• Latest
  • Trending
  • All
Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

23 Juni 2026
Akbid Armina Centre Panyabungan Wisuda 27 Mahasiswa Kebidanan Angkatan XVII TA.2025/2026

Akbid Armina Centre Panyabungan Wisuda 27 Mahasiswa Kebidanan Angkatan XVII TA.2025/2026

10 Oktober 2026
Mendikdasmen: Guru Hebat Berangkat dari Cinta, Inspirasi, dan Muliakan Murid

Mendikdasmen: Guru Hebat Berangkat dari Cinta, Inspirasi, dan Muliakan Murid

10 Oktober 2026
Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 

Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 

10 Oktober 2026
Simak Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra: Berikut Makna yang Terselip di Bait Lagunya

Simak Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra: Berikut Makna yang Terselip di Bait Lagunya

10 Oktober 2026
Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga

Hampir Sebulan, Laporan Perusakan Dua Motor di Polsek Medan Labuhan Belum Jelas

10 Oktober 2026
Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan 1 Pengedar dan 5 Pemakai

Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan 1 Pengedar dan 5 Pemakai

10 Oktober 2026
Konser Raisa Meriahkan Kehadiran IM3 Istimewa di Medan

Konser Raisa Meriahkan Kehadiran IM3 Istimewa di Medan

10 Oktober 2026
Ameriza M. Moesa Resmi Jabat Kepala Perwakilan BI Sumut

Ameriza M. Moesa Resmi Jabat Kepala Perwakilan BI Sumut

9 Oktober 2026
Sidak Kantor Camat Hinai, Tiorita Tekankan Disiplin dan Pembenahan Pelayanan Publik

Sidak Kantor Camat Hinai, Tiorita Tekankan Disiplin dan Pembenahan Pelayanan Publik

9 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita: Klien Pemasyarakatan Jangan Dimarginalkan

Plt. Bupati Langkat Tiorita: Klien Pemasyarakatan Jangan Dimarginalkan

9 Oktober 2026
Rapala Siap Bangun Jembatan Senilai Rp1 M di Desa Sei Musam Langkat

Rapala Siap Bangun Jembatan Senilai Rp1 M di Desa Sei Musam Langkat

9 Oktober 2026
Komitmen Pemerataan Pembangunan, Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar di Pematang Jaya

Komitmen Pemerataan Pembangunan, Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar di Pematang Jaya

9 Oktober 2026
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

by Ratih
23 Juni 2026
in HEADLINE, NASIONAL
Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Regulasi Digital Universitas Airlangga, Prof. Dr. Henri Subiakto, menyambut baik penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Setelah sempat ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) lalu, penahanan tersebut ternyata tidak berlangsung lama.

Baca Juga

Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 

Simak Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra: Berikut Makna yang Terselip di Bait Lagunya

Belasan Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan

Tepat pada Senin (22/6/2026), Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi dinyatakan batal ditahan.

Terkait hal ini, Henri Subiakto melalui unggahan di akun media sosial X pribadinya menyampaikan beberapa poin penting mengenai batalnya penahanan tersebut.

Ia menyebut bahwa dugaan pencemaran nama baik yang dijadikan dasar untuk menahan keduanya tidak memungkinkan dilakukan penahanan.

Pasalnya, terdapat pasal-pasal dalam KUHP yang memang tidak dapat digunakan sebagai dasar penahanan, di antaranya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A UU ITE.

“Sudah saya jelaskan beberapa kali bahwa siapa pun yang ditersangkakan maupun didakwa dalam delik pencemaran nama baik itu normanya tidak memungkinkan untuk ditahan,” tulisnya, dikutip Selasa (23/6).

“Norma Pasal 310 dan 311 KUHP maupun Pasal 27A UU ITE serta KUHP baru terkait delik fitnah secara objektif dalam aturan KUHAP tidak bisa ditahan,” sambungnya.

Henri kemudian menduga pihak kepolisian mengikuti permintaan dan tekanan dari pihak yang disebutnya sebagai pemesan.

Menurutnya, dampak dari tindakan tersebut cukup besar karena mengabaikan ketentuan KUHAP. Namun, ia menilai langkah kejaksaan yang tidak melakukan hal serupa sebagai kabar baik.

“Namun nampaknya polisi kemarin mengikuti permintaan dan tekanan dari pemesan hingga mengabaikan KUHAP. Untungnya pihak kejaksaan tidak ikut-ikutan pihak penyidik atau kepolisian,” tuturnya.

“Kejaksaan punya pertimbangan hukum lain secara lebih cerdas. Persoalannya, kenapa ada perbedaan dalam menafsirkan pasal-pasal yang dikenakan pada kasus ini.”

“Setelah ini bola sudah ada di kejaksaan. Tinggal kita lihat dan awasi pasal apa yang digunakan JPU untuk mendakwa dan menuntut dr Tifa dan Roy. Apakah tetap dituntut dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik atau menjadi kasus terkait computer crime, yaitu didakwa dan dituntut karena mengubah informasi elektronik serta memanipulasi informasi elektronik seolah-olah asli,” katanya lagi.

Masih dalam unggahannya, Henri menegaskan bahwa jaksa saat ini mendapat pengawasan langsung dari para ahli hukum di seluruh Indonesia.

Penahanan yang sempat dilakukan beberapa hari lalu dinilainya sebagai kesalahan fatal. Ia pun berharap hal serupa tidak kembali terjadi pada tahap berikutnya.

“Kita ingatkan, kali ini para jaksa diawasi oleh para ahli hukum di seluruh Indonesia,” katanya.

“Kalau Jumat kemarin polisi sudah melakukan kesalahan fatal, semoga jaksa dan hakim ke depan tidak lagi melakukan kesalahan yang serupa,” tutupnya. (*)

 

Post Views: 369
Tags: Guru BesarIlmu Komunikasi dan Regulasi Digitalpenangguhan penahananProf. Dr. Henri SubiaktoRoy Suryo dan Dokter TifaUniversitas Airlangga
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 
HEADLINE

Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 

10 Oktober 2026
Simak Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra: Berikut Makna yang Terselip di Bait Lagunya
HEADLINE

Simak Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra: Berikut Makna yang Terselip di Bait Lagunya

10 Oktober 2026
Belasan Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan
HEADLINE

Belasan Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan

9 Oktober 2026
Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Begini Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah!
HEADLINE

Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Begini Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah!

9 Oktober 2026
Kualifikasi Piala Asia U-17 Putri: Menang 2 Laga, Timnas Indonesia Jangan Terlena!
HEADLINE

Kualifikasi Piala Asia U-17 Putri: Menang 2 Laga, Timnas Indonesia Jangan Terlena!

9 Oktober 2026
Spoiler One Piece 1195: Lanjutan Pertarungan Sengit Sanji vs Killingham
HEADLINE

Spoiler One Piece 1195: Lanjutan Pertarungan Sengit Sanji vs Killingham

8 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In