DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Kasus penganiayaan di Pancur Batu yang sempat viral dan mendapat perhatian dari Media Online , akhirnya diselesaikan dengan cara damai atau melalui mekanisme Restorative Justice (RJ)Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 97/ III/ 2026/ SPKT/ POLSEK PANCUR BATU an. Pelapor / Korban Heru Sahat Brema Siahaan dan Terlapor Andhy Tarigan sepakat untuk diselesaikan dengan cara Damai atau melalui mekanisme Restorative Kamis (26/3/2026)
Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi S.H melalui Kanit Reskrim Pilsek Pancur Batu Iptu Rudi S. Tarigan S.H.,M.H membenarkan bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 97/ III/ 2026/ SPKT/ POLSEK PANCUR BATU an. Pelapor / Korban Heru Sahat Brema Siahaan dan Terlapor Andhy Tarigan telah diselesaikan melalui jalur mediasi atas kesepakatan kedua Leah pihak. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” jelas Iptu Rudi
Dalam proses tersebut, baik pelapor/Korban maupun terlapor menyatakan memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Penyelesaian melalui jalur Restorative Justice ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Proses penyelesaian melalui RJ memang diatur dalam undang-undang. Pada prinsipnya, kami akan menindaklanjuti hasil kesepakatan damai yang telah dicapai kedua belah pihak,” tambahnya.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua pihak sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengakhiri permasalahan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Langkah ini menjadi wujud pendekatan humanis Polsek Pancur Batu dalam penegakan hukum, dengan mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat tanpa mengesampingkan aturan hukum yang berlaku.
Restorative Justice adalah menjadi pilihan penyelesaian perkara dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, serta menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
(HS)



























