• Latest
  • Trending
  • All
Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

23 Juni 2026
Sambut HUT ke-81 RI, Sat Polairud Polres Langkat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan

Sambut HUT ke-81 RI, Sat Polairud Polres Langkat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan

8 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Sidimpuan Amankan Tersangka dan Ganja

Satresnarkoba Polres Sidimpuan Amankan Tersangka dan Ganja

8 Agustus 2026
Gubernur Bobby Nasution Minta Kepala Daerah se-Kepulauan Nias Percepat Usulan BKP 2027

Gubernur Bobby Nasution Minta Kepala Daerah se-Kepulauan Nias Percepat Usulan BKP 2027

8 Agustus 2026
Hantam Kepala Istri Pakai Batu, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Tahan Pelaku KDRT

Hantam Kepala Istri Pakai Batu, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Tahan Pelaku KDRT

8 Agustus 2026
Sinergi Pemkab Madina dan DPR RI, 154 Anak Terima Beasiswa Program Indonesia Pintar 2026

Sinergi Pemkab Madina dan DPR RI, 154 Anak Terima Beasiswa Program Indonesia Pintar 2026

8 Agustus 2026
DPC Partai Demokrat dan Walikota Sibolga Hadiahkan Taman Buah untuk Warga Huntap

DPC Partai Demokrat dan Walikota Sibolga Hadiahkan Taman Buah untuk Warga Huntap

8 Agustus 2026
Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06 Persen, BI Bidik Investasi sebagai Motor Baru

Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06 Persen, BI Bidik Investasi sebagai Motor Baru

8 Agustus 2026
Judi Dadu Kopiok Diduga Masih Beroperasi di Lau Baleng, Ini Tanggapan Kapolsek

Judi Dadu Kopiok Diduga Masih Beroperasi di Lau Baleng, Ini Tanggapan Kapolsek

8 Agustus 2026
Peningkatan Jalan Gundaling Dukung Akses Wisata di Karo

Peningkatan Jalan Gundaling Dukung Akses Wisata di Karo

8 Agustus 2026
Pemkab Karo Lakukan Long Segment Berastagi-Gongsol, Tingkatkan Akses Masyarakat

Pemkab Karo Lakukan Long Segment Berastagi-Gongsol, Tingkatkan Akses Masyarakat

8 Agustus 2026
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Gubernur Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

8 Agustus 2026
Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal,  Meninggal Karena Mulut Dibekap

Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal, Meninggal Karena Mulut Dibekap

7 Agustus 2026
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

by Ratih
23 Juni 2026
in HEADLINE, NASIONAL
Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Regulasi Digital Universitas Airlangga, Prof. Dr. Henri Subiakto, menyambut baik penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Setelah sempat ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) lalu, penahanan tersebut ternyata tidak berlangsung lama.

Baca Juga

Iran Kecam Diplomasi Sandiwara Trump

Konflik Gaza, Hamas Desak 8 Negara Muslim Tekan Israel Patuhi Gencatan Senjata

Indonesia vs Singapura, Simak Head to Head dan Statistik Kedua Tim

Tepat pada Senin (22/6/2026), Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi dinyatakan batal ditahan.

Terkait hal ini, Henri Subiakto melalui unggahan di akun media sosial X pribadinya menyampaikan beberapa poin penting mengenai batalnya penahanan tersebut.

Ia menyebut bahwa dugaan pencemaran nama baik yang dijadikan dasar untuk menahan keduanya tidak memungkinkan dilakukan penahanan.

Pasalnya, terdapat pasal-pasal dalam KUHP yang memang tidak dapat digunakan sebagai dasar penahanan, di antaranya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A UU ITE.

“Sudah saya jelaskan beberapa kali bahwa siapa pun yang ditersangkakan maupun didakwa dalam delik pencemaran nama baik itu normanya tidak memungkinkan untuk ditahan,” tulisnya, dikutip Selasa (23/6).

“Norma Pasal 310 dan 311 KUHP maupun Pasal 27A UU ITE serta KUHP baru terkait delik fitnah secara objektif dalam aturan KUHAP tidak bisa ditahan,” sambungnya.

Henri kemudian menduga pihak kepolisian mengikuti permintaan dan tekanan dari pihak yang disebutnya sebagai pemesan.

Menurutnya, dampak dari tindakan tersebut cukup besar karena mengabaikan ketentuan KUHAP. Namun, ia menilai langkah kejaksaan yang tidak melakukan hal serupa sebagai kabar baik.

“Namun nampaknya polisi kemarin mengikuti permintaan dan tekanan dari pemesan hingga mengabaikan KUHAP. Untungnya pihak kejaksaan tidak ikut-ikutan pihak penyidik atau kepolisian,” tuturnya.

“Kejaksaan punya pertimbangan hukum lain secara lebih cerdas. Persoalannya, kenapa ada perbedaan dalam menafsirkan pasal-pasal yang dikenakan pada kasus ini.”

“Setelah ini bola sudah ada di kejaksaan. Tinggal kita lihat dan awasi pasal apa yang digunakan JPU untuk mendakwa dan menuntut dr Tifa dan Roy. Apakah tetap dituntut dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik atau menjadi kasus terkait computer crime, yaitu didakwa dan dituntut karena mengubah informasi elektronik serta memanipulasi informasi elektronik seolah-olah asli,” katanya lagi.

Masih dalam unggahannya, Henri menegaskan bahwa jaksa saat ini mendapat pengawasan langsung dari para ahli hukum di seluruh Indonesia.

Penahanan yang sempat dilakukan beberapa hari lalu dinilainya sebagai kesalahan fatal. Ia pun berharap hal serupa tidak kembali terjadi pada tahap berikutnya.

“Kita ingatkan, kali ini para jaksa diawasi oleh para ahli hukum di seluruh Indonesia,” katanya.

“Kalau Jumat kemarin polisi sudah melakukan kesalahan fatal, semoga jaksa dan hakim ke depan tidak lagi melakukan kesalahan yang serupa,” tutupnya. (*)

 

Post Views: 320
Tags: Guru BesarIlmu Komunikasi dan Regulasi Digitalpenangguhan penahananProf. Dr. Henri SubiaktoRoy Suryo dan Dokter TifaUniversitas Airlangga
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Iran Kecam Diplomasi Sandiwara Trump
HEADLINE

Iran Kecam Diplomasi Sandiwara Trump

7 Agustus 2026
Konflik Gaza, Hamas Desak 8 Negara Muslim Tekan Israel Patuhi Gencatan Senjata
HEADLINE

Konflik Gaza, Hamas Desak 8 Negara Muslim Tekan Israel Patuhi Gencatan Senjata

7 Agustus 2026
Indonesia vs Singapura, Simak Head to Head dan Statistik Kedua Tim
HEADLINE

Indonesia vs Singapura, Simak Head to Head dan Statistik Kedua Tim

7 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan
HEADLINE

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan

6 Agustus 2026
Status Gunung Sinabung Masih Level II, Warga Diimbau Jauhi Zona Bahaya
HEADLINE

Status Gunung Sinabung Masih Level II, Warga Diimbau Jauhi Zona Bahaya

6 Agustus 2026
5 Zodiak Diprediksi Dapat Keberuntungan Hari Ini, 6 Agustus 2026
HEADLINE

5 Zodiak Diprediksi Dapat Keberuntungan Hari Ini, 6 Agustus 2026

6 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In