• Latest
  • Trending
  • All
LBH Medan Nilai Penanganan Kasus Amsal Sitepu Serampangan, Desak Kajari Karo Dicopot

LBH Medan Nilai Penanganan Kasus Amsal Sitepu Serampangan, Desak Kajari Karo Dicopot

4 April 2026
Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Kepada 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Kepada 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

4 April 2026
Pemkab Karo Tertibkan Pedagang di Trotoar dan Bahu Jalan Kabanjahe-Berastagi

Pemkab Karo Tertibkan Pedagang di Trotoar dan Bahu Jalan Kabanjahe-Berastagi

4 April 2026
3 Prajurit TNI Kembali Jadi Korban Ledakan di Lebanon

3 Prajurit TNI Kembali Jadi Korban Ledakan di Lebanon

4 April 2026
Bertandang di Markas Persikad, PSMS Yakin Rebut 3 Poin 

Bertandang di Markas Persikad, PSMS Yakin Rebut 3 Poin 

4 April 2026
Pendaftaran 4 Cabor PORWASU 2026 Resmi Ditutup, Saatnya Beraksi!

Pendaftaran 4 Cabor PORWASU 2026 Resmi Ditutup, Saatnya Beraksi!

4 April 2026
PLN Indonesia Power UBP PNS Gelar Halal Bihalal Bersama Insan Perusahaan

PLN Indonesia Power UBP PNS Gelar Halal Bihalal Bersama Insan Perusahaan

4 April 2026
Manajemen PT PLN Indonesia Power Turun ke Lapangan demi Pastikan Pasokan Listrik Tetap Aman

Manajemen PT PLN Indonesia Power Turun ke Lapangan demi Pastikan Pasokan Listrik Tetap Aman

4 April 2026
Wujud Asli Imu Terkuak di One Piece 1179: Simak Spoilernya

Wujud Asli Imu Terkuak di One Piece 1179: Simak Spoilernya

4 April 2026
Intip Jadwal Bloodhounds Season 2 Sub Indo Eps 1-7 dan Link Streamingnya!

Intip Jadwal Bloodhounds Season 2 Sub Indo Eps 1-7 dan Link Streamingnya!

4 April 2026
Simak Jadwal Siaran Langsung Timnas Futsal Indonesia di Piala AFF Futsal 2026!

Simak Jadwal Siaran Langsung Timnas Futsal Indonesia di Piala AFF Futsal 2026!

4 April 2026
Keluar dari NCT, Mark Kirim Surat Tulisan Tangan untuk Penggemarnya

Keluar dari NCT, Mark Kirim Surat Tulisan Tangan untuk Penggemarnya

4 April 2026
Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Minggu, April 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

LBH Medan Nilai Penanganan Kasus Amsal Sitepu Serampangan, Desak Kajari Karo Dicopot

by Admin
4 April 2026
in HUKUM&KRIMINAL
LBH Medan Nilai Penanganan Kasus Amsal Sitepu Serampangan, Desak Kajari Karo Dicopot
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang dinilai serampangan, tidak profesional, dan ceroboh dalam menangani kasus Amsal Christy Sitepu.

LBH Medan menilai, penanganan kasus tersebut mencerminkan kegagalan aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga

Warga Contempo Regency Kembali Menolak Pembongkaran Tembok Perumahan

Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu

Residivis Maling di Pantai Labu Gol Lagi

Amsal Sitepu, yang dikenal sebagai pekerja kreatif, justru dihadapkan pada tuduhan tindak pidana korupsi yang dinilai sarat kejanggalan. Proses hukum terhadapnya diduga mengandung cacat prosedural, serta diwarnai tekanan dan intimidasi yang tidak semestinya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Kondisi ini, menurut LBH Medan, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap jaminan kebebasan berekspresi dan perlindungan bagi pekerja kreatif di Indonesia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Komisi Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Kajari Karo beserta jajaran, terungkap sejumlah fakta di hadapan publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan fatal dalam penerbitan dokumen resmi terkait status penahanan Amsal Sitepu. Dalam forum yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kesalahan tersebut disebut terjadi akibat “salah ketik”.

LBH Medan menilai, pernyataan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan dan kelalaian serius dalam administrasi hukum yang berdampak langsung pada hak kebebasan seseorang.

Kesalahan dimaksud bukan perkara sepele. Dalam hukum pidana, terdapat perbedaan mendasar antara “penangguhan penahanan” sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP dan “pengalihan jenis penahanan” sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHAP.

Kekeliruan penggunaan istilah tersebut dapat mengubah substansi hukum secara signifikan dan berdampak langsung pada status kebebasan seseorang. Fakta bahwa kesalahan ini lolos hingga tahap penandatanganan oleh Kajari menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam mekanisme pengawasan internal Kejari Karo.

Dalam forum yang sama, Ketua Komisi III DPR RI juga mempertanyakan apakah kesalahan tersebut disengaja atau murni kelalaian. Namun, jawaban yang diberikan dinilai tidak menunjukkan kecermatan dan kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.

“Dalih salah ketik tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran prosedur yang berdampak pada hak asasi manusia,” tegas LBH Medan.

LBH Medan menilai tindakan Kejari Karo telah mencederai prinsip due process of law serta melanggar hak-hak fundamental sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1).

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Universal Declaration of Human Rights (DUHAM), khususnya Pasal 9 dan Pasal 10, serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

LBH Medan juga menyoroti dugaan adanya intimidasi yang dialami Amsal Sitepu selama proses hukum berlangsung. Jika terbukti, hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip peradilan yang adil (fair trial) dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Selain itu, narasi yang menyebut adanya intervensi Komisi III DPR RI dinilai sebagai bentuk disinformasi yang berpotensi menyesatkan publik serta merusak kepercayaan terhadap lembaga legislatif.

Dalam menanggapi kasus ini, Mahfud MD turut memberikan pandangan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan tidak mengorbankan keadilan substantif. Ia menegaskan bahwa kesalahan administratif yang berdampak pada hak seseorang tidak bisa dianggap sepele.

LBH Medan menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, khususnya pekerja kreatif. Kriminalisasi terhadap ide dan karya dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi serta menghambat perkembangan kreativitas dan inovasi.

Berdasarkan hal tersebut, LBH Medan menyampaikan sejumlah tuntutan:

  1. Mendesak Jaksa Agung RI mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk.
  2. Mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang terlibat.
  3. Mendesak Komisi Kejaksaan RI melakukan investigasi independen.
  4. Mendorong reformasi internal di tubuh Kejaksaan RI.

LBH Medan menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya di lingkungan Kejaksaan RI.

“Ketika aparat penegak hukum bertindak ceroboh, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum,” demikian pernyataan LBH Medan.

LBH Medan menambahkan, negara tidak boleh abai terhadap pelanggaran HAM oleh aparatnya sendiri. Penegakan hukum harus berlandaskan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Tanpa itu, hukum berpotensi menjadi alat kekuasaan, bukan sarana keadilan. (TK-1)

Post Views: 65
Tags: Amsal SitepuKajari KaroLBH
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Warga Contempo Regency Kembali Menolak Pembongkaran Tembok Perumahan
HUKUM&KRIMINAL

Warga Contempo Regency Kembali Menolak Pembongkaran Tembok Perumahan

3 April 2026
Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu
HUKUM&KRIMINAL

Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu

2 April 2026
Residivis Maling di Pantai Labu Gol Lagi
HUKUM&KRIMINAL

Residivis Maling di Pantai Labu Gol Lagi

2 April 2026
Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel Polsek Bahorok
HUKUM&KRIMINAL

Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel Polsek Bahorok

1 April 2026
Mantan Kepala BNI Aek Nabara Ditangkap  Ini Kata Polda Sumut
HUKUM&KRIMINAL

Mantan Kepala BNI Aek Nabara Ditangkap Ini Kata Polda Sumut

30 Maret 2026
Respons Aduan Warga, Polsek Medan Tembung Cek Lokasi Dugaan Judi di Sei Rotan
HUKUM&KRIMINAL

Respons Aduan Warga, Polsek Medan Tembung Cek Lokasi Dugaan Judi di Sei Rotan

30 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In