JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Kejatisu) segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan Penyalahgunaan Anggaran Stunting tahun 2022-2023 di Kabupaten Mandailing Natal. Saut menilai, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran ini, harus segera ada yang mempertanggungjawabkan.
“Terkait kasus stunting ini, seharusnya Kejati Sumut sudah mengumumkan siapa yang bertanggung jawab. Sudah terlalu lama masyarakat Madina bertanya dan menduga. Anggaran Stunting ini cukup besar dan penggunaannya kepada masyarakat kecil langsung. Jika dikorupsi alangkah sedihnya, masyarakat kecil itu,” ungkap Saut dalam siaran pers yang diterima,Senin (11/8/2025).
Saut menilai, dengan interval waktu yang cukup lama, seharusnya Kejati Sumut sudah mampu membuka tabir dugaan korupsi ini. Hal ini, dikarenakan Kejati Sumut tidak akan mungkin meneruskan penyelidikan jika tidak ditemukan adanya dugaan korupsi.
“Kalau kawan-kawan di Kejaksaan tidak menemukan indikasi korupsi, saya yakin penyelidikan ini sudah lama dihentikan. Tapi jika ini dibiarkan terus, ada kemungkinan indikasi korupsi. Hanya saja, kawan-kawan kejaksaan sepertinya masih menunggu entah itu audit internal atau tambahan bukti lainnya,” ucapnya heran.
Saut menjelaskan, Pemerintah mengalokasikan anggaran Stunting untuk memperbaiki gizi masyarakat miskin di Indonesia. Anggaran ini, dialokasikan untuk seluruh wilayah Indonesia, secara menyeluruh dan bertahap.
“Niat awal dana ini digelontorkan, adalah untuk memperbaiki gizi anak-anak masyarakat miskin di daerah. Alangkah kejamnya jika dana ini pun dikorupsi. Kejatisu harus segera ungkap,” tegas mantan salah satu Pejabat Badan Intelijen Negara ini. (AFS )