sebagai Kunci Investasi Jangka Panjang

26 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In