LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Sat Narkoba Polres Langkat mengamankan tersangka pemilik sabu di Dusun I Melatih Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Selasa (19/5/2026).
Penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat ,sebelumnya di hari Selasa 19 Mei 2026 sekira pukul 22.30 Wib team opsnal unit I yang di pimpin oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Langkat Ipda Kasrianto mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa di Dusun I Melati Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, akan ada transaksi sabu.
Selanjutnya,menerima laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan SH langsung memerintahkan Kanit I dan anggota tim opsnal unit I untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
Sekira pukul 23.30 Wib tim tiba di TKP dan melakukan pengintaian terhadap seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan yang sedang berdiri di pinggir jalan, kemudian tanpa buang waktu lama, tim langsung mengamankan tersangka tanpa dalam perlawanan
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 tas tangan warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 plastik asoi warna hitam yang berisikan 1 bungkus plastik bening besar yang didalamnya diduga sabu. Saat di introgasi, tersangka mengakui b sabu tersebut miliknya.
Adanya tangkapan tersebut ,Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan SH melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan tangkapan tersebut. “Pelaku bersama barang bukti sudah di amankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Tersangkanya berinisial Mfy (24) warga Dusun Alue Siwah Serdang Kecamatan Nurul Sallam Kabupaten Aceh Timur. “Dari tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening besar yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanya 665 gram. 1 tas tangan warna hitam , 1 plastik asoi warna hitam dan 1 HP merk Samsung,” cetusnya. (Rudi)



























