MEDAN (HARIANSTAR.COM) -Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat menuntut terdakwa korupsi, Budi Pranoto Seputra dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp. 500 juta subsider 140 hari penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) Kerugian Negara sebesar Rp26.588.777.790 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti, namun apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hak pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saiful Abdi dan Supriadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp29.588.777.791,” ungkap JPU di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9/2026).
“Bahwa terdakwa Budi Pranoto Seputra telah menikmati hasil korupsi sebesar Rp. 26.588.777.790. Perbuatan terdakwa meresehakan dan merugikan masyarakat dan terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya,” sambungnya.
JPU menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa Budi Pranoto Seputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana, sebagaimana dalan dakwaan primer Penuntut Umum.
Sebelumnya pada Senin (10/8/2026), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menuntut terdakwa Budi Pranoto Seputra dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Selain itu, terdakwa Budi Pranoto Seputra juga dituntut pidana denda sebesar Rp600 juta, apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Bahkan, JPU juga menuntut terdakwa Budi Pranoto Seputra membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp3.089.648.622 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka ditambah dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Budi Pranoto Seputra melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun pada Kamis (20/8/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjaruhkan hukuman terhadapa Budi Pranoto Seputra berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp. 500 juta subsider 140 hari penjara. Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis itu, tidak ada menghukum terdakwa agar membayar Uang Pengganti sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Putusan terhadap Budi Pranoto Seputra itu diketahui atas perkara korupsi pada kegiatan pengadaan 93 Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun 2024. Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa bersama-sama Idham Khalid selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi dan Bambang Ghiri Arianto sslaku Direktur PT Gunung Emas Perkasa pada kegiatan dengan anggaran negara Rp. 14.415.000.000 itu, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.218.770.270. (AIN)




















