• Latest
  • Trending
  • All
LBH Medan Nilai Penanganan Kasus Amsal Sitepu Serampangan, Desak Kajari Karo Dicopot

LBH Medan Nilai Penanganan Kasus Amsal Sitepu Serampangan, Desak Kajari Karo Dicopot

4 April 2026
Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

28 Juli 2026
Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

28 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

28 Juli 2026
Dua Pembegal Pelajar di Binjai Dicokok Polisi

Dua Pembegal Pelajar di Binjai Dicokok Polisi

28 Juli 2026
Dua Tahun, Pembacok Pelajar Belum Tertangkap, Orangtua Korban Desak Polresta D.Serdang Tangkap Pelaku

Dua Tahun, Pembacok Pelajar Belum Tertangkap, Orangtua Korban Desak Polresta D.Serdang Tangkap Pelaku

28 Juli 2026
Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Pulihkan Akses Vital Tiga Kecamatan di Kota Medan

Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Pulihkan Akses Vital Tiga Kecamatan di Kota Medan

28 Juli 2026
Paragonian Bergerak dan Budaya Belajar Mengantarkan ParagonCorp Raih Dua Penghargaan Regional di ETHCA Southeast Asia 2026

Paragonian Bergerak dan Budaya Belajar Mengantarkan ParagonCorp Raih Dua Penghargaan Regional di ETHCA Southeast Asia 2026

28 Juli 2026
Andar Amin Harahap Dorong Penyelesaian Masalah Agraria yang Masih Menjadi Tantangan

Andar Amin Harahap Dorong Penyelesaian Masalah Agraria yang Masih Menjadi Tantangan

28 Juli 2026
Polres Palas Membantah Tegas Berita Yang Beredar Di Media Sosial Menerima Uang Dari Pemilik Kafe Remang-remang

Polres Palas Membantah Tegas Berita Yang Beredar Di Media Sosial Menerima Uang Dari Pemilik Kafe Remang-remang

28 Juli 2026
Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost

Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost

28 Juli 2026
200 Pasukan Stabilisasi Internasional Masuk ke Jalur Gaza

200 Pasukan Stabilisasi Internasional Masuk ke Jalur Gaza

28 Juli 2026
Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50

Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50

28 Juli 2026
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

LBH Medan Nilai Penanganan Kasus Amsal Sitepu Serampangan, Desak Kajari Karo Dicopot

by Admin
4 April 2026
in HUKUM&KRIMINAL
LBH Medan Nilai Penanganan Kasus Amsal Sitepu Serampangan, Desak Kajari Karo Dicopot
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang dinilai serampangan, tidak profesional, dan ceroboh dalam menangani kasus Amsal Christy Sitepu.

LBH Medan menilai, penanganan kasus tersebut mencerminkan kegagalan aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga

Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

Dua Pembegal Pelajar di Binjai Dicokok Polisi

Amsal Sitepu, yang dikenal sebagai pekerja kreatif, justru dihadapkan pada tuduhan tindak pidana korupsi yang dinilai sarat kejanggalan. Proses hukum terhadapnya diduga mengandung cacat prosedural, serta diwarnai tekanan dan intimidasi yang tidak semestinya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Kondisi ini, menurut LBH Medan, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap jaminan kebebasan berekspresi dan perlindungan bagi pekerja kreatif di Indonesia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Komisi Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Kajari Karo beserta jajaran, terungkap sejumlah fakta di hadapan publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan fatal dalam penerbitan dokumen resmi terkait status penahanan Amsal Sitepu. Dalam forum yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kesalahan tersebut disebut terjadi akibat “salah ketik”.

LBH Medan menilai, pernyataan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan dan kelalaian serius dalam administrasi hukum yang berdampak langsung pada hak kebebasan seseorang.

Kesalahan dimaksud bukan perkara sepele. Dalam hukum pidana, terdapat perbedaan mendasar antara “penangguhan penahanan” sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP dan “pengalihan jenis penahanan” sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHAP.

Kekeliruan penggunaan istilah tersebut dapat mengubah substansi hukum secara signifikan dan berdampak langsung pada status kebebasan seseorang. Fakta bahwa kesalahan ini lolos hingga tahap penandatanganan oleh Kajari menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam mekanisme pengawasan internal Kejari Karo.

Dalam forum yang sama, Ketua Komisi III DPR RI juga mempertanyakan apakah kesalahan tersebut disengaja atau murni kelalaian. Namun, jawaban yang diberikan dinilai tidak menunjukkan kecermatan dan kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.

“Dalih salah ketik tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran prosedur yang berdampak pada hak asasi manusia,” tegas LBH Medan.

LBH Medan menilai tindakan Kejari Karo telah mencederai prinsip due process of law serta melanggar hak-hak fundamental sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1).

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Universal Declaration of Human Rights (DUHAM), khususnya Pasal 9 dan Pasal 10, serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

LBH Medan juga menyoroti dugaan adanya intimidasi yang dialami Amsal Sitepu selama proses hukum berlangsung. Jika terbukti, hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip peradilan yang adil (fair trial) dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Selain itu, narasi yang menyebut adanya intervensi Komisi III DPR RI dinilai sebagai bentuk disinformasi yang berpotensi menyesatkan publik serta merusak kepercayaan terhadap lembaga legislatif.

Dalam menanggapi kasus ini, Mahfud MD turut memberikan pandangan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan tidak mengorbankan keadilan substantif. Ia menegaskan bahwa kesalahan administratif yang berdampak pada hak seseorang tidak bisa dianggap sepele.

LBH Medan menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, khususnya pekerja kreatif. Kriminalisasi terhadap ide dan karya dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi serta menghambat perkembangan kreativitas dan inovasi.

Berdasarkan hal tersebut, LBH Medan menyampaikan sejumlah tuntutan:

  1. Mendesak Jaksa Agung RI mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk.
  2. Mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang terlibat.
  3. Mendesak Komisi Kejaksaan RI melakukan investigasi independen.
  4. Mendorong reformasi internal di tubuh Kejaksaan RI.

LBH Medan menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya di lingkungan Kejaksaan RI.

“Ketika aparat penegak hukum bertindak ceroboh, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum,” demikian pernyataan LBH Medan.

LBH Medan menambahkan, negara tidak boleh abai terhadap pelanggaran HAM oleh aparatnya sendiri. Penegakan hukum harus berlandaskan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Tanpa itu, hukum berpotensi menjadi alat kekuasaan, bukan sarana keadilan. (TK-1)

Post Views: 307
Tags: Amsal SitepuKajari KaroLBH
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

28 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg
HUKUM&KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

28 Juli 2026
Dua Pembegal Pelajar di Binjai Dicokok Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Dua Pembegal Pelajar di Binjai Dicokok Polisi

28 Juli 2026
Dua Tahun, Pembacok Pelajar Belum Tertangkap, Orangtua Korban Desak Polresta D.Serdang Tangkap Pelaku
HUKUM&KRIMINAL

Dua Tahun, Pembacok Pelajar Belum Tertangkap, Orangtua Korban Desak Polresta D.Serdang Tangkap Pelaku

28 Juli 2026
Rugikan Negara Rp 1,2 Milyar Lebih, Mantan Ketua KPU Kota Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara
HUKUM&KRIMINAL

Rugikan Negara Rp 1,2 Milyar Lebih, Mantan Ketua KPU Kota Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara

28 Juli 2026
Begal Bacok Korban 8 Kali, Rampas Uang Rp900 Ribu
HUKUM&KRIMINAL

Begal Bacok Korban 8 Kali, Rampas Uang Rp900 Ribu

27 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In