MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I), Arridel Mindra, dan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU).
Muryanto Amin, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Perpajakan dan Pengembangan Tax Center Universitas Sumatera Utara di Ruang Rapat Senat Akademik, Gedung Rektorat USU. Acara yang digelar pada Rabu (17/7).
Dihadiri juga oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumut I, Lusi Yuliani, beserta jajaran, pengurus Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi), serta Sivitas Akademika USU.
Dalam sambutannya, Arridel Mindra menekankan pentingnya kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan pihak akademisi.
“DJP bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk akademisi, serta membentuk tax center, termasuk USU yang merupakan tax center pertama di luar Pulau Jawa.Perpanjangan MoU (memorandum of understanding) tax center dengan USU yang telah terjalin selama 16 tahun terakhir merupakan bukti komitmen kami dalam meningkatkan literasi perpajakan, khususnya di kalangan akademisi” ujar Arridel.
Muryanto Amin, menyambut baik kerja sama ini dan mengajak para civitas akademika USU untuk aktif berpartisipasi.
“USU siap mendukung upaya peningkatan kesadaran dan literasi perpajakan dengan pengoptimalan tax center dan Relawan Pajak USU,” kata Muryanto.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilanjutkan dengan kegiatan kuliah umum yang disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I yang mengangkat tema “Mengenal Pajak Lebih Dekat”.
Materi yang disampaikan bertujuan memberikan pemahaman dasar tentang perpajakan kepada mahasiswa sebagai calon wajib pajak di masa depan.
“Bagaimana kita bisa patuh atas sesuatu yang tidak kita tahu, sehingga mahasiswa perlu mengetahui gambaran umum tentang perpajakan di Indonesia,” jelas Arridel.
Kerja sama antara Kanwil DJP Sumut I dan USU diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan pengetahuan perpajakan di kalangan akademisi dan masyarakat umum, serta memperkuat fungsi tax center sebagai sarana edukasi perpajakan.(zul)