MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang dinilai serampangan, tidak profesional, dan ceroboh dalam menangani kasus Amsal Christy Sitepu.
LBH Medan menilai, penanganan kasus tersebut mencerminkan kegagalan aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Amsal Sitepu, yang dikenal sebagai pekerja kreatif, justru dihadapkan pada tuduhan tindak pidana korupsi yang dinilai sarat kejanggalan. Proses hukum terhadapnya diduga mengandung cacat prosedural, serta diwarnai tekanan dan intimidasi yang tidak semestinya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kondisi ini, menurut LBH Medan, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap jaminan kebebasan berekspresi dan perlindungan bagi pekerja kreatif di Indonesia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Komisi Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Kajari Karo beserta jajaran, terungkap sejumlah fakta di hadapan publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan fatal dalam penerbitan dokumen resmi terkait status penahanan Amsal Sitepu. Dalam forum yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kesalahan tersebut disebut terjadi akibat “salah ketik”.
LBH Medan menilai, pernyataan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan dan kelalaian serius dalam administrasi hukum yang berdampak langsung pada hak kebebasan seseorang.
Kesalahan dimaksud bukan perkara sepele. Dalam hukum pidana, terdapat perbedaan mendasar antara “penangguhan penahanan” sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP dan “pengalihan jenis penahanan” sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHAP.
Kekeliruan penggunaan istilah tersebut dapat mengubah substansi hukum secara signifikan dan berdampak langsung pada status kebebasan seseorang. Fakta bahwa kesalahan ini lolos hingga tahap penandatanganan oleh Kajari menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam mekanisme pengawasan internal Kejari Karo.
Dalam forum yang sama, Ketua Komisi III DPR RI juga mempertanyakan apakah kesalahan tersebut disengaja atau murni kelalaian. Namun, jawaban yang diberikan dinilai tidak menunjukkan kecermatan dan kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.
“Dalih salah ketik tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran prosedur yang berdampak pada hak asasi manusia,” tegas LBH Medan.
LBH Medan menilai tindakan Kejari Karo telah mencederai prinsip due process of law serta melanggar hak-hak fundamental sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1).
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Universal Declaration of Human Rights (DUHAM), khususnya Pasal 9 dan Pasal 10, serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
LBH Medan juga menyoroti dugaan adanya intimidasi yang dialami Amsal Sitepu selama proses hukum berlangsung. Jika terbukti, hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip peradilan yang adil (fair trial) dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Selain itu, narasi yang menyebut adanya intervensi Komisi III DPR RI dinilai sebagai bentuk disinformasi yang berpotensi menyesatkan publik serta merusak kepercayaan terhadap lembaga legislatif.
Dalam menanggapi kasus ini, Mahfud MD turut memberikan pandangan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan tidak mengorbankan keadilan substantif. Ia menegaskan bahwa kesalahan administratif yang berdampak pada hak seseorang tidak bisa dianggap sepele.
LBH Medan menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, khususnya pekerja kreatif. Kriminalisasi terhadap ide dan karya dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi serta menghambat perkembangan kreativitas dan inovasi.
Berdasarkan hal tersebut, LBH Medan menyampaikan sejumlah tuntutan:
- Mendesak Jaksa Agung RI mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk.
- Mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang terlibat.
- Mendesak Komisi Kejaksaan RI melakukan investigasi independen.
- Mendorong reformasi internal di tubuh Kejaksaan RI.
LBH Medan menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya di lingkungan Kejaksaan RI.
“Ketika aparat penegak hukum bertindak ceroboh, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum,” demikian pernyataan LBH Medan.
LBH Medan menambahkan, negara tidak boleh abai terhadap pelanggaran HAM oleh aparatnya sendiri. Penegakan hukum harus berlandaskan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Tanpa itu, hukum berpotensi menjadi alat kekuasaan, bukan sarana keadilan. (TK-1)



























